
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah  hukum menggunakan buah pala sebagai bumbu masakan? Dan apakah  diperbolehkan menjualnya di toko-toko ataukah tidak? Ataukah tidak  diperbolehkan untuk menjual dan mengonsumsinya sebagaimana <em>khamr</em>?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Pohon  pala sudah dikenal sejak jaman dahulu kala dan buahnya pun telah lama  digunakan sebagai salah satu bumbu rempah untuk menambah aroma dan  citarasa masakan. Bangsa Mesir kuno juga menggunakan pala sebagai obat  sakit perut dan untuk mengeluarkan angin.</p>
<p>Pohon pala mampu tumbuh  hingga mencapai ketinggian sekitar 10 meter dan selalu berdaun hijau.  Buahnya memiliki bentuk mirip seperti buah pir, namun ketika sudah  matang, buah tersebut akan diselimuti oleh cangkang/kulit yang keras dan  inilah yang dikatakan buah pala. Pohon ini tumbuh di daerah tropis  seperti India, Indonesia dan Sri Lanka.</p>
<p>Pengaruh (efek) yang  dihasilkan buah ini ialah seperti halnya pengaruh ganja. Jika dikonsumsi  dalam jumlah besar maka seseorang akan mengalami gangguan pada  pendengarannya (berdenging), sembelit (susah buang air besar), kesulitan  untuk buang air kecil, diliputi kecemasan dan tegang (mengalami  stress), terganggunya sistem syaraf pusat, dan bahkan mampu menyebabkan  kematian.</p>
<p>Adapun berkenaan dengan hukumnya, maka para ulama berbeda pendapat dan terbagi kepada dua pendapat:</p>
<p><em>Jumhur</em> (mayoritas) ulama berpendapat <strong>haramnya menggunakan buah pala baik dalam jumlah sedikit maupun banyak</strong>.</p>
<p>Sedangkan  ulama yang lain berpendapat bolehnya menggunakan buah pala dalam jumlah  sedikit bila dicampurkan dengan bahan-bahan yang lain.</p>
<p>Ibnu Hajar al-Haytami (wafat 974 H) berpendapat:</p>
<p>Ketika terjadi perselisihan antara ulama <em>Haramain</em> (Mekah dan Madinah) dan ulama Mesir mengenai kehalalan dan keharaman  buah pala, maka muncul pertanyaan: adakah di antara para imam atau para  pengikutnya yang menyatakan haramnya mengonsumsi buah pala?</p>
<p>Dan  jawaban ringkasnya adalah seperti yang dinyatakan secara jelas oleh  Syaikhul Islam Ibnu Daqiq al-‘Ied, bahwasanya ia merupakan sesuatu yang  memabukkan.</p>
<p>Ibnu al-‘Imad berpendapat lebih jauh dan memandang bahwa ia sebanding dengan ganja (<em>hasyisy</em>).</p>
<p>Para  pengikut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali bersepakat, bahwa buah pala  tersebut merupakan sesuatu yang memabukkan dan sebagaimana disebutkan  dalam kaidah umum:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كل مسكر خمر ، وكل خمر حرام</p>
<p>“Setiap yang memabukkan adalah <em>khamr</em> dan setiap<em> khamr</em> adalah haram.”</p>
<p>Adapun pengikut mazhab Hanafi, mereka memandang bahwa pala ini bisa digolongkan semacam <em>khamr</em> ataupun seperti narkotika. Dan semuanya bisa menganggu atau merusak akal, sehingga hukumnya haram {akhir kutipan}.</p>
<p>Lihat kitab <em>Az-Zawaajir ‘an Iqtiraab al-Kabaa’ir</em> (1/212) dan <em>Al-Mukhaddiraat</em> oleh Muhammad Abdul Maqshud (halaman 90).</p>
<p>Dalam konferensi Lembaga Fiqih Kedokteran (<em>An-Nadwah Al-Fiqhiyyah Al-Thibbiyyah</em>)  yang ke-8 mengenai “Pandangan Islam dalam Beberapa Masalah-masalah  Kesehatan” dengan sub-bahasan “Bahan-bahan yang Haram dan Najis dalam  Makanan dan Obat-obatan” yang di adakan di Kuwait, 22-24 Dzulhijjah  1415H (22-24 Mei 1995), mereka berpendapat:</p>
<p>Bahan-bahan narkotika  adalah terlarang (haram) dan tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsinya  kecuali untuk tujuan pengobatan tertentu dimana takaran pemakaiannya  berdasarkan ketentuan dokter dan murni tanpa adanya campuran bahan  (kimia) lainnya.</p>
<p>Tidaklah mengapa menggunakan buah pala sebagai  penyedap rasa suatu masakan, selama dalam jumlah yang sedikit, dan tidak  memabukkan atau menghilangkan kesadaran akal.</p>
<p>Syaikh Dr. Wahbah al-Zuhaili berkata,</p>
<p>“Tidak  terlarang menggunakan sedikit pala sebagai bumbu penyedap baik pada  makanan, kue dan sejenisnya namun menjadi terlarang (haram) bila banyak  jumlahnya, karena akan menjadikan orang tersebut mabuk. Namun yang lebih  selamat adalah pendapat yang melarangnya walaupun dicampur dengan bahan  yang lain dan meskipun jumlahnya sedikit, karena ‘<em>setiap yang memabukkan dalam jumlah yang banyak, maka yang sedikitnya pun haram</em>‘.”</p>
<p>Sebagai  informasi bahwa buah pala –baik dalam bentuk biji ataupun bubuk-  terlarang untuk diimpor atau dibawa ke negara Arab Saudi dan hanya  diperbolehkan untuk mengimpor bubuk pala bila telah dicampur dengan  bahan rempah-rempah lainnya dalam prosentasi yang diijinkan, tidak lebih  dari 20% saja. <em>Allahu A’lam</em>.</p>
<p>Islam Q&amp;A<br>Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid<br> (Diambil dari http://www.islamqa.com/en/​ref/39408)<br> Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com">www.pengusahamuslim.com</a></p>
 