
<p style="text-align: left;"><span lang="id-ID">Segalapuji milik Allah <em>rabbul ‘alamin</em>, shalawat dan salam atas Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. </span><span lang="id-ID"><i>Amma ba’du</i></span><span lang="id-ID">:</span></p>
<p style="text-align: left;"><span lang="id-ID">Khilafah Islamiyyah dan menyatukan seluruh umat Islam di bawah naungan satu penguasa yang </span>menghukumi<span lang="id-ID"> mereka dengan syariat Allah diatas manhaj Nubuwwah adalah cita-cita yang agung, setiap muslim menghendakinya dalam kehidupan ini. Hal diatas merupakan tujuan Islam yang agung, wujud persatuan yang tertinggi yang Allah dan rasul-Nya perintahkan. Allah berfirman</span> (yang artinya)<span lang="id-ID">,</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY">“<span lang="id-ID"><i>Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”</i></span><span lang="id-ID"><b>(QS. Al Mu’minun: 51)</b></span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY">“<span lang="id-ID"><i>dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.”</i></span><span lang="id-ID"><b>(QS. Ali Imran: 103)</b></span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Rasulullah </span><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> <span lang="id-ID">juga bersabda, “Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal dan membenci tiga hal: ridha kepada kalian jika kalian beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun, dan kamu semuanya berpegang teguh kepada tali (agama) Allah serta tidak bercerai berai…” </span><span lang="id-ID"><b>(HR Muslim: 1715)</b></span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Para ulama sepakat (ijmak) atas wajibnya mengangkat seorang pemimpin untuk kaum muslimim. Diantara </span>ulama <span lang="id-ID">yang men</span>transmisi<span lang="id-ID"> ijmak </span>(konsensus) <span lang="id-ID">adalah Al Mawardi dalam </span><span lang="id-ID"><i>“al Ahkaam al Sulthaniyyah”</i></span><span lang="id-ID">, hal. 15, Abul Ma’aaly al Juwainy dalam </span><span lang="id-ID"><i>“Ghiyaatsu al Umam”</i></span><span lang="id-ID">, hal. 15, al Qadhi Iyadh dalam </span><span lang="id-ID"><i>“Ikmal al Mu’lim”</i></span><span lang="id-ID">, 6/220, An Nawawi dalam </span><span lang="id-ID"><i>“Syarh Shahih Muslim”</i></span><span lang="id-ID">, 12/205 dan banyak lagi yang lainnya. Teks-teks ijmak sangat banyak dalam referensi-referensinya</span> dan<span lang="id-ID"> tidak perlu kami sebutkan disini. Para ulama juga sepakat, bahwa tujuan utama dari Imamah (kepemimpinan) atau khilafah adalah apa yang disebutkan oleh para ulama melalui lisan dan buku-buku mereka. Imam al Mawardi merangkumnya dalam perkataan beliau, “Imamah ditegakkan untuk menjalankan misi nubuwwah dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia, menyerahkannya kepada orang yang mampu melakukannya dalam umat ini merupakan kewajiban yang disepakati.”</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Dengan demikian, tujuan dari khilafah dan imamah adalah menegakkan kemaslahatan agama dan dunia. Merealisasikan tujuan ini bisa saja dilakukan oleh seorang penguasa muslim di suatu negeri dari negeri-negeri kaum muslimin walau pun tidak ada khilafah. Penguasa itu harus didengar dan ditaati oleh orang-orang yang ada dalam kekuasaannya, walau pun kepemimpinannya bukan kepemimpinan yang besar (imamah ‘udzmaa)</span> (kepemimpinan yang mencakup seluruh wilayah internasional –pent)<span lang="id-ID">.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Al ‘Allamah Asy-Syaukani berkata dalam </span><span lang="id-ID"><i>“As Sail Al Jarrar”</i></span><span lang="id-ID">, 4/512, “Dan adapun setelah Islam tersebar, semakin luas wilayahnya dan daerah-daerahnya kian berjauhan, maka dimaklumi, setiap wilayah memiliki pemimpin atau penguasa sendiri</span>-sendiri<span lang="id-ID">. Aturan-aturan suatu wilayah hanya berlaku untuk orang-orang yang berada disana dan tidak berlaku bagi orang-orang yang ada di wilayah yang lain. Maka, tidak mengapa ada beberapa pemimpin atau penguasa, dan wajib untuk taat kepada masing-masing dari mereka -setelah pembaiatan- atas penduduk wilayah tersebut, yang berlaku padanya perintah serta larangannya. Begitu pun demikian untuk penduduk wilayah yang lain”.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Pernyataan ini juga dinukil dan dikuatkan oleh al ‘Allamah Shiddiq Hasan Khan dalam kitabnya, </span><span lang="id-ID"><i>“Ikliil al Karaamah fii Tibyaan Maqaashid al Imamah”</i></span><span lang="id-ID">, hal. 125. “Hampir seluruh ulama da</span>ri<span lang="id-ID"> berbagai madzhab membolehkan pemimpin lebih dari satu jika tidak dimungkinkan mengangkat satu Imam yang menegakkan hukum untuk seluruh negeri kaum muslimin, karena jarak yang berjauhan”.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Walaupun dalam masalah ini terdapat silang pendapat, namun ia tidak memberi pengaruh para permasalahan yang sedang kita bahas. Mereka membolehkan dalam kondisi ini, karena ia adalah kondisi darurat dan tidak mampu. “Ketidakmampuan menggugurkan perintah dan larangan, walaupun pada asalnya wajib.” (Majmu’ al Fatawa: 20/61).