
<p>Sering  kali, dijumpai masjid yang memiliki uang kas yang berlimpah. Tak  jarang, ada orang yang menemui bendahara masjid, dengan maksud ingin  meminjam uang masjid untuk keperluan biaya anaknya yang mau masuk  sekolah, untuk keperluan pembiayaan berobat di rumah sakit, atau yang  lainnya.</p>
<p>Bolehkah bendahara masjid meminjamkan uang masjid untuk  kepentingan semisal di atas? Jawabannya ada di tulisan singkat berikut  ini.</p>
<p>Harta yang dikumpulkan untuk membiayai kebutuhan masjid  adalah harta wakaf, sehingga bendahara masjid tidak diperbolehkan untuk  meminjam uang tersebut untuk keperluan dirinya atau pun meminjamkan uang  tersebut kepada orang lain. Bendahara masjid adalah orang yang  mendapatkan amanah untuk membelanjakan uang masjid untuk kebutuhan yang  telah ditetapkan oleh orang yang berinfak, yang dalam hal ini adalah  segala kebutuhan masjid. Oleh sebab itu, tidak boleh bagi bendahara  masjid untuk mengeluarkan uang masjid selain untuk kepentingan tersebut.</p>
<p>Syekh  Zakariya Al-Anshari Asy-Syafi’i mengatakan, “Pengurus wakaf tidak  diperbolehkan untuk mengambil sedikit pun harta wakaf, meski dia  berjanji untuk menggantinya. Jika dia benar-benar melakukannya maka dia  berkewajiban untuk menggantinya. Pengurus wakaf juga tidak boleh  mengutangkan harta wakaf, sebagaimana tidak bolehnya mengutangkan harta  anak yatim.” (<em>Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh Ath-Thalib</em>, 2:472)</p>
<p>Syekh  Manshur Al-Bahuti Al-Hanbali mengatakan, “Syarat bolehnya memberi  utangan adalah bahwa orang yang mengutangkan suatu harta adalah orang  yang boleh menyedekahkan harta tersebut. Dengan demikian, orang yang  memegang harta anak yatim atau pengurus harta wakaf itu tidak boleh  mengutangkan harta yang dia pegang.” (<em>Syarh Muntaha Al-Iradat</em>, 2:100)</p>
<p>Oleh  karena itu, pengurus harta wakaf, misalnya: bendahara masjid, <strong>tidak  boleh mengutangkan uang masjid</strong> karena dia tidak memiliki kewenangan  untuk melakukannya.</p>
<p>Referensi: <em>http://islamqa.com/ar/ref/158131</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 