
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bagaimana tentang pemboikotan ekonomi atas negeri-negeri kafir?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>“Mengenai<em> muqatha’ah</em> (boikot) terhadap (produk) negeri kafir, hal tersebut merupakan masalah politik, bukan masalah<em> syar’i</em>. Jika ia masalah<em> syar’i</em>, maka tentau Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sudah memboikot orang-orang Yahudi. Padahal, ketika Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> meninggal dunia, baju besi beliau masih tergadaikan pada orang Yahudi. Jadi, masalah ini bisa bermanfaat bisa tidak.</p>
<p>Lalu, siapa yang menentukan ada tidaknya pemboikotan? Mereka adalah para ulama, para politisi muslim, dan para negarawan muslim yang memiliki ilmu<em> syar’i</em> dan memahami realitas dalam mengetahui sebab-akibat. Jika tidak, maka boikot justru tidak merugikan orang kafir, (tetapi) dapat berbalik merugikan umat Islam sendiri. Jadi, ada tidaknya <em>muqatha’ah </em>tergantung pada masalah<em> syar’iyyah rajihah</em>.</p>
<p>Akhirnya, semoga pertemuan ini berguna dan bermanfaat, mengandung kebaikan dan memperbaiki. <em>Wa akhiru da’wana ‘an alhamdulillah Rabb Al-‘Alamin</em>.” (Syekh Ali bin Hasan Al Halabi).</p>
<p>Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 11, Tahun VIII, 1425 H/2004 M.<br>
Dengan pengeditan oleh redaksi <a href="www.KonsultasiSyariah.com" target="_self">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
 