</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Ada perbedaan antara situasi leluasa dan darurat. Orang yang tidak membedakan keduanya, ia berarti bodoh terhadap landasan rasional dan dalil. Ini yang terjadi pada banyak manusia. Mereka mengira bahwa agama ini tidak akan tegak selama belum tegak khilafah, tidak membedakan antara upaya kepada penegakkan khilafah yang hakiki, yang diperintahkan oleh syariat dan sekedar deklarasi khayalan yang hanya memuaskan sisi emosional, walaupun dalam realitasnya tidak merealisasikan tujuan-tujuan khilafah sebenarnya. Prasangka semacam ini mirip dengan prasangka sebagian orang yang tidak mengerti bahwa yang mampu menyebarkan keadilan dan menghilangkan kezaliman hanya Imam Mahdi. Sehingga kedua kelompok ini hanya bergantung kepada dua perkara ini (Khilafah dan Mahdi)</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Perbincangan tentang khilafah Islamiyyah atau Imamah Kubra sangat panjang. Telah banyak para ulama yang menuliskannya dari dulu hingga sekarang. Membahasnya tidak akan selesai hanya dengan satu makalah atau tulisan yang ringkas. Oleh karena itu, pembahasan dalam tulisan ini akan dibatasi seputar deklarasi khilafah yang telah diumumkan di Irak saat ini (ISIS), dari sisi realitas sejarah dan tinjauan syariat.</span></p>
<blockquote>
<p align="JUSTIFY"><em><strong>Baca juga: <a href="https://muslim.or.id/45508-tauhid-kunci-kejayaan-umat-islam.html" target="_blank" rel="noopener">Tauhid, Kunci Kejayaan Umat Islam</a></strong></em></p>
</blockquote>
<h2 align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Pertama: Realitas Sejarah</span></h2>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Dengan menelusuri sejarah Islam, akan tampak dengan jelas bahwa banyak khilafah khayalan yang dideklarasikan dalam sepanjang sejarahnya, baik melalui klaim kedatangan Mahdi atau melalui jalur sekte-sekte khawarij yang sesat; dan mereka adalah orang-orang yang sangat terobsesi dengan khilafah, akan tetapi tanpa petunjuk dan al Qur`an.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Nampaknya –</span><span lang="id-ID"><i>wallahu a’lam</i></span><span lang="id-ID">– ini telah menjadi karakter mereka. Adapun ahli sunnah wal jamaah, mereka tidak menetapkan nama khilafah atau </span><span lang="id-ID"><i>imamah ‘udzma</i></span><span lang="id-ID"> melainkan bagi orang yang benar-benar memiliki kekuasaan atas mayoritas mereka (kaum muslimin –pent) baik dengan kerelaan atau dengan penaklukan di berbagai daerah kaum muslimin.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Adapun seorang yang dibaiat oleh suatu penduduk daerah tertentu saja, atau berhasil menaklukan daerah itu saja, maka kekuasaannya hanya bersifat lokal atas mereka, tidak mencakup orang-orang yang tidak berbaiat kepadanya atau ditaklukkan olehnya. Beginilah seterusnya kemudian kemunculan masalah multi kepemimpinan yang telah dijelaskan tadi. Makalah ini tentu tidak akan mendiskusikan masalah ini dari sisi legal atau tidaknya.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Wahb bin Munabbih </span><span lang="id-ID"><i>rahimahullah</i></span><span lang="id-ID"> berkata, “Tidak pernah sama sekali umat ini bersepakat untuk mengangkat seorang khawarij menjadi pemimpin. Andai Allah memberi kekuasaan kepada mereka, maka akan rusaklah bumi ini… dan dengan demikian, ada belasan atau dua puluh orang dari mereka yang masing-masing </span>pernah <span lang="id-ID">menyatakan bahwa dirinya adalah khalifah.” (</span><span lang="id-ID"><i>Mukhatashar Ta`rikh Dimasyq</i></span><span lang="id-ID">: 26/390)</span></p>
<h3 align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Diantara sepak terjang Khawarij</span></h3>
<ol style="text-align: left;">
<li>
<p align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Seorang pemuda khawarij mengklaim tegaknya khilafah di masa Abdulmalik, namun ia tidak berhasil meraihnya (</span><span lang="id-ID"><i>Wafayatu al A’yaan</i></span><span lang="id-ID">: 2/455).</span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Pada tahun 140 H, khilafah diklaim untuk pemimpin Ibadhiyyah (salah satu sekte khawarij –pent) bernama Abdul A’la bin Samah al Ma’aafiry. Berjalan selama empat tahun, hingga akhirnya ia dibunuh oleh al Manshur para rahun 144 H (</span><span lang="id-ID"><i>Tarikh Ibnu Khaldun</i></span><span lang="id-ID">: 4/241).</span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Di Thanja, khilafah diklaim untuk seorang amir khawarij, orang-orang menyebutnya dengan gelar amirul mukminin, kemudian ia dibunuh oleh Khalid bin Habib al Fihry (</span><span lang="id-ID"><i>Tarikh Ibnu Khaldun</i></span><span lang="id-ID">: 6/145)</span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Diantara mereka juga adalah raja al Mu’iz Ismail asal Kurdi, ia me</span>n<span lang="id-ID">gaku dirinya berasal dari Quraisy dari Bani Umayyah, ia pun menyatakan dirinya sebagai khalifah dan diberi gelar al Haady. Ia pun akhirnya mati pada tahun 598 H (</span><span lang="id-ID"><i>Mukhtashar Tarikh Dimasyq</i></span><span lang="id-ID">: 26/390)</span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Bahkan terkadang lebih dari satu orang mengumumkan khilafah dalam satu waktu. Ini yang terjadi di Andalusia. Sehingga pada abad kelima, di Andalusia saja, ada lima orang mendeklarasikan khilafah. (</span><span lang="id-ID"><i>Al Waafi bil Wafayaat</i></span><span lang="id-ID">: 18/5).</span></p>
