
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Orang yang membaca doa sebelum ber<em>-jima’</em>, kemudian dikaruniai anak, apakah doanya bisa melindungi anaknya dari perbuatan dosa besar?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Terdapat satu hadis yang shahih, bahwa jika seseorang ketika hendak melakukan hubungan intim dia berdoa:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا</p>
<p>“<em>Dengan nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah rizki yang Engkau berikan kepada kami (anak) dari setan</em>”</p>
<p>“<em>Kemudian dia dikaruniai seorang anak, maka setan tidak akan memberikan madharat kepadanya selamanya.</em>” (HR. al-Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Ulama berselisih pendapat tentang makna sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “<em>Setan tidak akan memberikan madharat kepadanya selamanya.</em>” Ada beberapa pendapat dalam hal ini:</p>
<p><em>Pertama,</em> maknanya adalah bahwa setan tidak mampu menguasai anak ini, karena keberkahan bacaan basmalah. Sehingga mereka termasuk di antara hamba Allah, yang Allah sebut dalam Al-Quran, dimana setan tidak memiliki kekuatan untuk mengalahkan mereka. Allah berfirman tentang mereka yang artinya, “<em>Sesungguhnya, hamba-hamba-Ku tidak ada kekuasaan bagimu terhadap mereka, kecuali orang-orang yang mengikut kamu, yaitu orang-orang yang sesat.</em>” (QS. al-Hijr: 42).</p>
<p><em>Kedua,</em> setan tidak mampu memberikan<em> madharat</em> pada tubuh anak ini.</p>
<p><em>Ketiga,</em> doa ini adalah sebab dia mendapatkan perlindungan dari perbuatan syirik dan kekafiran.</p>
<p><em>Keempat,</em> si anak dijauhkan dari dosa besar.</p>
<p><em>Kelima</em>, setan tidak bisa ikut bergabung bersama sang suami untuk menyetubuhi istrinya. Sebagaimana riwayat dari Mujahid, beliau mengatakan, “Sesungguhnya, orang yang ber-<em>jima’ </em>dan dia tidak membaca basmalah (doa sebelum<em> jima’</em>), maka setan membelit kemaluan orang ini dan ber-<em>jima’ </em>bersamanya.” Ibnu Hajar mengatakan, “Barangkali, inilah pendapat yang paling mendekati.”</p>
<p>(<em>Fatwa al-Islam:</em> Tanya-Jawab, no. 21734)</p>
<p>Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits<br>
Artikel www.KonsultasiSyariah.com</p>
 