
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu ‘alaikum. Saya mau bertanya, bagaimanakah hukumnya menceraikan istri karena aib pernikahan, seperti: mandul. Apakah “mandul” termasuk aib pernikahan? Apakah jalan terbaik bagi suami yang istrinya mandul, tidak dapat memberikan anak, setelah lama menikah? Apakah (solusinya adalah, <em>red.</em>) perceraian?</p>
<p><em>NN (**@hotmail.com)</em><br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam.</em></p>
<ol>
<li>Belum dikaruniai anak keturunan, bukan berarti istri mandul. Bisa jadi, suamilah yang mandul.</li>
<li>Bila terbukti secara medis bahwa istri mandul, bukan berarti suami mesti langsung menceraikan, namun masih ada solusi lain, misalnya dengan menjalani pengobatan atau terapi.</li>
<li>Kalau itu belum berhasil, masih ada solusi lain selain perceraian, misalnya: menikah dengan wanita lain dengan tetap mempertahankan istri pertama. Bisa jadi, setelah istri kedua hamil, istri pertama turut hamil, sebagaimana yang dialami oleh Sarah, istri Nabi Ibrahim <em>‘alaihissalam</em>.</li>
<li>Perceraian bukanlah solusi yang dianjurkan. Bagaimana perasaan Anda bila ternyata secara medis yang mandul adalah suami, lalu istri menuntut di pengadilan agar penikahannya di-<em>fasakh</em>, karena ternyata suaminya tidak bisa menjadikannya hamil layaknya suami-suami lain? Perlakukanlah istri Anda dengan cara-cara yang baik, sebagaimana yang Anda harapkan agar mereka memperlakukan Anda.</li>
</ol>
<p>Semoga Allah <em>ta’ala</em> segera mengaruniakan anak keturunan yang saleh kepada Saudara.</p>
<p><em>Wassalamu ‘alaikum</em>.</p>
<p><strong>Jawaban Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi, M.A.</strong><br>
<strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 