</li>
</ol>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Adapun klaim kedatangan Mahdi, maka ia sangat banyak. Cukup disini saya sebutkan contoh di masa sekarang:</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Negeri ini (negeri dua tanah suci) telah mengalami kasus demikian. Pada akhir abad 14 (1385 – 1399), tatkala muncul sekelompok penuntut ilmu yang belajar kepada para ulama besar seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh al Albani rahimahumullah, penampilan mereka sunnah dan kehidupan mereka serba kekurangan. Orang-orang akan memandang ringan ibadahnya jika membandingkannya dengan ibadah mereka. Mereka memiliki kecenderungan yang ekstrim, namun mereka sangat jujur dan ikhlas.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Pemimpin mereka adalah Juhaiman al Utaiby, ia sering ke negara-negara teluk untuk mendakwahkan tauhid dan millah Ibrahim ‘</span><span lang="id-ID"><i>alaihissalam</i></span><span lang="id-ID">. Hingga berkumpullah banyak para pemuda tanpa pengawasan para ulama. Sampai terjadilah fitnah yang besar –mirip dengan fitnah deklarasi khilafah pada hari ini- yaitu diumumkannya kedatangan Mahdi untuk Muhammad bin Abdullah al Qahthany, saudara ipar Juhaiman.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Saya pernah bertemu dengan al Qahthany ini pada tahun 1399 H, duduk dengannya dan shalat dibelakangnya shalat jahriyyah dimana engkau akan memandang rendah shalatmu jika dibandingkan dengan shalatnya. Kedatangan Mahdi ini diumumkan pada sekitar Muharram tahun 1400. Juhaiman dan jamaahnya masuk ke Masjidil Haram untuk melaksanakan shalat Fajr.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Sesaat setelah shalat Fajr, Juhaiman dan saudara iparnya ini berdiri di hadapan jamaah shalat mengumumkan kepada orang-orang –melalui pengeras suara Imam Masjidil Haram dan shalat pun disiarkan melalui radio- kabar kedatangan Mahdi yang ditunggu (al Muntadhar), pembaharu (mujaddid) agama ini, kemudian Juhaiman dan pengikutnya membaiat “<em>Mahdi al Muntadhar</em>” tersebut di hadapan jamaah shalat serta meminta kepada mereka untuk membaiatnya pula. Berdirilah sekelompok dari mereka dan membaiatnya.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Orang-orang ramai memperbincangkan kabar tersebut dan banyak para pemuda yang terfitnah dengannya –seperti para pemuda yang terfitnah oleh deklarasi khilafah saat ini-. Sebagian mereka ada yang melakukan safar untuk membaiatnya, ada yang membaiatnya di tempat, ada juga yang bingung dan ragu. Mereka pun dinasehati, bahwa ini adalah fitnah yang perkaranya harus dikembalikan kepada pandangan para ulama rabbani, karena sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan pandangan mereka dalam kesesatan, sehingga umat Muhammad tersesat karena mereka.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Tatkala banyak dari pada pemuda saat itu melihat para ulama kaum muslimin, para penuntut ilmu yang senior dan para dai yang tulus di seluruh dunia mengingkari kedatangan Mahdi ini, karena hadis-hadis yang shahih dan hasan tentang kedatangan Mahdi tidak cocok dengan sosok saudara Ipar Juhaiman, banyak diantara mereka yang menarik diri, dan sebagiannya tetap pada pendapatnya. Hingga fitnah ini dapat dipadamkan, Mahdi mereka dibunuh, Juhaiman dan para loyalisnya dihukum mati. Terbangunlah mereka dari tidurnya dan pupuslah mimpi mereka. Sungguh, hari ini sama dengan kemarin!</span></p>
<h2 align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Kedua: Tinjauan Syariat</span></h2>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Telah dimaklumi di kalangan para ulama bahwa diantara syarat-syarat terpenting yang wajib ada pada khilafah Islamiyyah diatas manhaj nubuwwah, selain persyaratan Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil dan berasal dari suku Quraisy, adalah persyaratan Musyawarah dan Kekuasaan.</span></p>
<h3 align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Musyawarah</span></h3>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Yang dimaksud musyawarah adalah musyawarah </span><span lang="id-ID"><i>ahlul halli wal ‘aqdi</i></span><span lang="id-ID"> dari kalangan para ulama, para tokoh, pemimpin dan orang-orang yang memiliki pandangan yang memiliki kemampuan untuk mengikat urusan-urusan dan melepaskannya. Yaitu orang-orang yang diikuti oleh manusia baik dari ahli agama atau dunia. Bukan </span><span lang="id-ID"><i>ahlul halli wal aqdi</i></span><span lang="id-ID"> sekelompok orang yang dipilih suatu jamaah kaum muslimin saja, baik dari kalangan jihadiyyah atau bukan, kemudian mereka disebut </span><span lang="id-ID"><i>ahlul halli wal aqdi</i></span><span lang="id-ID">.