
<p>Pertanyaan, “Apa hukum mendapatkan pekerjaan melalui ‘perantara’?”</p>
<p>Jawaban, “Jika maksud Penanya adalah mendapatkan pekerjaan dengan  perantaraan ‘orang dalam’ maka hukumnya adalah boleh, asalkan memenuhi  dua persyaratan berikut ini:</p>
<ol>
<li>Tidak ada ‘uang’ untuk pegawai atau pun pejabat yang bekerja di perusahaan atau instansi tersebut.</li>
<li>Pelamar adalah orang yang memenuhi kualifikasi untuk bekerja dengan  pekerjaan yang dibebankan kepadanya dan diterimanya orang tersebut  tidaklah menyebabkan ada orang –yang lebih memenuhi persyaratan– tidak  diterima.”</li>
</ol>
<p><strong>Referensi</strong>: <em>http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=5574</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="" target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 