
<h4><span style="color: #ff0000;">Pengobatan terhadap kesurupan jin</span></h4>
<p>Pengobatan terhadap orang yang kesurupan jin mempunyai dua bagian:</p>
<h5>a) Pencegahan kesurupan</h5>
<p>Di antara upaya pencegahan adalah dengan menjaga dan memelihara semua kewajiban dan menjauhi segala larangan, taubat dari segala macam kesalahan dan dosa, juga membentengi diri dengan beberapa dzikir doa, dan <em>ta’awudz </em>(doa perlindungan) yang disyariatkan.</p>
<h5>b) Pengobatan kesurupan</h5>
<p>Yaitu dengan cara seorang Muslim -yang hatinya sejalan dengan lisan dan ruqyahnya- membacakan bacaan bagi orang yang kesurupan. Dan pengobatan dengan ruqyah yang paling ampuh adalah dengan surat Al Fatihah [1], ayat Kursi, dua ayat terakhir dari surat Al Baqarah, <em>Qul Huwallahu Ahad</em> (surat Al Ikhlash), <em>Qul A’udzubirabbil Falaq</em> (surat Al Falaq), dan <em>Qul A’udzubirabbin Naas</em> (surat An Naas), dengan memberikan tiupan pada orang yang kesurupan dan mengulangi bacaan tersebut sebanyak tiga kali atau lebih, dan ayat-ayat Al Qur’an lainnya. Sebab seluruh isi Al Qur’an adalah penyembuh bagi apa saja yang ada di dalam hati, penyembuh, petunjuk, dan rahmat bagi orang-orang yang beriman [2]. Serta doa-doa ruqyah seperti yang dijelaskan pada cara kedua dari pengobatan sihir (simak di artikel <a href="https://muslim.or.id/26245-cara-pengobatan-dari-pengaruh-sihir-dan-kesurupan-jin-1.html" target="_blank" rel="noopener">bagian 1</a> dan <a href="https://muslim.or.id/26255-cara-pengobatan-dari-pengaruh-sihir-dan-kesurupan-jin-2.html" target="_blank" rel="noopener">bagian 2</a>).</p>
<p>Dalam pengobatan ini diperlukan adanya dua hal, yaitu:</p>
<ol>
<li>Dari pihak orang yang kesurupan jin, yakni berkaitan dengan kekuatan dirinya, kejujuran <em>tawajjuh</em>-nya (menghadap) kepada Allah, <em>ta’awudz</em> yang benar yang sejalan antara hati dan lisannya.</li>
<li>Dari sisi orang yang berupaya mengobati, dimana dia pun harus demikian, karena senjata yang dipergunakan itu minimal harus seimbang dengan senjata lawan.</li>
</ol>
<p>***</p>
<h5>Catatan kaki</h5>
[1] Lihat <em>Sunan Abi Dawud</em> (no. 3420, 3896, 3897, 3901), Musnad Ahmad (V/210-211) dan lainnya dari pamannya Kharijah bin Ash Shalt <em>radhiallahu’ahu</em>. Lihat <em>Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah</em> (no. 2027).
[2] Lihat <em>Al Fathur Rabbani, Tartiibu Musnad Al Imam Ahmad</em> (XVII/183).
<p>—</p>
<p>Disalin ulang dari buku “<em>Doa dan Wirid</em>” karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawaz, hal. 458-460, cetakan ke-15, penerbit Pustaka Imam Syafi’i.</p>
<p>Artikel Muslim.or.id</p>
[serialposts]
 