
<p>Jika kita pergi ke <em>counter handphone</em> (<em>HP</em>) untuk membeli <em>HP</em>, sering kali kita hanya diberi sampel model <em>HP</em> yang kita inginkan. Dengan sampel tersebut, kita bisa mengetahui fasilitas yang tersedia dalam model <em>HP</em> semisal itu. Setelah kita merasa cocok dengan model <em>HP</em> tadi, lalu transaksi jual beli terjadi dan uang pembayaran pun kita serahkan, penjual <em>HP</em> akan mengambilkan <em>HP</em> yang kita inginkan, yang masih tersimpan rapi dalam kotaknya. Sahkah  jual beli dengan melihat sampel tanpa melihat benda yang ingin kita beli  dan kita bawa pulang?</p>
<p>Jual beli “<em>unmuzah</em>” alias “jual  beli dengan sampel” adalah ‘jual beli dengan memperlihatkan suatu barang  yang dinilai sudah mewakili barang yang hendak dibeli’, semisal  memperlihatkan beras sepenuh telapak tangan kepada pembeli. Jika pembeli  sudah merasa cocok, penjual akan mengambil satu kantong beras–dari  gudangnya–yang sama dengan jenis beras yang ditunjukkannya tadi kepada  pembeli.</p>
<p>Ada dua pendapat ulama mengenai sah atau tidaknya “jual beli dengan sampel” semacam ini.</p>
<p>Para  ulama yang bermazhab Hanbali menilai bahwa pendapat kuat menurut Mazhab  Hanbali adalah: tidak sahnya jual beli dengan sampel. Pendapat ini juga  dinilai sebagai pendapat yang kuat dalam Mazhab Syafi’i.</p>
<p>Alasan  mereka, barang yang dibeli tidaklah diketahui secara riil oleh pembeli,  sehingga jual beli semacam ini termasuk jual beli gharar. Di antara  syarat sah jual beli adalah kondisi riil barang diketahui oleh penjual  maupun pembeli. Jika yang mengetahui kondisi barang hanya satu pihak  maka ini belum cukup untuk membuat sebuah transaksi jual beli dinyatakan  sah. Ketika kondisi barang yang diperjualbelikan tidak diketahui oleh  penjual dan pembeli, penjual saja yang mengetahui tetapi pembeli tidak  mengetahuinya, atau pembeli saja yang mengetahuinya tetapi penjual tidak  mengetahuinya maka transaksi jual beli yang terjadi tidak sah.</p>
<p>Adapun  mayoritas ulama Hanafiah dan Malikiah berpendapat bahwa jual beli  dengan sampel itu sah. Ini juga merupakan salah satu pendapat ulama  Syafi’iah dan salah satu pendapat dalam Mazhab Hanbali.</p>
<p>Pendapat kedua inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, dengan alasan sebagai berikut:<br> 1. <strong>Hukum asal jual beli adalah mubah</strong>,  selama tidak terdapat dalil yang mengharamkan suatu transaksi jual  beli. Dalam kasus ini, kita tidak menjumpai dalil tegas yang  mengharamkan “jual beli dengan sampel”.<br> 2. <strong>Jual beli ini tidaklah termasuk jual beli <em>gharar</em></strong> karena kondisi riil barang yang hendak dibeli bisa diketahui dengan  sampel, sebagaimana kondisi barang bisa diketahui jika penjual  mendeskripsikan barang yang hendak dia jual.<br> 3. Dalam jual beli dengan sampel, pembeli mengetahui barang yang sebaiknya dia beli karena <strong>sampel itu menjelaskan keseluruhan kondisi barang yang hendak dibeli</strong>. Jadi, tidak tepat jika kita katakan bahwa pembeli tidak mengetahui kondisi barang yang hendak dia beli.<br> 4. Kita sepakat bahwa di antara syarat sah jual beli adalah “kondisi  riil barang diketahui oleh penjual dan pembeli”. Cara mengetahui kondisi  riil barang itu bisa dengan cara pembeli melihat secara langsung barang  yang hendak dia beli atau dengan cara penjual mendeskripsikan kondisi  barang yang hendak dia jual kepada pembeli. <strong>Dalam kasus ini, sampel barang itu menggantikan fungsi dari deskripsi barang yang seharusnya dilakukan oleh penjual</strong>.  Bahkan, penggunaan sampel barang itu lebih jelas daripada deskripsi  dengan lisan, karena pembeli bisa melihat sendiri barang yang sama  persis dengan barang yang hendak dia beli. (<em>Ighatsah Al-Jumu’ bi Tarjihat Ibni Utsaimin fil Buyu’</em>, hlm. 78-80, karya Muhammad bin Ba’sus Al-Umari, terbitan Dar Ibnul Jauzi, Riyadh, cetakan pertama, Ramadhan 1427 H)</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 