
<p><strong>Tanya: </strong></p>
<p>Apakah diperbolehkan mencabut rambut yang ada di antara dua alis? Apakah diperbolehkan mempelajari cara memperlentik alis dengan metode mencabut rambutnya dan saya berketetapan hati untuk tidak akan mempraktekkannya?</p>
<p><!--more--><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Mencabut rambut yang ada diantara kedua alis termasuk <em>namsh </em>sebagaimana yang telah ditegaskan oleh sejumlah ulama. Oleh karena itu hukumnya adalah <strong>tidak dibolehkan</strong>. Demikian pula tidak dibenarkan mempelajari <em>namsh</em>.</p>
 