
<h2>Perceraian dengan Pihak Ketiga</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Assalamu’alaikum Ustadz</p>
<p>Saya ingin tanya, apakah seorang suami yang <a title="cerai" href="https://konsultasisyariah.com/cerai-lewat-pihak-ketiga" target="_blank"><strong>menceraikan istrinya</strong></a> tanpa mengucapkan langsung pada sang istri melainkan dia ucapkan pada orang lain, akan tetapi orang itu tidak menyampaikannya pada sang istri tersebut.</p>
<p>Contoh: Si Nia itu bukan istriku lagi, tetapi si mas tersebut tidak menyampaikannya pada si istri. Jadi si istri tidak tahu kalau dia dicerai sama suaminya.</p>
<p>Apakah itu sah?<br>
<!--more--><br>
Sebelumnya terima kasih atas jawaban yang akan Ustadz berikan</p>
<p>Dari: Ahmad</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br>
Wassalamu’alaikum</p>
<p>Cerai tidak harus diucapkan di depan siapa pun, asalkan sudah terucap, walaupun seorang diri di kesunyian malam dan di tengah hutan atau di dalam lautan sekalipun asalkan kata-kata cerai telah terucap maka secara agama telah jatuh cerai.</p>
<p>Dengan demikian, hendaknya kasus semacam ini segera di-<em>clear</em>-kan oleh pihak-pihak terkait yang mengetahui terucapnya kata perceraian ini, baik dari suami, wali atau lainnya, agar masing-masing mengetahui hak dan kewajibannya.</p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)</strong></p>
 