
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu’alaikum</em>. Saya mau bertanya: bolehkah kita memberi zakat harta kepada orang tua, kakek, atau nenek?</p>
<p>Donny (donny_alexaXXXX@yahoo.com)<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh</em>.</p>
<p>Kita tidak boleh memberikan harta zakat kepada orang yang wajib kita nafkahi karena akan ada bagian harta zakat yang kita berikan, yang manfaatnya kembali kepada kita.</p>
<p>Di antara orang yang wajib kita nafkahi adalah: istri, anak dan seterusnya ke bawah (cucu), orang tua dan seterusnya ke atas (kakek). Karena itu, kita tidak boleh memberi zakat harta kepada orang tua, kakek, atau nenek. <em>Allahu a’lam</em>.</p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, dari Dewan Pembina Konsultasi Syariah.<br>
Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
 