
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Sebagian pusat perbelanjaan mengadakan  acara besar yang diisi dengan berbagai perlombaan dan permainan untuk  anak-anak. Tujuan acara ini adalah menarik minat masyarakat agar  mengunjungi pusat perbelanjaan tersebut, meski mereka tidak membeli  apa-apa di toko tersebut. Apakah acara semacam ini dibolehkan?<br>
<!--more--><br>
<strong><br>
Jawaban:</strong></p>
<p>Tidaklah  diragukan bahwa tujuan pokok acara ini adalah untuk kepentingan pusat  perbelanjaan tersebut, yaitu menjadikan pusat perbelanjaan tersebut  menjadi terkenal di masyarakat dan apa saja yang dijual di sana  diketahui oleh banyak kalangan. Pemilik toko ingin agar nama toko  mereka, barang-barang yang dijual, dan pelayanan yang diberikan menjadi  buah bibir masyarakat.</p>
<p>Tidaklah diragukan bahwa acara seperti ini  lebih efisien, jika dibandingkan dengan biaya iklan di berbagai media  massa. Dengan acara ini, pusat perbelanjaan tersebut ingin menarik  masyarakat untuk menonton dan menghadiri keramaian yang ada di pusat  perbelanjaan ini. Akhirnya, para pengunjung tersebut turut mengikuti  kuis atau perlombaan, yang ada dalam rangka mendapatkan hadiah yang  telah disediakan.</p>
<p>Kami katakan bahwa tujuan ini menyebabkan acara  ini hanyalah acara keduniaan semata, tidak ada niat untuk memberikan  manfaat materi atau manfaat ilmiah bagi masyarakat banyak.</p>
<p>Sikap  terbaik adalah tidak menghadiri acara tersebut agar tujuan mereka tidak  berhasil, karena acara semacam ini merugikan pusat perbelanjaan yang  lain. Masyarakat meninggalkan pusat perbelanjaan yang tidak mengadakan  acara semacam itu, sedangkan kaidah syariat mengatakan bahwa segala  bahaya harus dihilangkan.</p>
<p>Disadur dari <em>Ahkam Musabaqah  Tijariyah</em> karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman al-Jibrin, terbitan  Dar al-Qasim, Riyadh.</p>
<p>(Diterjemahkan oleh Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S., dengan  beberapa pengubahan susunan dan tata bahasa oleh redaksi<a href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank"> www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
 