
<p><strong></strong><em>Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi  wa shohbihi ajma’in</em>.</p>
<p>Permasalahan yang selalu menjadi tanya, bolehkah kita bermuamalah  dengan orang kafir? Bolehkah juga kita menggunakan produk-produk mereka?  Pertanyaan-pertanyaan inilah yang ingin kami jawab pada tulisan  sederhana berikut ini.</p>
<p><strong>Bolehkah Bermuamalah  dengan Orang Kafir?</strong></p>
<p><strong><!--more-->Jawaban:</strong></p>
<p>Mungkin masih banyak yang bertanya. Apakah jika kita tidak boleh  berloyal pada orang kafir, itu berarti kita tidak boleh bermuamalah dan  menggunakan produk mereka?</p>
<p>Ingatlah bahwa haramnya loyal (wala’) pada orang kafir, ini bukan  berarti kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka. Jadi tidaklah  terlarang melakukan jual-beli barang-barang yang bernilai mubah dan  memanfaatkan keahlian mereka.</p>
<p>Kami akan memberikan beberapa bukti yang menunjukkan bolehnya hal  ini.</p>
<p><strong>[Pertama]</strong></p>
<p>Sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dalam kitab shahihnya pada  Bab “<em>Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama orang Yahudi  Khoibar.” </em>Yaitu dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> bersama Abu Bakr pernah memberi upah kepada salah  seorang dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan dan mengantar keduanya  sampai ke Madinah. (Shahih Bukhari, 2/790)</p>
<p><strong>[Kedua]</strong></p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> biasa bermuamalah dengan orang  Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em> mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang  Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari,  3/1068)</p>
<p>Imam Syafi’i dan Al Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut  bernama Abusy Syahm. (<em>Fathul Bari,</em> 5/140)</p>
<p>Dari hadits ini, Ibnu Hajar <em>rahimahullah</em> mengatakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وفي الحديث  جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه</p>
<p>“Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah  dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (<em>Fathul Bari,</em> 5/141)</p>
<p><strong>[Ketiga]</strong></p>
<p>Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah<em> radhiyallahu ‘anha</em> pernah  mengirim utusan kepada orang Yahudi untung membeli pakaian darinya  dengan pembayaran yang ditunda, tetapi orang Yahudi tersebut menolaknya.  (<em>Al Jami’ Ash Shahih Sunan At Tirmidzi,</em> 3/518)</p>
<p>Ketiga bukti di atas cukuplah sebagai dalil bolehnya bermuamalah dan  melakukan jual beli dengan orang kafir.</p>
<p><strong>Bolehkah Menggunakan  Produk Orang Kafir?</strong></p>
<p>Perlu diketahui, sebagaimana kaedah yang digariskan oleh para ulama  bahwa hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Oleh  karena itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa makanan A, minuman B,  pakaian C itu haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah dan  Rasul-Nya. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, maka  barang-barang tersebut kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh  digunakan.</p>
<p>Oleh karena itu, boleh bagi kita menggunakan produk orang datang  karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an atau pun dari hadits Nabi  <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang menunjukkan terlarangnya hal ini.  Bahkan ada terdapat beberapa bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa  sallam juga pernah menggunakan produk orang kafir dan ini menunjukkan  bolehnya hal ini. Bukti tersebut di antaranya:</p>
<p><strong>[Pertama]</strong></p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah memakai baju buatan  Yaman sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah  <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ketika sakit, beliau keluar memakai baju  qithriyyah (yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun)  (Lihat<em> Mukhtashor Asy Syamail</em> hal. 49. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa  riwayat ini shahih). Perlu diketahui bahwa kebanyakan penduduk Yaman  ketika itu adalah orang-orang kafir.</p>
<p><strong>[Kedua]</strong></p>
<p>Diceritakan pula bahwa Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah  menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah  negeri kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أن النجاشي  أهدى النبي صلى الله عليه و سلم خفين أسودين ساذجين فلبسهما ثم توضأ ومسح  عليهما</p>
<p><em>“Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa  sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana,  kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.”</em> (Lihat  <em>Mukhtashor Asy Syamail</em> hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa  riwayat ini shahih)</p>
<p><strong>Siapa yang Berhak  Mengharamkan?</strong></p>
<p>Tidakkah sampai kepada orang-orang yang sering menyeru pemboikotan  terhadap produk orang kafir, pemboikotan terhadap Coca-cola, Mc Donald,  Pizza Hut, Facebook yaitu bukti-bukti yang menceritakan bahwa Nabi  <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga bermuamalah dengan orang kafir,  bahkan menggunakan produk mereka dan menerima hadiah padahal hadiah  tersebut asalnya adalah produk orang kafir[?] Tidakkah mereka melihat  bukti-bukti di atas dengan mata hati bukan dengan hawa nafsu[?]</p>
<p>Kenapa barang-barang tersebut mesti diboikot[?] Padahal orang yang  memboikot tersebut bukanlah pemerintah yang memiliki wewenang dan  kekuasaan[?] Kenapa mereka mengharamkan barang-barang yang sebenarnya  halal[?]</p>
<p>Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قُلْ مَنْ  حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ  مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا  خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ  يَعْلَمُونَ</p>
<p>“<em>Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah  yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang  mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan)  bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk  mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat  itu bagi orang-orang yang mengetahui.</em>” (Qs. Al A’raaf: 32)</p>
<p>Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan  makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya, padahal tidak Allah  haramkan.</p>
<p>Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">هُوَ  الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً</p>
<p><em>“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.”</em> (Qs. Al Baqarah: 29)</p>
<p>Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini  untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarang oleh  syari’at dan tidak mendatangkan bahaya.</p>
<p>Jadi, mengharamkan sesuatu haruslah berdasarkan dalil dari Allah dan  Rasul-Nya. Jika tidak ada, maka kita kembali ke hukum asal setiap barang  atau benda yaitu halal.</p>
<p><strong>Yang Seharusnya  Diboikot</strong></p>
<p>Wahai para pemboikot produk orang kafir…  Seharusnya yang kalian  boikot adalah pemikiran orang kafir. Demokrasi, demonstrasi, sistem  partai itu semua berasal dari orang kafir. Namun, produk ini malah  dibela mati-matian dan dianggap halal. Sungguh aneh, tetapi itu betul  nyata terjadi. Oleh karena itu, yang seharusnya dan tepat untuk  ditinggalkan adalah pemikiran, aqidah dan kebiasaan orang kafir, bukan  malah produknya yang ditentang mati-matian.</p>
<p>Jika seseorang menginginkan islam itu jaya, maka seharusnya yang  dilakukan adalah kembali kepada ajaran Islam yang benar. Sebagaimana  Umar bin Al Khattab pernah mengatakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إنا كنا  أذل قوم فأعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العز بغير ما أعزنا الله به أذلنا  الله</p>
<p><em>“Kami dulu adalah kaum yang paling hina maka Allah memuliakan kami  dengan Islam. Selama kami mencari izzah (kemuliaan) dengan selain Islam,  maka Allah akan menghinakan kami.”</em> (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam <em> Mustadroknya,</em> 1/130. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam<em> Shahih At  Targib wa At Tarhib:</em> 2893)</p>
<p>Kami masih melanjutkan pembahasan ini pada fatwa-fatwa dari ulama.  Nantikan penjelasan selanjutnya insya Allah.</p>
<p>Semoga sajian ini bermanfaat.</p>
<p>Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13  Jumaadits Tsani 1430 H.</p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Artikel <a href="http://rumaysho.com/" target="_blank">www.rumaysho.com </a></p>
<p>Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
 