
<p>Pembahasan  tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih klasik.  Karena ketika buku itu ditulis, sejarah munculnya bank belum terbit.  Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita perlu merujuk kepada  penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai praktek perbankkan.</p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>, Hukum mengambil bunga bank</p>
<p>Ulama  sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka  berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk  kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.</p>
<p>Pendapat  pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh  diambil. Diantara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh  Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin.  Sebagaimana keterangan beliau di  banyak tempat risalah beliau.</p>
<p>Pendapat <em>kedua</em>, dibolehkan  mengambil bunga bank, untuk disalurka ke kegiatan sosial kemasyarakatan.  Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Ibnu Jibrin,  ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk para mujahid.  Setelah menjelaskan larang menabung di bank kecuali darurat, beliau  menegaskan:</p>
<p>….dia boleh mengambil keuntungan yang diberikan oleh  bank, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai  hartanya. Akan tetapi dia salurkan untuk kegiatan sosial, seperti  diberikan kepada fakir miskin, mujahid, atau semacamnya. Tindakan ini  lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan  dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan  menghalangi dakwah islam.. (Fatawa Islamiyah, 2/884)</p>
<p>Bahkan Syaikh  Muhammad Ali Farkus dalam keterangannya menjelaskan: “Bunga yang  diberikan bank, statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan  umum kaum muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang didzalimi  (baca: nasabah). Demikian juga boleh disalurkan untuk semua kegiatan  yang bermanfaat bagi kaum muslimin, termasuk diberikan kepada fakir  miskin.</p>
<p>Karena semua harta haram, jika tidak diketahui siapa  pemiliknya atau keluarga pemiliknya maka hukumnya, harta ini menjadi  milik umum, dimana setiap orang berhak mendapatkannya, sehingga  digunakan untuk kepentingan umum. Allahu a’lam.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>, menginfakkan bunga bank untuk masjid</p>
<p>Dengan  mengambil pendapat ulama yang membolehkan mengambil riba di bank,  pertanyaan selanjutnya, bolehkan menyalurkan riba tersebut untuk  kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, pesantren atau  kegiatan dakwah lainnya?</p>
<p>Pendapat pertama, tidak boleh menggunakan  uang riba untuk kegiatan keagamaan. Uang riba hanya boleh disalurkan  untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin. Pedapat ini  dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian)  Arab Saudi. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 16576.</p>
<p>Pendapat ini juga difatwakan Penasehat Syariah <em>Baitut Tamwil</em> (Lembaga Keuangan) Kuwait. Dalam fatwanya no. 42. Mereka beralasan  mendirikan masjid harus bersumber dari harta yang suci. Sementara harta  riba statusnya haram.</p>
<p>Pendapat <em>kedua</em>, boleh menggunakan  bunga bank untuk membangun masjid. Karena bunga bank bisa dimanfaatkan  oleh semua masyarakat. Jika boleh digunakan untuk kepentingan umum,  tentu saja untuk kepentingan keagamaan tidak jadi masalah. Diantara  ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Abdullah bin Jibrin.   Sebagaimana dikuti dalam Fatawa Islamiyah, 2/885.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, Menggunakan riba untuk membayar pajak</p>
<p>Setelah menjelaskan haramnya membungakan uang di bank, Syaikh Muhamad Ali Farkus menyatakan:</p>
<p>Jika  uang yang disimpan menghasilkan tambahan bunga (riba) maka pemiliknya  wajib bertaubat dari kedzalimannya, karena memakan uang orang lain  dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan  diri dari harta haram yang bukan miliknya dan tidak pula milik bank.  Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan  untuk kepentingan umum kaum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin.  Mengingat ada halangan dalam hal ini, berupa tidak diketahuinya orang  yang didzalimi dalam transaksi riba ini, karena hartanya diambil untuk  bunga. Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki  seluruh kaum muslimin. Sementara seseorang tidak boleh membayar pajak  yang menjadi tanggungannya dengan harta milik orang lain tanpa minta  izin….</p>
