
<p><strong>[Fatwa Kedua –  Menentukan Hari Raya dengan Ilmu Hisab] </strong></p>
<p><strong>Fatawa no. 2036</strong></p>
<p><strong>Pertanyaan</strong>:</p>
<p>Terdapat perselisihan yang cukup sengit di antara ulama kaum muslimin mengenai penentuan awal puasa Ramadhan dan Idul Fitri. Sebagian dari mereka beramal dengan hadits, “<em>Berpuasalah karena melihat  hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya</em>.”</p>
<p>Namun, ulama lainnya berpegang teguh dengan pendapat ahli falak (ahli ilmu perbintangan). Para ulama ini mengatakan, “Sesungguhnya ahli falak adalah pakar dalam ilmu perbintangan yang memungkinkan mereka untuk mengetahui awal bulan qomariyah (tanggal 1 bulan hijriyah).” Oleh karena itu, para ulama tadi mengikuti kalender (sesuai dengan ilmu perbintangan).</p>
<p><!--more--><strong>Jawaban: </strong></p>
<p><strong>Pertama</strong>, pendapat yang kuat yang  wajib diamalkan adalah yang sesuai dengan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa  sallam</em>:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">صُومُوا  لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا  العِدَّةَ</p>
<p>“<em>Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya. Apabila kalian tertutup mendung, genapkanlah bulan tersebut</em>” (HR. Bukhari dengan berbagai lafazh).</p>
<p>Hadits ini menunjukkan bahwa awal dan akhir bulan Ramadhan ditentukan dengan melihat hilal. Dan syariat Islam yang dibawa oleh Nabi kita Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> adalah umum tetap kekal  dan berlaku hingga hari kiamat.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Allah <em>ta’ala </em>tentu mengetahui apa yang telah dan akan terjadi, ini berarti Allah juga mengetahui nanti akan muncul ilmu falak dan ilmu-ilmu yang lainnya. Namun, Allah <em>ta’ala </em>berfirman:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَمَنْ  شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ</p>
<p>“<em>Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut</em>.” (Qs. Al  Baqarah [2]: 185)</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>menjelaskan maksud ayat ini  kepada kita:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">صُومُوا  لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ</p>
<p>“<em>Berpuasalah  karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.”</em> (HR. Bukhari)</p>
<p>Dari penjelasan ini menunjukkan bahwa awal dan akhir puasa Ramadhan ditentukan dengan melihat hilal dan tidaklah dikaitkan dengan ilmu hisab/ilmu perbintangan,  padahal Allah telah mengetahui nanti ada ilmu perbintangan semacam ini.</p>
<p>Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim kembali dan percaya pada syariat  Allah yang disampaikan melalui lisan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa  sallam</em> yaitu menentukan awal dan akhir puasa dengan melihat hilal. Pendapat  inilah sebagaimana <em>ijma’</em> (kesepakatan) dari para ulama. Barangsiapa yang  menyelisihi dalam hal ini dan beralih kepada ilmu hisab, maka perkataannya <em>syadz</em> (pendapat yang <em>nyleneh</em>) dan pendapat ini tidaklah perlu diperhatikan.</p>
<p>Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita  Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</p>
<p><em>Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’</em></p>
<p>Anggota: Abdullah bin  Ghodyan<br>
Wakil Ketua: Abdur  Rozaq ‘Afifi<br>
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin  ‘Abdillah bin Baz</p>
<p>Sumber: muslim.or.id</p>
 