
<h2><strong>Denda Karena Telat Bayar SPP Apakah Riba?</strong></h2>
<p><b>Pertanyaan:</b></p>
<p>Assalamu’alaikum.</p>
<p>Ustadz ada satu hal yang mengusik pikiran berkaitan dengan <a title="riba" href="https://konsultasisyariah.com/denda-karena-telat-bayar-spp-apakah-riba" target="_blank"><strong>riba</strong></a>, apakah setiap denda keterlambatan jasa dianggap riba nasiah?</p>
<p>Contoh kasus adalah:</p>
<p>1. Jika seseorang freelancer membuat kontrak kerja penyelesaian pekerjaan, dengan penalti denda sekian persen jika tidak selesai dari waktu yang disepakati, apakah denda tersebut termasuk riba?</p>
<p>2. Apakah <a title="denda terlambat bayar SPP sekolah" href="https://konsultasisyariah.com/denda-karena-telat-bayar-spp-apakah-riba" target="_blank">denda terlambat bayar SPP sekolah</a> termasuk riba juga? Begitu pula denda karena terlambat mengembalikan buku pinjaman perpustakaan?</p>
<p><em>Jazakallah khair katsiran</em>.</p>
<p>Dari: Budi</p>
<p><b>Jawaban:</b></p>
<p>Wa’alaikumussalam</p>
<p>Denda karena terlambat bayar SPP tidak termasuk riba namun termasuk <em>uqubah maliyah</em> [hukuman finansial] yang diperselisihkan oleh para ulama. Yang benar, hukuman finansial diperbolehkan asalkan proposional.</p>
<p>Denda yang tergolong riba adalah denda dalam transaksi utang piutang.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, MPI (<strong>Dewan Pembina <a title="konsultasi keluarga dan rubrik kesehatan" href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></strong></p>
<p>Artikel ini didukung oleh: Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="dofollow"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: marketing@yufid.org untuk menjadi sponsor.</p>
 