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Lalu mereka ditanya, apakah Anda semua memilih si Fulan sebagai Khalifah? Dan mereka mengatakan, “Iya.” Tidak setiap orang yang disebut </span><span lang="id-ID"><i>ahlul halli wal aqdi</i></span><span lang="id-ID"> benar-benar </span><span lang="id-ID"><i>ahlul halli wal aqdi</i></span><span lang="id-ID">. Nama tidak merubah hakikat yang dinamai sama sekali. Dalam Shahih Bukhari, Umar </span><span lang="id-ID"><i>radhiyallahu ‘anhu</i></span><span lang="id-ID"> berkata, “Barangsiapa yang membaiat seseorang tanpa musyawarah kaum muslimin, maka ia tidak dibaiat dan tidak pula yang membaiatnya, khawatir keduanya akan terbunuh.”</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Al Hafidz Ibnu Hajar </span><span lang="id-ID"><i>rahimahullah</i></span><span lang="id-ID"> berkata dan </span><span lang="id-ID"><i>“Al Fath”</i></span><span lang="id-ID">, 12/150: “Dalam perkataan umar diatas terdapat isyarat agar berhati-hati dari sikap tergesa-gesa dalam urusan seperti itu, karena tidak ada sosok yang seperti Abu Bakar yang terkumpul padanya sifat-sifat terpuji; kepatuhan terhadap perintah Allah, lemah-lembut terhadap kaum muslimin, akhlak yang baik, wawasan tentang politik dan sikap warak. Orang yang tidak ada padanya seperti sifat-sifat beliau, dikhawatirnya dengan membaiatnya tanpa musyawarah akan muncul perselisihan yang mendatangkan keburukan.”</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Sebuah kepemimpinan, walaupun seorang pemimpin kecil atas suatu negeri, harus memiliki </span><span lang="id-ID"><i>ahlul halli</i></span><span lang="id-ID"><i>wal ‘aqdi</i></span><span lang="id-ID"> dari kalangan para ulama dan pemimpin. Dan ini sebagaimana yang telah lalu, berlaku dalam situasi lemah dan darurat. Setiap negara dipimpin oleh seorang penguasa muslim lebih baik dari </span>pada <span lang="id-ID">keadaan manusia yang akan kacau tanpa aturan. Adapun kepemimpinan yang besar atau khilafah islamiyyah, maka ia tidak sah kecuali dengan musyawarah mayoritas </span><span lang="id-ID"><i>ahlul halli wal ‘aqdi</i></span><span lang="id-ID"> dari seluruh negeri. Imam Abu Ya’la dalam </span><span lang="id-ID"><i>‘al Ahkam al Sulthaniyyah’</i></span><span lang="id-ID">, 1/23 berkata, “(Khilafah) tidak sah tanpa mayoritas </span><span lang="id-ID"><i>ahlul halli wal ‘aqdi</i></span><span lang="id-ID">.”</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Syakhul Islam Ibnu Taimiah menyatakan dalam </span><span lang="id-ID"><i>‘Minhaj As Sunnah’</i></span><span lang="id-ID">, 1/526, tatkala beliau membantah sebagian ahli kalam yang berpendapat keabsahan imamah hanya dengan empat atau tiga atau kurang dari itu, beliau berkata, “Ini bukan pendapat para ulama ahli sunnah, walaupun sebagian ahli kalam berkata, “Imamah absah dengan baiat empat orang, sebagaimana sebagian mereka berkata, sah dengan baiat dua orang, sebagian lagi mengatakan sah hanya dengan baiat satu orang. </span><span lang="id-ID">Ini bukanlah perkataan para ulama sunnah. Imamah menurut mereka hanya dinyatakan sah dengan persetujuan para tokoh. Dan seseorang tidak menjadi seorang imam (pemimpin) yang sah, sampai ia disetujui oleh para tokoh yang dengan mengikuti mereka dalam memilihnya tercapai tujuan dari imamah itu sendiri. Sesungguhnya tujuan dari imamah adalah tercapai</span>nya<span lang="id-ID"> ke</span>kuatan<span lang="id-ID"> dan kekuasaan. Jika ia dibaiat dan dengan baiat tersebut tercapai kemampuan dan kekuasaan, maka ia berhak menjadi pemimpin.”</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Bahkan Imam Ahmad </span><span lang="id-ID"><i>rahimahullah</i></span><span lang="id-ID">, dinukil dari beliau dalam salah satu riwayat, bahwa imamah hanya sah dengan ijmak (kesepakatan). Beliau berkata, “Barangsiapa yang menjadi pemimpin khilafah, orang-orang sepakat dan ridha kepadanya, begitu pun dengan orang-orang yang ditaklukkannya dengan pedang, sehingga ia menjadi seorang khalifah dan disebut dengan amirul mukminin, maka membayarkan sedekah kepadanya boleh, baik ia orang yang baik atau orang yang jahat.”</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Beliau juga berkata dalam riwayat Ishaq bin Manshur saat ditanya tentang hadis Nabi </span><span lang="id-ID"><i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i></span><span lang="id-ID">, “Barangsiapa yang mati dan tidak memiliki imam, maka ia mati dengan cara jahiliyyah.” Apakah makna hadis ini? Beliau berkata, “Apakah engkau ta</span>h<span lang="id-ID">u siapa itu imam? Imam adalah orang yang disepakati oleh kaum muslimin. Seluruhnya mengatakan, “Ini adalah imam.” Ini lah makna hadis tersebut.” (Lihat </span><span lang="id-ID"><i>Minaaj as Sunnah</i></span><span lang="id-ID">: 1/530)</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Disini terdapat hal yang perlu digarisbawahi, yaitu perbedaan antara baiat sekelompok orang untuk seorang laki-laki di kalangan mereka dengan keabsahan imamah untuknya serta terangkatnya ia menjadi khalifah untuk seluruh kaum muslimin dan keberhakannya memegang imamah.