
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Di kalangan remaja sedang ramai dibicarakan tentang video yang di  dalamnya mengandung atraksi yang mengandung beberapa praktek sihir.</p>
<p>Pertanyaannya, apakah menonton video tersebut termasuk dalam hadits:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">من أتى ساحراً لم تقبل له صلاة أربعين يوماً<br>
<em> </em></p>
<p><em>“Orang yang mendatangi penyihir tidak diterima shalatnya selama 40 hari.”</em></p>
<p><em><!--more--><br>
</em></p>
<p><strong>DR. Khalid bin Ali Al Musyaiqih menjawab:</strong></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله</p>
<p>Wa ba’du:</p>
<p>Mendatangi penyihir dan dukun tidak diragukan lagi keharamannya, dan  tidak diperbolehkan melakukannya. Hal ini didasari oleh hadits dari  Mu’awiyah bin Hakam <em>radhiallahu’anhu</em>:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إن منّا رجالاً يأتون الكهان قال صلى الله عليه وسلم: “فلا تأتهم” صحيح  مسلم</p>
<p><em> “Diantara kami ada beberapa orang yang mendatangi dukun, kemudian  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Janganlah kalian  datangi mereka (para dukun)!’”</em> (HR. Muslim)</p>
<p>Pendapatku, gemar menonton video yang demikian merupakan bentuk lain  dari mendatangi dukun dan penyihir, hanya saja medianya berbeda. Karena  hikmah dari larangan mendatangi dukun dan penyihir adalah agar terhindar  dari keburukan yang mereka sebabkan. Dan dengan menonton video yang  demikian terkadang keburukan tersebut tetap ada.</p>
<p>Adapun berkaitan dengan yang ditanyakan, tentang hadits:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">من أتى ساحراً لم تقبل له صلاة أربعين يوماً</p>
<p><em>“Orang yang mendatangi penyihir tidak diterima shalatnya selama 40 hari.”</em></p>
<p>Dalil ini dapat diterapkan jika seseorang mendatangi dukun, bertanya  padanya tentang hal gaib yang sifatnya nisbi dan kemudian  membenarkannya, hal ini dilakukan dengan keyakinan bahwa sang dukun  diberitahu oleh setan. Jika demikian, maka konsekuensi bagi orang  tersebut ada dua:</p>
<ol>
<li> Ia berbuat syirik kepada Allah Azza Wa Jalla yang jenisnya Syirik  kecil (tidak membatalkan keislaman).</li>
<li> Shalatnya tidak diterima selama 40 hari.</li>
</ol>
<p>Adapun jika orang tersebut mendatangi dukun, bertanya padanya tentang  hal gaib yang sifatnya mutlak dan kemudian membenarkannya, atau juga  jika ia bertanya pada dukun lalu membenarkannya dengan keyakinan bahwa  sang dukun tidak diberitahu oleh setan (dukun itu yang tahu sendiri),  maka ia orang ini telah terjerumus dalam syirik akbar yang membatalkan  keIslamannya.</p>
<p>Mufti: DR. Khalid bin Ali Al Musyaiqih <em>hafizhahullah</em></p>
<p>Sumber:</p>
<p>http://islamlight.net/index.php?option=com_ftawa&amp;task=view&amp;Itemid=0&amp;catid=1090&amp;id=19442</p>
<p><strong>Keterangan:</strong></p>
<p>Ghaib hakiki/mutlak adalah hal-hal yang tidak mungkin diketahui oleh  selain Allah, sampai kapanpun. Misal: waktu terjadinya hari kiamat.</p>
<p>Ghaib nisbi adalah hal-hal ghaib yang masih ada kemungkinan untuk  diketahui dengan bantuan alat tertentu atau cara tertentu. Disebut nisbi  karena bagi sebagian orang hal ini termasuk ghaib, namun bagi sebagian  orang yg lain tidak ghaib. Misalnya: mengetahui jenis kelamin janin.</p>
<p><strong>Kesimpulan dari saya:</strong></p>
<p>Jika hanya sekedar menonton video acara sihir atau acara perdukunan  tidak termasuk kesyirikan namun haram hukumnya karena dilarang oleh  Rasulullah<em> shallallahu’alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Disalin dari: <a href="http://kangaswad.wordpress.com" target="_blank">kangaswad.wordpress.com</a></p>
<p>Dipublikasikan oleh: <a href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">konsultasisyariah.com</a></p>
 