
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Apa hukum mengenakan jam tangan, karena sebagian orang menyalahkannya dengan dalih bahwa hal itu menyerupai kaum wanita?</p>
<p><!--more--><strong>Syekh bin Baz menjawab,</strong></p>
<p>Kami menganggap bahwa tidak ada salahnya mengenakan jam tangan, dan itu tidak mengandung penyerupaan dengan kaum wanita, karena jam tangan wanita memiliki bentuk khusus, dan jam tangan laki-laki juga berbeda. Kalau pun bentuknya sama, juga tidak menjadi masalah, seperti halnya cincin dari perak yang sama-sama boleh dikenakan oleh laki-laki maupun perempuan. Tujuan mengenakan jam tangan bukanlah sebagai perhiasan atau untuk menghias diri, namun tujuannya adalah untuk mengetahui waktu. Hanya Allah yang dapat memberikan taufik.</p>
<p>Sumber: <em>Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1,</em> Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.</p>
<p>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)</p>
 