
<h2><strong>Dampak Maksiat</strong></h2>
<p>Ibnul Qayyim mengatakan,</p>
<p class="arab">وَمِنْ آثَارِ الذُّنُوبِ وَالْمَعَاصِي: أَنَّهَا تُحْدِثُ فِي الْأَرْضِ أَنْوَاعًا مِنَ الْفَسَادِ فِي الْمِيَاهِ وَالْهَوَاءِ، وَالزَّرْعِ، وَالثِّمَارِ، وَالْمَسَاكِنِ</p>
<p>“Diantara dampak dosa dan maksiat adalah menimbulkan berbagai kerusakan di air, udara, tanaman, hasil pertanian dan rumah hunian.” (Ad-Da’ wad Dawa’ hlm 157).</p>
<p>Seorang muslim percaya bahwa dalam musibah dan bencana terdapat dua sebab, sebab lahiriah dan sebab syar’i.</p>
<p>Sebab lahiriah semisal gesekan lempeng bumi itu sebab terjadinya gempa, buang sampah sembarangan itu sebab banjir dll.</p>
<p>Sebab syar’i semua bencana sebagaimana dalam Surat Ar-Rum: 41 adalah kemaksiatan.</p>
<p>Oleh karena itu diantara kewajiban seorang muslim ketika terjadi bencana adalah introspeksi diri dan taubat.</p>
<p>Kewajiban lainnya adalah melakukan usaha lahiriah untuk pencegahan atau penanggulangan sebagaimana arahan para ahli di bidang tersebut.</p>
<p><strong>Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.</strong></p>
 