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam </span><span lang="id-ID"><i>‘Minhaj As Sunnah’</i></span><span lang="id-ID">: 1/531, “Andai Umar dan sekelompok orang yang bersamanya membaiatnya (yaitu Abu Bakar) dan para sahabat </span>yang lain <span lang="id-ID">menolak baiat tersebut, maka Abu Bakar tidak akan menjadi pemimpin dengan hal itu. </span>I<span lang="id-ID">a hanya akan menjadi seorang pemimpin dengan pembaiatan mayoritas para sahabat, orang-orang pemilik kemampuan dan kekuatan. Oleh karena itu penolakan Sa’ad bin Ubadah tidak teranggap, karena hal itu tidak mencacati tujuan dari kepemimpinan, yaitu tercapainya kekuatan dan kekuasaan yang dengan keduanya terwujud kemaslahatan-kemaslahatan imamah. Dan hal itu, telah tercapai dengan persetujuan mayoritas. Barangsiapa yang mengatakan bahwa seseorang dapat menjadi seorang pemimpin hanya dengan persetujuan satu, dua atau empat orang, dan mereka bukanlah pemilik kemampuan dan kekuatan, maka ia telah salah, sebagaimana orang yang menganggap penolakan satu atau dua orang atau sepuluh mempengaruhi keabsahannya pun telah salah.</span></p>
<h3 align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Kekuasaan</span></h3>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Tidak sah bagi pihak manapun untuk mendeklarasikan khilafah atas seluruh kaum muslimin dan mengangkat seorang pemimpin untuknya, lalu meminta seluruh kaum muslimin di seluruh dunia untuk berbaiat kepadanya sebagai khalifah kaum muslimin, padalah ia tidak memiliki kekuasaan, tidak dapat melindungi orang-orang yang dekat dengan mereka, apalagi orang yang jauh dari mereka. Ini adalah omong kosong dan kedunguan. Mendirikan khilafah bukan dengan sekedar klaim dan deklarasi. Apa nilainya sebuah deklarasi yang tidak memiliki hakikat dalam wujudnya?</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Barangsiapa yang menaklukkan salah satu wilayah kaum muslimin, kemudian ia mengangkat dirinya menjadi khalifah untuk seluruh kaum muslimin, maka seakan-akan ia menganggap dirinya telah menaklukkan seluruh negeri-negeri kaum muslimin, ini adalah perkara yang tidak sesuai dengan nalar dan realitas, maka dari itu ia pun tidak sesuai dengan syariat. Bahkan, ia menunjukkan reduksi yang besar dalam memahami hukum-hukum imamah dan yang terkait dengannya.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam kedua shahihnya dari hadis Abu Zinad, dari al A’raj dari Abu Hurairah </span><span lang="id-ID"><i>radhiyallahu ‘anhu</i></span><span lang="id-ID">, ia mendengar Rasulullah </span><span lang="id-ID"><i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i></span><span lang="id-ID"> bersabda, “Sesungguhnya pemimpin itu adalah perisai, </span>diperangi<span lang="id-ID"> dibelakangnya dan </span>dijadikan pelindung<span lang="id-ID">.”</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Al Hafidz An Nawawi </span><span lang="id-ID"><i>rahimahullah</i></span><span lang="id-ID"> berkata, “Sabda beliau </span><span lang="id-ID"><i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i></span><span lang="id-ID">: “Pemimpin itu adalah perisai” maksudnya seperti pelindung, karena ia </span>mampu <span lang="id-ID">mencegah musuh </span>agar tidak <span lang="id-ID">mengganggu kaum muslimin, menghalangi sebagian manusia dari sebagian, membela Islam, disegani manusia dan mereka </span>menakuti<span lang="id-ID"> kekuatannya. Makna “Diperangi di belakangnya” maksudnya di</span>p<span lang="id-ID">erangi bersamanya orang-orang kafir, para pemberontak, </span>orang khawarij <span lang="id-ID">dan seluruh pelaku kerusakan dan kezaliman.” Ibnu Hajar dalam </span><span lang="id-ID"><i>‘al </i></span><i>F</i><span lang="id-ID"><i>ath’</i></span><span lang="id-ID"> dan para pensyarah hadis ini juga menjelaskan yang sepertinya.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Maka, bagaimana mungkin seorang dari kaum muslimin dibaiat sebagai pemimpin atas mereka padahal ia tidak dapat melindungi mereka?! Imamah juga memiliki hak dan kewajiban. Orang yang tidak mampu menunaikan hal yang Allah wajibkan atasnya terkait </span>dengan <span lang="id-ID">hak rakyatnya, maka hendaknya ia tidak meminta mereka untuk menunaikan haknya atas mereka.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Maka, seseorang tidak dianggap sebagai khalifah atas kaum muslimin, melainkan jika pada dirinya benar-benar terdapat syarat-syarat khilafah ini, dari sisi kekuatan dan kekuasaan atas mayoritas kaum muslimin. Jika tidak demikian, Imamahnya bukanlah Imamah yang besar, paling tidak hanya pemimpin atas suatu daerah yang telah dikuasainya saja. Yang menjadi standar adalah hakikat dan makna, bukan sekedar makna dan tampilan.</span></p>
<blockquote>
<p align="JUSTIFY"><em><strong>Baca juga: <a href="https://muslim.or.id/29497-salah-kaprah-istilah-khalifah.html" target="_blank" rel="noopener">Salah Kaprah Istilah “Khalifah”</a></strong></em></p>
</blockquote>
