
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Bolehkan menggunakan uang bunga bank untuk pakan binatang jinak yang dipelihara di rumah atau hewan lainnya?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Bunga bank yang terkadang diklaim sebagai bagi hasil -secara dusta-  itu hukumnya haram, termasuk dosa besar, tidak boleh berhubungan  dengannya meskipun orang tersebut bertekad untuk tidak memanfaatkan uang  bunga bank untuk kepentingan pribadinya namun akan dia berikan untuk  berbagai kegiatan kebaikan.</p>
<p>Syaikh Ibnu Baz mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Bolehkah aku  menabung di bank dengan tujuan mengambil keuntungan darinya, kemudian  keuntungan (uang bunga) tersebut kubagikan ke berbagai kegiatan sosial  tujuannya agar uang tersebut termanfaatkan?”</p>
<p>Jawaban Syaikh Ibnu Baz, “Hal itu tidak boleh dilakukan karena bunga  bank merupakan riba senyatanya. Para ulama telah menegaskan terlarangnya  hal tersebut dan demikian juga banyak hadis  yang menunjukkan haramnya  bunga tersebut. Hakikat menabung adalah memberi utangan kepada bank dan  bunga tabungan termasuk dalam kaidah ’semua utang yang mendatangkan  keuntungan adalah riba’.</p>
<p>Keuntungan yang dimaksudkan dalam kaidah ini adalah keuntungan yang  disyaratkan di awal transaksi atau keuntungan yang disepakati. Keinginan  mendapatkan harta riba adalah terlarang meski niat pelakunya adalah  niat yang baik karena riba itu Allah haramkan karena menyebabkan  terjadinya berbagai bahaya dan keburukan bagi masyarakat secara umum dan  orang-orang miskin secara khusus. Hendaknya seorang muslim itu  menginveskan hartanya dengan cara-cara yang islami semisal mudharabah  yang sejalan dengan syariat.” (<em>Majmu Fatawa Ibnu Baz</em>, 19:134).</p>
<p>Orang yang sudah terlanjur melakukan transaksi riba kemudian dia  ingin bertaubat dari perbuatan tersebut, maka dia berkewajiban untuk  membersihkan diri dari hartanya yang berasal dari bunga bank. Caranya,  harta tersebut diberikan kepada fakir miskin atau berbagai kegiatan  sosial yang bermanfaat untuk banyak orang semisal rumah sakit Islam,  sekolah-sekolah Islam (pondok pesantren), panti-panti asuhan dll.</p>
<p>Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mengatakan, “Wajib hukumnya  membersihkan diri dari memegang uang bunga bank, karena bunga bank itu  adalah contoh nyata riba. Uang bunga bank itu disalurkan untuk berbagai  kegiatan sosial yang memberi manfaat untuk banyak kaum muslimin semisal  diberikan kepada fakir miskin dengan niat dan tujuan membersihkan diri  dari uang riba (bukan dengan niat sedekah, mencari pahala di sisi Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>, <em>pen.</em>” (<em>Fatawa Lajnah Daimah</em>, 16:532).</p>
<p>Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Jika kondisi darurat mengharuskan  seorang muslim untuk menyimpan uang di bank maka hukum menabung di bank  itu tidak mengapa <em>insya Allah</em>, mengingat firman Allah,</p>
<p class="arab">وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ</p>
<p>“<em>Dan Allah telah menjelaskan secara detail hal-hal yang Dia haramkan atas kalian kecuali jika kalian terpaksa</em>” (QS. Al-An’am:119).</p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa kebutuhan transfer uang via bank adalah  termasuk kondisi darurat bagi banyak orang di zaman ini. Demikian pula  menabung di bank karena darurat (semisal tidak ada tempat aman untuk  menyimpan uang dalam jumlah besar selain bank, <em>pen.</em>) tanpa  meminta agar diberi bunga. Jika seorang nasabah mendapatkan bunga bank  tanpa meminta atau tanpa persetujuannya, maka tidak mengapa mengambil  uang bunga bank tersebut lantas menyalurkannya untuk kepentingan sosial  semisal membantu orang-orang miskin atau orang-orang yang terlilit utang  yang tidak mampu melunasinya atau kegiatan sosial lainnya. Namun tidak  boleh mengambil uang bunga bank untuk dimiliki atau dimanfaatkan untuk  kepentingan pribadi.” (<em>Majmu Fatawa Ibnu Baz</em>, 19:194-195).</p>
<p>Berdasarkan uraian di atas jika seorang muslim terpaksa mengambil  bunga bank karena dia menabung di bank konvensional sementara dia tidak  menemukan tempat aman untuk menyimpan uangnya selain di bank dan dia  tidak mungkin menolak adanya bunga untuk tabungannya, padahal dia tidak  mengharapkannya atau dia dulu adalah orang yang mengharapkan keuntungan  dari bunga bank lalu sekarang ingin bertaubat dari perbutan tersebut,  maka dia wajib menyalurkan uang bunga yang dia pegang untuk berbagai  kegiatan kebaikan. Jika dia ingin menyalurkannya untuk keperluan hewan  peliharaan karena ingin berbuat baik dan sayang dengan binatang, maka  hukumnya boleh. Memberi makan hewan itu termasuk kebaikan.</p>
<p class="arab">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : قَالُوا : يَا رَسُولَ  اللَّهِ ، وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا ؟ فقَالَ صَلَّى اللَّهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ</p>
<p>Dari Abu Hurairah, para shahabat berkata, “Ya rasulullah, apakah kita mendapatkan pahala karena menolong binatang?”</p>
<p>Rasulullah bersabda, “<em>Menolong setiap makhluk bernyawa itu berpahala</em>” (HR. Bukhari, no.2363 dan Muslim, no.2244).</p>
<p>ketika menjelaskan hadis di atas An-Nawawi mengatakan, “Hadis di atas  berisi motivasi untuk berbuat baik kepada hewan yang dihormati oleh  syariat, itulah hewan yang tidak diperintahkan syariat untuk dibunuh.  Jadi ada pahala karena memberi minum hewan atau berbuat baik kepada  hewan dengan memberinya makanan, baik hewan tersebut milik kita ataupun  milik orang lain bahkan hewan yang tidak dimiliki oleh siapapun.”</p>
<p>Akan tetapi, jika memenuhi kebutuhan hewan piaraan dengan bunga bank  itu dalam rangka bersenang-senang dengan hewan dan memberikan perlakuan  istimewa kepada hewan piaraan sebagaimana kelakukan orang barat atau  orang Islam yang kebarat-baratan, maka hukumnya tidak diperbolehkan  karena perilaku ini tergolong perbuatan yang tidak menimbang akal sehat  dengan baik, buang-buang harta dan menyia-nyiakannya.</p>
<p>Sehingga yang lebih baik adalah menggunakan uang bunga bank untuk  kepentingan umum kaum muslimin atau pribadi-pribadi kaum muslimin yang  membutuhkan bantuan <em>financial</em>.</p>
<p>Referensi: <a href="http://islamqa.com/ar/ref/153979">islamqa.com</a></p>
<p><strong>Artikel <a href="">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p> </p>
 