
<p><strong>Tanya: </strong></p>
<p>Apakah dibolehkan bagi seorang anak perempuan yang belum menikah untuk menyemir rambutnya dengan seizin kedua orang tuanya?</p>
<p><!--more--><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Masalah ini perlu dirinci sebagai berikut:</p>
<p>1. Jika semir rambut tersebut dengan warna hitam maka <strong>hukumya tidak boleh</strong> bagi wanita yang<strong> sudah menikah</strong> ataupun yang <strong>belum menikah</strong> mengingat hadits-hadits yang melarang hal tersebut bersifat umum.</p>
<p>2. Jika semir tersebut dengan <strong>selain warna hitam</strong> maka <strong>hukumnya dibolehkan</strong> baik bagi wanita yang sudah bersuami ataupun belum bersuami dengan dua alasan</p>
<p>(1) tidak terdapat dalil yang melarang</p>
<p>(2) hal tersebut serupa dengan mewarnai kuku dengan pacar dan hal semisal itu. Akan tetapi hal ini dibolehkan dengan syarat tidak ada unsur menyerupai orang kafir atau orang fasik.</p>
<p>Sumber: ustadzaris.com</p>
 