
<p><strong>DALAM PERTEMUAN DIPERDENGARKAN BACAAN AL-QUR’AN AKAN TETAPI YANG HADIR TIDAK MENYIMAK, SIAPAKAH YANG BERDOSA ?</strong></p>
<p>Oleh<br>
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani</p>
<p>Pertanyaan.<br>
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan al-Qur’an) tetapi orang-orang yang hadir dalam perkumpulan tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak (mendengarkan) bacaan al-Qur’an yang keluar dari kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memasang kaset itu ?</p>
<p>Jawaban.<br>
Apabila majelis tersebut memang majelis zikir dan ilmu yang di dalamnya ada tilawah Al-Qur’an maka siapaun yang hadir dalam majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yang sengaja mengobrol dan tidak menyimak bacaan tersebut.</p>
<p>Dalilnya adalah surat al-A’raf/7 : 204.</p>
<p><strong>وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ</strong></p>
<p>“<em>Apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat</em>”</p>
<p>Adapun jika majelis tersebut bukan majelis ilmu dan zikir serta bukan majelis tilawah al-Qur’an akan tetapi hanya kumpul-kumpul biasa untuk mengobrol, diskusi, bekerja, belajar atau pekerjaan lain-lain, maka dalam suasana seperti ini tidak boleh kita mengeraskan bacaan al-Qur’an baik secara langsung ataupun lewat pengeras suara (kaset), sebab hal ini berati memaksa orang lain untuk ikut mendengarkan al-Qur’an, padahal mereka sedang mempunyai kesibukan lain dan tidak siap untuk mendengarkan bacaan al-Qur’an. Jadi dalam keadaan seperti ini yang salah dan berdosa adalah orang yang memeperdengarkan kaset murattal tersebut.</p>
<p>Di dalam masalah ini ada sebuah contoh : Misalnya kita sedang melewati sebuah jalan, yang jalan tersebut terdengar suara murattal yang keras yang berasal dari sebuah toko kaset. Begitu kerasnya murattal ini sehingga suaranya memenuhi jalanan.</p>
<p>Apakah dalam keadaan seperti ini kita wajib diam untuk mendengarkan bacaan al-Qur’an yang tidak pada tempatnya itu ? Jawabannya tentu saja “tidak”. Dan kita tidak bersalah ketika kita tidak mampu untuk menyimaknya.</p>
<p>Yang bersalah dalam hal ini adalah yang memaksa orang lain untuk mendengarkannya dengan cara memutar keras-keras murattal tersebut dengan tujuan untuk menarik perhatian orang-orang yang lewat agar mereka tertarik untuk membeli dagangannya.</p>
<p>Dengan demikian mereka telah mejadikan al-Qur’an ini seperti seruling (nyanyian) sebagaimana telah di-nubuwah-kan (diramalkan) dalam sebuah hadits shahih[1]. Kemudian mereka itu juga menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang rendah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, hanya caranya saja yang berbeda.</p>
<p><strong>اشْتَرَوْا بِآيَاتِ اللَّهِ ثَمَنًا قَلِيلًا</strong></p>
<p>“<em>Mereka menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit</em>” [at-Taubah/9 : 9]</p>
<p>[Disalin kitab Kaifa Yajibu ‘Alaina Annufasirral Qur’anal Karim, edisi Indonesia Tanya Jawab Dalam Memahami Isi Al-Qur’an, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tauhid, Penerjemah Abu Abdul Aziz, Cetakan April 2002/Shafar 1423H]<br>
_______<br>
Footnote<br>
[1]. Ash-Shahihah No. 979</p>
 