
<p><strong>Fatwa DSN MUI  Vs  Praktek Perbankan Syariah</strong></p>
<p>Tidak  semua klaim yang dikemukakan bank syariah telah sesuai dengan bukti  praktek di lapangan. Agar dikatakan layak secara syariah, bank syariah  menyatakan dirinya telah sesuai dengan fatwa DSN MUI. Namun, lain  dikata, lain realita, ternyata banyak praktek bank syariah yang  bertentangan dengan fatwa DSN MUI.</p>
<p><strong></strong>Untuk  membuktikan hal itu, mari kita adakan perbandingan antara fatwa DSN  (Dewan syariah Nasional) MUI dengan praktek yang diterapkan di perbankan  syariah. Semoga perbandingan ini menjadi masukan positif bagi semua  kalangan yang peduli dengan perkembangan perbankan syariah di negeri  kita.</p>
<p><strong>Fatwa Pertama: Tentang Murabahah Kontemporer.</strong></p>
<p>Akad <em>Murabahah</em> <em> </em>adalah  satu satu produk perbankan syariah yang banyak diminati  masyarakat.  Karena akad ini menjadi alternatif mudah dan tepat bagi berbagai  pembiayaan atau kredit dalam perbankan konvensional yang tentu sarat  dengan riba.</p>
<p>Kebanyakan ulama dan juga berbagai lembaga fikih nasional atau internasional, membolehkan akad <em>murabahah</em> kontemporer. Lembaga fikih nasional DSN (Dewan Syariah Nasional) di  bawah MUI, juga membolehkan akad murabahah, sebagaimana dituangkan dalam  fatwanya no: 04/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa DSN ini, menjadi payung dan  pedoman bagi perbankan syariah dalam menjalankan akad <em>murabahah.</em> Tapi bagaimana praktek bank syariah terhadap fatwa <em>Murabahah</em>?</p>
<p>DSN pada fatwanya No: 04/DSN-MUI/IV/200, tentang Murabahah menyatakan: “<strong>Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba</strong>.” (Himpunan Fatwa Dewan syariah Nasional MUI hal.24)</p>
<p><strong>Komentar: </strong></p>
<p>Bank  syariah manakah yang benar-benar menerapkan ketentuan ini, sehingga  barang yang diperjual-belikan benar-benar telah dibeli oleh bank?</p>
<p>Pada prakteknya, perbankan syariah, hanya melakukan akad <em>murabahah </em>bila nasabah telah terlebih dahulu melakukan pembelian dan pembayaran sebagian nilai barang (baca: bayar uang muka).</p>
<p>Adakah  bank yang berani menuliskan pada laporan keuangannya bahwa ia pernah  memiliki aset dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah? Tentu anda  mengetahui bahwa perbankan di negeri kita, baik yang berlabel syariah  atau tidak, <strong>hanyalah </strong>berperan sebagai <strong>badan intermediasi</strong>.  Artinya, bank hanya berperan dalam pembiayaan, dan bukan membeli  barang, untuk kemudian dijual kembali. Karena secara regulasi dan  faktanya, bank tidak dibenarkan untuk melakukan praktek perniagaan  praktis. Dengan ketentuan ini, bank tidak mungkin bisa membeli yang  diperlukan nasabah <strong>atas nama bank sendiri</strong>. Hasilnya, bank telah melanggar ketentuan DSN MUI di atas.</p>
<p><strong>Fatwa Kedua, Tentang Akad Mudharabah (Bagi Hasil)</strong></p>
<p>Akad <em>Mudharabah</em> adalah akad yang oleh para ulama telah disepakati akan kehalalannya.  Karena itu, akad ini dianggap sebagai tulang punggung praktek perbankan  syariah. DSN-MUI telah menerbitkan fatwa no: 07/DSN-MUI/IV/2000, yang  kemudian menjadi pedoman bagi praktek perbankan syariah. Tapi,  lagi-lagi, praktek bank syariah perlu ditinjau ulang.</p>
<p>Pada fatwa dengan nomor tersebut, DSN menyatakan: “<strong>LKS  (lembaga Keuangan Syariah) sebagai penyedia dana, menanggung semua  kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah)  melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian</strong>.” (Himpunan Fatwa Dewan syariah Nasional MUI hal. 43)</p>
