
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bagaimana hukum seseorang yang <strong>shalat</strong> dan setelah shalat baru diketahui kalau ia dalam keadaan hadats besar yang mewajibkan mandi wajib?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Setiap orang yang shalat kemudian setelah <strong>shalat</strong> baru mengetahui bahwa dia dalam keadaan berhadats besar atau berhadats kecil, maka wajib baginya bersuci dari hadats tersebut kemudian ia mengulangi shalatnya, karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Allah tidak menerima shalat dalam keadaan tidak suci.”</em> (H.R. Muslim) (Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin<em> rahimahullah</em> dalam <em>Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam</em>, Darul ‘Aqidah, hlm. 548)</p>
<p>Panggang, Gunung Kidul, 2 Rabi’ul Awwal 1432 H (03/02/2011 M)</p>
<p>Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal<br>
Dalam Rubrik “Fiqih Ibadah” Majalah <em>Fatawa</em></p>
<p><strong>Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.</strong><br>
<strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 