<p>Demikian pula yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah  Islamiyah di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah al-Faqih. Dalam  fatwanya no. 23036 dinyatakan:   </p>
<p>Membayar pajak dengan bunga  bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan  perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba  yang haram ini.</p>
<p><strong>Perhatian!!</strong></p>
<p>Bunga bank  yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya. Karena itu,  dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya kembali  kepada dirinya, apapun bentuknya. Bahkan walaupun berupa pujian. Oleh  sebab itu, ketika anda hendak menyalurkan harta riba, pastikan bahwa  anda tidak akan mendapatkan pujian dari tindakan itu. Mungkin bisa anda  serahkan secara diam-diam, atau anda jelaskan bahwa itu bukan uang anda,  atau itu uang riba, sehingga penerima yakin bahwa itu bukan amal baik  anda.</p>
<p>Demikian sinopsis artikel kumpulan fatwa tentang  pemanfaatan bunga bank, yang diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim  edisi 25. </p>
<p></p>
<p><strong>BERLANGGANAN MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM<br></strong>Bagi anda yang memiliki kepedulian terdapat kondisi perbankan syariah di negara kita, kami mengajak untuk bersama-sama memahami kondisi riil perbankan syariah.<br>Untuk mengetahui studi kritis tentang penbankan syariah lebih mendalam, anda bisa membaca majalah pengusaha muslim edisi 24 dan 25, yang secara khusus mengupas studi kritis perbankan syariah.</p>
<p>Berikut rincian tema artike yang dikupas di Majalah Pengusaha Muslim pada dua edisi tersebut:</p>
<p><strong>Edisi Khusus (24)<br></strong>Tema edisi Februari : mengkritisi bank syariah (jilid satu), dengan menghadirkan pembahasan:<br>a. Transaksi halal di bank<br>b. Studi kritis wadiah bank syariah (kamuflase istilah)<br>c. Hakekat KPR syariah (hukum &amp; solusi)<br>d. Gadai emas (antara fatwa DSN MUI &amp; praktek bank syariah)<br>e. Serba-serbi zakat tabungan<br>f. Haruskah umat islam membuat bank? (antara UU perbankan &amp; prakteknya)<br>g. Kriteria bank syariah menurut ulama kontemporer<br>h. Lima orang terlaknat karena riba<br>i. Testimoni mantan praktisi dan nasabah bank syariah<br>Plus beberapa artikel umum tentang SEO google &amp; bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</p>
<p><strong>Edisi Khusus (25)<br></strong>Tema edisi MARET : mengkritisi bank syariah (jilid dua), dengan menghadirkan pembahasan:<br>a. Mudhrabah Bank syariah, berbagi riba berkedok syariah<br>b. Hakekat Murabahah Bank Syariah: Trsansaksi riba terselubung<br>c. Qardhul Hasan Bank syariah: Penyalahgunaan dana zakat<br>d. Hukum menabung di bank: Adakah celah untuk halal?<br>e. Fatwa ulama: Cara halal menyalurkan riba<br>f. Studi komparatif: Praktek bank syariah Vs DSN MUI<br>g. Kajian tafsir: Tahapan pengharaman riba<br>h. Sukuk Ritel: Tinjauan kritis Fatwa DSN MUI<br>i. Reksadana Syariah: Investasi bermasalah secara syariah<br>j. 9 Kiat bebas utang<br>k. kartu diskon: antara halal &amp; haram<br>Serta tidak ketinggalan, konten umum tentang Keuangan, SEO google &amp; bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</p>
<p><strong>Pesan Majalah<br></strong>Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi 24, 25, dan 26 sekarang juga.</p>
<p><strong>Harga dan Ongkir<br></strong>Harga majalah edisi khusus:<br>Beli langsung: @ Rp 28.000<br>Pesan antar: @ Rp 30.000 (free ongkir jawa) &amp; Rp 33.000 (free ongkir luar jawa)</p>
<p><strong>Hubungi:<br></strong>e-mail: majalahpintar@pengusahamuslim.com<br>HP: 081567989028</p>
<p><strong>versi e-book<br></strong>Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi e-book. Etalase e-book majalah Pengusaha Muslim ada di: <a href="http://shop.pengusahamuslim.com/">http://shop.pengusahamuslim.com/<br></a>Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</p>
 