<h2 style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Kehati-hatian Daulah-Daulah Islam dalam Mendeklarasikan Khilafah</span></h2>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Siapa saja yang memperhatikan Khilafah Islamiyyah dari sejak masa Khulafa Rasyidin hingga jatuhnya Khilafah Ustmaniyyah (Othoman), ia akan melihat bahwa masing-masing dari khalifah itu memiliki kekuasaan dan pengaruh yang sangat besar atas banyak kaum muslimin di zamannya. Adapun para Khulafa Rasyidun dan dua daulah: Umawiyyah dan Abbasiyyah, maka ini sangat jelas, khalifah demi khalifah memegang tampuk kepemimpinannya. Berikut adalah paparan untuk realitas sejarah yang dekat:</span></p>
<h3 align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Daulah Utsmaniyyah</span></h3>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Tatkala daulah Abbasiyyah mulai melemah, para pemimpinnya terpecah belah dan daulahnya terpisah-pisah, hingga menjadi kerajaan-kerajaan dan pemerintahan-pemerintahan yang terpisah-pisah. </span>Posis <span lang="id-ID">Khalifah </span>saat itu <span lang="id-ID">hanya tinggal wujudnya saja, tanpa kekuasaan</span> di bawahnya<span lang="id-ID">.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Dari sini lah mulai nampak benih-benih kemunculan Daulah Utsmaniyyah. Pada tahun 618 H, Arthgrl memimpin Turkiman Muslimin dan menguasai daerah yang cukup luas dari wilayah Turki, </span><span lang="id-ID"><b>namun ia tidak mendeklarasikan khilafah</b></span><span lang="id-ID">. Kemudian ia wafat pada tahun 687 H dan digantikan oleh putra sulungnya Ustman, dialah pencetus pertama Daulah Utsmaniyyah.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Ia mulai memperluas kekuasaannya, hingga pada tahun 688 H, ia berhasil menguasai Benteng Sauda, kemudian melakukan perluasan dan menjadikan Madinah Bani Syahr –Kota Baru- sebagai pusat kekuasaannya. Ia menggelari dirinya dengan Badisyah Ali Utsman dan membuat bendera untuk daulahnya (yaitu bendera yang digunakan oleh negara Turki saat ini), </span><span lang="id-ID"><b>namun ia juga tidak mendeklarasikan khilafah</b></span><span lang="id-ID">.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Keadaan terus berlangsung hingga tiba masa Salim Awwal (918 – 926 H) yang berupaya untuk menyatukan seluruh negeri Islam yang belum berada dalam kekuasaannya. Hingga saat itu pun, </span><span lang="id-ID"><b>ia tidak mendeklarasikan khilafah</b></span><span lang="id-ID">.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Di masa itu, Shafawiyyin yang bersekutu dengan Portugis melawan kaum muslimin. Mereka berhasil dikalahkan dalam perang Jaldiran pada tahun 920 H. beberapa hari setelah itu, </span>Sul<span lang="id-ID">tan (bukan khalifah) Salim Awwal memasuki kota Tabriz dan menaklukkannya. Tidak lama setelah mengalahkan Shafawiyyin, pada tahun 922, ia memerangi seluruh kerajaan-kerajaan dan berhasil menaklukkannya pada perang Maraj Dabiq, setelah penguasa Syam bergabung dengannya. </span><span lang="id-ID">Dengan peperangan ini, seluruh wilayah Syam berada dalam genggamannya begitu pun Anadhul seluruhnya di bawah kekuasaannya, </span><b>dan </b><span lang="id-ID"><b>ia pun tidak mendeklarasikan khilafah</b></span><span lang="id-ID">.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Pada tahun 923, terjadi perang Ridaniyyah, ia adalah peperangan terakhir melawan kerajaan-kerajaan tersebut dan Sultan Salim Awwal berhasil memenangkannya. </span><span lang="id-ID"><b>Akan tetapi ia juga tidak mendeklarasikan khilafah</b></span><span lang="id-ID">.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Dengan berakhirnya kekuasaan raja-raja itu, berakhirlah masa kepemimpinan khalifah dari Abbasiyyah yang sebagaimana tadi telah digambarkan, tidak memiliki kekuasaan apa pun. Lalu daerah Hijaz masuk ke dalam wilayah Daulah Ustmaniyyah. Saat itu lah, (ada juga yang mengatakan sebelumnya) Sultan Salim Awwal diberi gelar Khalifah kaum muslimin, kepemimpinan Ustmani berubah status dari Daulah menjadi Khilafah. Itu terjadi pada tahun 926 H, yaitu setelah lebih dari 300 tahun dimulainya kepemimpinan keluarga Utsman. Tidakka</span>h<span lang="id-ID"> orang-orang yang tergesa-gesa mengambil pelajaran?!</span></p>
<h3 align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Daulah Su’udiyyah Pertama</span></h3>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Imam Mujaddid Muhammad bin Abdulwahhab bersekutu dengan Imam Muhammad bin Su’ud pada tahun 1157 H.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Pada saat itu perkembangan dan perluasan daulah Su’udiyyah pertama dimulai. Banyak negeri-negeri Najd berhasil dikuasai. Pada tahun 1165, daerah Huraimla takluk. Kemudian Quwai’iyyah pada tahun 1169. Imam Muhammad bin Su’ud wafat pada tahun 1179 H. Kepemimpinan digantikan oleh putranya Abdulaziz. Ia melanjutkan perjalanannya bersama Imam Muhammad bin Abdulwahhab, hingga sang Imam pun wafat pada tahun 1206 H setelah Daulah Su’udiyyah pertama dimasanya berhasil menguasai banyak wilayah Najd.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID"><b>Namun ia tidak mendeklarasikan khilafah</b></span><span lang="id-ID">. Padahal ia berperang bersama dua pemimpin; Muhammad dan Abdulaziz sekitar 50 tahun, dan wilayah kekuasaan Daulah Su’udiyyah pertama setelah wafatnya sang Imam telah mencakup hampir seluruh Jazirah Arab di masa Imam Abdullah bin Su’ud, yang kepemimpinannya berakhir pada tahun 1234 H. Dengannya, berakhir masa Daulah Su’udiyyah pertama, dan tidak seorang pun dari mereka yang mendeklarasikan khilafah, padahal daulah mereka berjalan sekitar 80 tahun.</span></p>
