
<p>Syaikh <strong>Abdul Aziz Ath Tharifi </strong><em>hafizhahullah</em> ketika membahas masalah ini beliau menjelaskan:</p>
<p>Jika suami tidak shalat, maka yang menjadi pertanyaan apakah bolehkah istri tetap bertahan dengannya? Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum orang yang <a href="https://muslimah.or.id/9181-pentingnya-shalat-2.html">meninggalkan shalat</a>, diantara mereka ada yang mengatakan <em>kafir akbar</em> (yang mengeluarkan dari Islam) dan ada yang mengatakan <em>kafir ashghar</em> (yang tidak mengeluarkan dari Islam). Namun mereka sepakat bahwa orang yang yang meninggalkan shalat itu kafir, namun berbeda pendapat mengenai jenis kafirnya.</p>
<p>Ulama yang berpendapat bahwa yang meninggalkan shalat itu <em>kafir ashghar</em>, mereka tidak memandang wajibnya mem-<em>fasakh</em> (membatalkan) pernikahannya. Dan mereka berpendapat bolehnya suami/istri tetap bertahan dengan istri/suami yang tidak shalat, dan boleh juga meninggalkannya.</p>
<p>Dan sebagian ulama berpendapat bahwa yang meninggalkan shalat itu kafir akbar, dan ini diriwayatkan dari sekelompok ulama juga merupakan pendapat mayoritas para salaf. Diantara dalilnya adalah hadits Nabi <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em> dari sahabat Jabir:</p>
<p class="arab">بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ</p>
<p>“<em>Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat</em>”</p>
<p>juga hadits dari sahabat Abdullah bin Buraidah, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga bersabda,</p>
<p class="arab">الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ</p>
<p>“<em>Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir</em>”</p>
<p>maka mereka berpendapat tidak boleh sama sekali suami/istri bertahan dengan istri/suami yang meninggalkan shalat.</p>
<p>Adapun orang yang terkadang shalat dan terkadang tidak, maka kami memandang dalam masalah ini yang <em>rajih</em> (kuat) orang tersebut tidak kafir. Namun ia telah melakukan dosa yang besar, tetapi tidak sampai kafir. Sebagaimana dalam hadits Nashr bin Ashim dari Nabi <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em> mengenai kisah salah seorang lelaki dari kaumnya, diriwayatkan dalam <em>Al Musnad</em> dan ini hal yang <em>ma’ruf</em>.</p>
<p>Maka istri yang ingin mengambil keputusan hendaknya memperhatikan perincian ini.</p>
<p>—</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.youtube.com/watch?v=o3_4k2ecEOY">http://www.youtube.com/watch?v=o3_4k2ecEOY</a></p>
<p>Penerjemah: <a href="http://kangaswad.wordpress.com">Yulian Purnama</a></p>
<p> </p>
<p>Artikel <a href="https://muslimah.or.id/?p=6286">Muslimah.Or.Id</a></p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 