
<p>Bagaimana hukum membunuh kalajengking, ular, dan hewan pengganggu saat shalat?</p>

<p><span style="font-size: 18pt;"><strong>Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani</strong></span></p>
<h2><strong>Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat</strong></h2>
<h3>Hadits #227</h3>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم { اُقْتُلُوا اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ : اَلْحَيَّةَ, وَالْعَقْرَبَ } أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ</span></p>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, ia berkata, “Rasulullah <em>shallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, ‘<em>Bunuhlah dua binatang hitam dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking</em>.” (Dikeluarkan oleh imam yang empat dan disahihkan oleh Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 921; Tirmidzi, no. 390; An-Nasai, 3:10; Ibnu Majah, no. 1245; Ibnu Hibban, no. 2352. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam <em>Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram</em>, 2:393, menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya terpercaya dan merupakan perawi dua kitab sahih].</p>
<p> </p>
<h3>Faedah hadits</h3>
<ol>
<li>Disunnahkan membunuh ular dan kalajengking dalam shalat.</li>
<li>Cara membunuhnya bisa dengan bergerak sedikit atau mengambil sandal untuk memukulnya.</li>
<li>Jika membunuh hewan ini membutuhkan banyak gerakan, maka shalatnya batal. Karena banyaknya gerakan ini termasuk gerakan di luar shalat.</li>
<li>Jika hewan pengganggu tadi letaknya jauh, tetapi akan mencelakai orang yang tidur atau mencelakai anak kecil, maka shalat dibatalkan, lantas segera membunuh hewan tadi untuk menyelamatkan orang lain.</li>
<li>Ibnu Hajar dalam <em>Fath Al-Bari</em> (9:337) menyampaikan pendapat sebagian ulama Hambali, “Shalat bisa dibatalkan jika memang butuh gerakan yang banyak untuk mengambil sesuatu. Namun, jika gerakan itu sedikit, tidaklah membatalkan shalat.”</li>
</ol>
<p> </p>
<h4>Referensi:</h4>
<p><em>Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram.</em> Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Juz kedua.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li><a href="https://rumaysho.com/29237-bulughul-maram-shalat-menjawab-salam-dengan-isyarat-dalam-shalat.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Bulughul Maram – Shalat: Menjawab Salam dengan Isyarat dalam Shalat</strong></span></a></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/29242-bulughul-maram-shalat-menggendong-anak-kecil-saat-shalat.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Bulughul Maram – Shalat: Menggendong Anak Kecil Saat Shalat</strong></span></a></li>
</ul>
<p>—</p>
<p>Malam Selasa, 8 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021</p>
<p>@ <a href="https://darushsholihin.com">Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY</a></p>
<p><a href="https://rumaysho.com/about-me">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p><a href="https://rumaysho.com">Artikel Rumaysho.Com</a></p>
 