<h3 align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Thaliban</span></h3>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Kekuasaan Thaliban di Afganistan berjalan selama 6 tahun dari tahun 1417 H hingga tahun 1423 H. Di masa itu, Thaliban telah menguasai seluruh wilayah Afganistan. Namun demikian, mereka menamainya dengan ‘Imarah Afganistan Islamiyyah’ dan </span><span lang="id-ID"><b>tidak mendeklarasikan khilafah</b></span><span lang="id-ID">. Mereka juga menggelari pemimpinnya dengan amirul mukminin, bukan dengan khalifatul muslimin. Ia juga tidak meminta kaum muslimin di India, Cina, Jazirah Arab, Maroko, kaum muslimin di Eropa, Amerika dan Arfika untuk berbaiat kepadanya.</span></p>
<blockquote>
<p align="JUSTIFY"><em><strong>Baca juga: <a href="https://muslim.or.id/4328-lebih-penting-khilafah-ataukah-dakwah-tauhid.html" target="_blank" rel="noopener">Lebih Penting Khilafah ataukah Dakwah Tauhid?</a></strong></em></p>
</blockquote>
<h2 align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Sejumlah Pertanyaan Banyak Para Pemuda</span></h2>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Sebagian mereka mengatakan, kita menyaksikan, mendengar dan membaca pihak ini dan pihak itu. Masing-masing mengungkapkan argumentasinya, untuk menyatakan bahwa pendapatnya adalah yang hak dan benar. Masing-masing berargumentasi dengan ayat-ayat dan hadis-hadis, masing-masing juga menukilkan pendapat para ulama terdahulu untuk menguatkan pendiriannya.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Kemudian, diantara para pendukung khilafah ini, kita mendapati </span>diantara merekapara <span lang="id-ID">mujahid yang telah berkorban untuk agama ini dengan </span>darah dan <span lang="id-ID">jiwanya, melawan musuh dengan sangat mengagumkan hati orang-orang yang beriman, bersiaga di bawah terik matahari dan cuaca dingin.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Sementara kita mendapati orang-orang yang mengingkari para pendukung daulah hanya duduk manis di rumahnya sambil menulis, jauh dari medan-medan pertempuran, dalam rasa aman, menulis sambil duduk di kursi-kursi empuk, di balik layar-layar komputer, dalam ruangan ber-AC. Bagaimana mungkin Anda menginginkan kami untuk meninggalkan pendapat yang pertama dan mengambil pendapat orang kedua?!</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Sebagian mereka berkata, kami telah berputus asa dari perkataan kalian. Dari sejak 100 tahun yang lalu kalian menggembar-gemborkan seputar pentingnya mengembalikan khilafah Islamiyyah, namun kami tidak pernah melihat kalian mengerjakan sesuatu untuk mengembalikannya kecuali hanya omongan belaka. Ada pun mereka, para pejuang itu telah mewujudkan mimpi kami yang sangat besar dan merealisasikannya secara nyata dengan darah dan senjata mereka. Apakah kita akan meninggalkan realitas yang nyata, yang ramai dibicarakan oleh hampir seluruh media dan menggentarkan negara-negara kafir, lalu kami mengambil perkataan para pemalas semacam kalian?!</span></p>
<p align="JUSTIFY"><strong><span lang="id-ID">Pertanyaan-Pertanyaan Diatas Mengandung Tiga Syubhat:</span></strong></p>
<ol style="text-align: left;">
<li>
<p align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Para pendukung khilafah telah merealisasikannya secara nyata, sementara orang-orang yang menentang mereka hanya bisa berbicara.</span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Para pendukung khilafah adalah <em>ahli tsughur</em> (para pejuang di medan perang), sementara orang-orang yang menentang mereka adalah <em>ahli dutsur</em> (yang bergelimang harta).</span></p>
</li>
<li>
<p align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Semuanya berargumentasi dengan ayat, hadis dan perkataan para ulama terdahulu.</span></p>
</li>
</ol>
<p align="JUSTIFY"><strong><span lang="id-ID">Berikut adalah jawabannya:</span></strong></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Adapun <strong>syubhat pertama</strong>, bahwa para pendukung khilafah telah merealisasikannya secara nyata, hal ini sudah dibantah dalam penjelasan yang lalu. Bahkan, makalah ini seluruhnya ditujukan untuk membantah kesimpulan itu. </span>K<span lang="id-ID">ita katakan, yang menjadi ukuran adalah hakikat dan makna, bukan sekedar nama dan bentuk. Mendeklarasikan sesuatu bukan berarti mengerjakan atau mewujudkannya. Mewujudkannya secara lahir tidak juga berarti menunjukkan keabsahannya, dalam hadis, “Shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.” Padahal orang itu sujud, rukuk, menunduk dan bangkit.