
<p>Faedah Fiqhiyah :<br>1) Masbuk sebelum mengikuti imam yang sedang rukuk maka hendaknya takbiratur ihram terlebih dahulu dlm kondisi berdiri, jadi jangan langsung rukuk, karena sholat dibuka dengan takbiratur ihram, dan takbiratur ihram disyariatkan dalam kondisi berdiri (disimpulkan dari kitab <span class="special">طرح التثريب في شرح التقريب</span> karya Al-‘Iroqi)</p>
<p> </p>
 