
<p><strong></strong>Sering  kali, kita jumpai tanah atau rumah yang dijual murah, di bawah harga  pasar, disebabkan pemilik sedang dalam kondisi kepepet; ada anaknya yang  opname di rumah sakit, atau untuk biaya anak yang sedang mendaftar di  suatu sekolah, misalnya.</p>
<p>Bolehkah kita membeli tanah atau rumah  tersebut dalam kondisi sebagaimana di atas? Apakah kita termasuk orang  yang memanfaatkan penderitaan orang lain?</p>
<p>Ada beberapa pendapat ulama dalam masalah ini:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, para ulama Mazhab Hanbali, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah berpendapat <strong>makruhnya membeli barang dari orang yang kepepet</strong> karena menimbang beberapa alasan.</p>
<p>Di  antaranya, mereka menilai bahwa jual beli yang terjadi tidaklah atas  dasar saling rela. Pemilik barang, sebenarnya, merasa berat hati untuk  melepas harta miliknya.</p>
<p><strong>عن أَبَي سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ ».</strong></p>
<p>Dari Abu Said al Khudri, Rasulullah bersabda, “<em>Jual beli yang sah itu hanyalah jika atas dasar saling rela</em>.” (H.R. Ibnu Majah, no. 2185; dinilai sahih oleh Al-Albani)</p>
<p><strong>عن  أَبُي عَامِرٍ الْمُزَنِىُّ حَدَّثَنَا شَيْخٌ مِنْ بَنِى تَمِيمٍ قَالَ  خَطَبَنَا عَلِىٌّ أَوْ قَالَ قَالَ عَلِىٌّ يَأْتِى عَلَى النَّاسِ  زَمَانٌ عَضُوضٌ يَعَضُّ الْمُوسِرُ عَلَى مَا فِى يَدَيْهِ – قَالَ وَلَمْ  يُؤْمَرْ بِذَلِكَ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَلاَ تَنْسَوُا  الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ) وَيَنْهَدُ الأَشْرَارُ وَيُسْتَذَلُّ الأَخْيَارُ  وَيُبَايِعُ الْمُضْطَرُّونَ – قَالَ- وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى  الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْمُضْطَرِّينَ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ  وَعَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ قَبْلَ أَنْ تُدْرِكَ.</strong></p>
<p>Dari Abu  ‘Amir Al-Muzani dari seorang Syekh dari Bani Tamim, beliau bercerita  bahwa Ali menyampaikan khotbah–atau Ali mengatakan–, “Akan datang masa  pelit. Itulah masa ketika orang yang kaya menggigit hartanya (baca:  tidak mau berinfak). Padahal, mereka tidaklah diperintahkan demikian.  Allah berfirman (yang artinya), ’<em>Janganlah kalian melupakan kebaikan orang lain</em>.’  (Q.S. Al-Baqarah:237). Para penjahat dimuliakan, sedangkan orang-orang  saleh dihinakan. Transaksi jual beli diadakan dengan orang-orang yang  sedang kepepet. Padahal, Rasulullah melarang melakukan transaksi jual  beli dengan orang yang kepepet. Jual beli <em>gharar</em> dilakukan, dan  hasil pertanian yang belum layak dikomsumsi (baca: ijon) juga  diperdagangkan.” (H.R. Ahmad, no. 937; sanadnya dinilai lemah oleh Syekh  Syuaib Al-Arnauth)</p>
<p>Hadis ini adalah riwayat tegas yang menunjukkan terlarangnya jual beli dengan orang yang kepepet. Akan tetapi, <strong>karena sanadnya lemah maka riwayat ini tidak bisa dijadikan dalil dalam masalah ini</strong>.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, sedangkan ulama Mazhab Hanafiyyah dan Imam Ahmad (dalam salah satu pendapatnya) menyatakan <strong>haram dan batalnya jual beli dengan orang yang kepepet</strong>.</p>
<p>Alasannya  adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib di atas. Jika memang jual beli  dengan orang kepepet itu dilarang oleh Nabi maka larangan itu  menghasilkan hukum haram dan tidak sahnya transaksi yang dilakukan.</p>
<p>Namun,  setelah kita mengetahui bahwa hadis di atas adalah hadis yang lemah  maka alasan ini merupakan alasan yang tidak bisa diterima.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat <strong>bolehnya transaksi jual beli dengan orang kepepet</strong>. (<em>Majmu’ Fatawa</em>, 29:249)</p>
<p>Alasannya,  transaksi dengan orang yang kepepet itu sah karena tidak ada pemaksaan  untuk melakukan transaksi; transaksi itu terjadi dengan kerelaan dan  keinginan penjual. Hanya saja, orang tersebut melakukan transaksi  tersebut karena terpaksa menjual barangnya untuk menghilangkan posisi  sulit yang dia alami. Sebenarnya, menjual barang bukanlah pilihan  satu-satunya untuk dirinya. Bisa saja, orang tersebut mencari pinjaman  uang untuk menghilangkan posisi sulitnya.</p>
<p>Alasan lain yang  menunjukkan bolehnya transaksi dengan orang yang kepepet adalah bahwa  membeli barang orang yang dalam kondisi kepepet adalah bentuk berbuat  baik kepadanya dan menghilangkan kesusahannya.</p>
<p><strong>Jadi, jual beli dalam keadaan kepepet itu ada dua macam</strong>:<br> 1. Kepepet untuk mengadakan transaksi karena ada pihak yang memaksanya  untuk mengadakan transaksi. Inilah transaksi jual beli yang tidak sah.<br> 2. Kepepet karena penjual terlilit banyak utang atau harus mengeluarkan  biaya yang sangat besar. Akhirnya, orang tersebut terpaksa menjual  sebagian barangnya dengan harga sangat murah, karena kondisi darurat.  Idealnya, kita tidak mengadakan transaksi jual beli dengan orang semacam  ini, namun yang hendaknya kita lakukan adalah memberinya pinjaman uang  sampai dia mampu melunasinya.</p>
<p>Demikianlah solusi yang ideal, namun  jika pada realitanya kita sulit untuk mewujudkan hal ideal tersebut  maka menurut pendapat yang paling kuat adalah boleh membeli barang milik  orang yang kepepet, sebagaimana pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah.</p>
<p><strong>Disarikan dari <em>Ighatsah Al-Jumu’</em>, hlm. 41–45, karya Muhammad bin Ba’sus Al-’Umari, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, Ramadhan 1427 H.</strong></p>
<p>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 