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Adapun <strong>syubhat kedua</strong>, bahwa para pendukung khilafah adalah para pejuang di medan perang (ahli tsughur) dan orang-orang yang menentangnya adalah sekedar para penikmat harta, maka bantahan atas hal ini dari dua sisi:</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID"><i><strong>Pertama</strong>:</i></span><span lang="id-ID"> telah lalu pembahasan dalam makalah yang berjudul </span><span lang="id-ID"><i>“Isykaliyyatu al Ghuluw fil Jihad al Mu’ashir”</i></span><span lang="id-ID"> (Problem Radikalisme dalam Jihad Kontemporer) dalam kajian ketujuh, pada bantahan atas </span>pernyataan<span lang="id-ID">, “Jika manusia berselisih, maka bertanyalah kepada <em>ahli tsughur</em>”, silahkan dirujuk kembali makalah tersebut. Intinya, <em>ahli tsughur</em> tidak memiliki otoritas yang melebihi <em>ahlul halli wal ‘aqdi</em> dari kalangan para ulama dan yang lainnya dalam mengangkat seorang khalifah kaum muslimin.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID"><i><strong>Kedua</strong>:</i></span><span lang="id-ID"> realitasnya tidak demikian. Mayoritas ahli tsughur dari kalangan mujahidin, kelompok-kelompok besar, aliansi-aliansi dan faksi-faksi jihad yang ada tidak mendukung deklarasi khilafah, tidak membaiat mereka (ISIS), maka dalil itu berbalik atas mereka.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Adapun <strong>syubhat ketiga</strong>, bahwa seluruhnya berargumentasi dengan ayat, hadis dan perkataan para ulama yang terdahulu untuk menguatkan pendapatnya, maka saya katakan: Yang menjadi ukuran bukan sekedar berargumentasi dan menukil, yang menjadi ukuran adalah bagaimana cara argumentasinya? Bagaimana kapasitas ilmiah orang yang berargumentasi dengan ayat, hadis dan perkataan para ulama ini?</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Jika kita memperhatikan substansi masalah kita saat ini, maka kita tidak menemukan dari para ulama rabbani yang dalam keilmuannya, yang terkenal keshalehan, ketakwaan dan jauhnya mereka dari syubhat, yang mendukung khilafah ini.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Bahkan, para tokoh intelektual pergerakan jihad kontemporer saat ini pun secara tegas menolaknya. Kita melihat, hanya para pemuda tanggung dan orang-orang bodoh –kecuali sedikit diantara mereka- yang mendukung khilafah ini.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Jika Anda menelusuri seluruh alam Islami dari timur sampai ke barat, dari selatan sampai ke utara, Anda akan melihat bahwa seluruh para ulama, penuntut ilmu dan para da’i, </span>mereka sepakat<span lang="id-ID">, seluruhnya mengingkari keabsahan khilafah ini, tidak meridhainya, dan tidak memandang bahwa syarat-syarat khilafah telah terpenuhi padanya. Tidakkah ini cukup sebagai bukti kebatilannya?</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Para ulama rabbani yang dalam keilmuaanya adalah timbangan yang detail, saat terjadi kesimpang siuran, banyaknya fitnah, ketidakjelasan perkara dan kebingungan manusia. Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan mereka dalam kesesatan.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID"><b>Kesimpulannya:</b></span><span lang="id-ID"> Jika keumuman kaum muslimin di seluruh negeri membaiat seorang diantara mereka, maka ia adalah khalifah mereka. Wilayah itu disebut khilafah. Jika tidak, ia hanya salah satu Imarah, dan penguasa suatu wilayah itu ada</span>lahh<span lang="id-ID">akim atau amir yang khusus untuk orang-orang yang ada disana.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID">Dengan demikian, kepemimpinan yang tidak berkumpul padanya Umat ini, bukanlah kepemimpinan yang bersifat umum, tidak boleh disandangkan nama khilafah</span> padanya<span lang="id-ID">, walau pun ia mendeklarasikannya. Kita memohon kepada Allah agar Dia berkenan mengembalikan orang-orang yang tersesat di kalangan kaum muslimin kepada kebenaran, dan memberi petunjuk kepada kita kepada jalan-jalan keselamatan.</span></p>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY"><span lang="id-ID"><i>Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad, wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallim</i></span></p>
<blockquote>
<p align="JUSTIFY"><em><strong>Baca juga: <a href="https://muslim.or.id/24120-legalitas-syari-sistem-monarki-dalam-kekuasaan-secara-de-jure-hukum.html" target="_blank" rel="noopener">Apakah Sistem Monarki Diakui Oleh Syariat?</a></strong></em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: left;" align="JUSTIFY">—</p>
<p align="JUSTIFY">18 Syawwal 1435</p>
<p style="text-align: left;" align="CENTER">Oleh: Asy Syaikh Al Habib <span lang="id-ID">Al</span>a<span lang="id-ID">wy bin Abdulqadir As Segaf </span><span lang="id-ID">(Pembina Umum Yayasan Durar S</span>a<span lang="id-ID">niyyah)</span></p>
<p align="JUSTIFY"><strong>Penerjemah: <a href="https://sabilulilmi.wordpress.com/about/" target="_blank" rel="noopener">Ustadz Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.</a></strong></p>
<p align="JUSTIFY"><strong>Artikel: <a href="https://muslim.or.id/" target="_blank" rel="noopener">muslim.or.id</a></strong></p>
 