<p>Pada ketentuan lainnya, DSN kembali menekankan akan hal ini dengan pernyataan: “<strong>Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari <em>mudharabah</em>,  dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun, kecuali  diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran  kesepakatan</strong>.” (Himpunan Fatwa Dewan syariah Nasional MUI hal. 45)</p>
<p><strong>Komentar:</strong></p>
<p>Praktek  perbankan syariah di lapangan masih jauh dari apa yang di fatwakan oleh  DSN. Andai perbankan syariah benar-benar menerapkan ketentuan ini,  niscaya masyarakat berbondong-bondong mengajukan pembiayaan dengan skema  <em>mudharabah</em>. Dalam waktu singkat pertumbuhan perbankan syariah akan mengungguli perbankan konvensional.</p>
<p>Namun  kembali lagi, fakta tidak semanis teori. Perbankan syariah yang ada  belum sungguh-sungguh menerapkan fatwa DSN secara utuh. Sehingga pelaku  usaha yang mendapatkan pembiayaan modal dari perbankan syariah, masih  diwajidkan mengembalikan modal secara utuh, walaupun ia mengalami  kerugian usaha. Terlalu banyak cerita dari nasabah mudharabah bank  syariah yang mengalami perlakuan ini.</p>
<p><strong>Fatwa Ketiga, Tentang Gadai Emas</strong></p>
<p>Gadai  emas merupakan cara investasi yang marak ditawarkan perbankan syariah  akhir-akhir ini. Gadai emas mencuat dan diminati banyak orang sejak  harga emas terus membumbung tinggi.</p>
<p>Dewan Syariah Nasioanal melalui fatwanya no: 25/DSN-MUI/III/2002<em> </em>membolehkan praktek ini. Pada fatwa tersebut DSN menyatakan:</p>
<p>“<strong>Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan <em>marhun </em>(barang gadai) tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman</strong>.” (Himpunan Fatwa Dewan syariah Nasional MUI hal. 154)</p>
<p>Sementara dalam fatwa DSN No: 26/DSN-MUI/III/2002 yang secara khusus menjelaskan aturan gadai emas, dinyatakan: “<strong>Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan</strong>.”</p>
<p><strong>Komentar:</strong></p>
<p>Perbankan syariah<strong> </strong>manakah  yang mengindahkan ketentuan ini? Fakta dilapangan membuktikan bahwa  perbankan syariah yang ada, telah memungut biaya administrasi  pemeliharan dan penyimpanan barang gadai sebesar persentase tertentu  dari nilai piutang.</p>
<p>Jika bank syariah bersedia menerapkan fatwa di  atas, tentunya dalam menentukan biaya pemeliharaan emas yang  digadaikan, bank akan menentukan berdasarkan harga <em>Safe Deposit Box </em>(SDB).  Akan tetapi, fakta menunjukkan bahwa ongkos penyimpanan yang dibabankan  nasabah TIDAK sesuai dengan biaya riil yang dibutuhkan untuk standar  penyimpanan dan penjagaan bank, atau melebihi nilai harga SDB untuk  penyimpanan emas.</p>
<p>Dus, lagi-lagi praktek perbankan syariah nyata-nyata melanggar fatwa DSN.</p>
<p><strong>Demikianlah</strong> <strong>sinopsis artikel </strong>yang ditulis Ustad Dr. Muhammad Arifin Baderi di majalah Pengusaha Muslim edisi 25.</p>
<p> </p>
<p><strong>BERLANGGANAN MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM<br></strong>Bagi anda yang memiliki kepedulian terdapat kondisi perbankan syariah di negara kita, kami mengajak untuk bersama-sama memahami kondisi riil perbankan syariah.<br>Untuk mengetahui studi kritis tentang penbankan syariah lebih mendalam, anda bisa membaca majalah pengusaha muslim edisi 24 dan 25, yang secara khusus mengupas studi kritis perbankan syariah.</p>
<p>Berikut rincian tema artike yang dikupas di Majalah Pengusaha Muslim pada dua edisi tersebut:</p>
<p><strong>Edisi Khusus (24)<br></strong>Tema edisi Februari : mengkritisi bank syariah (jilid satu), dengan menghadirkan pembahasan:<br>a. Transaksi halal di bank<br>b. Studi kritis wadiah bank syariah (kamuflase istilah)<br>c. Hakekat KPR syariah (hukum &amp; solusi)<br>d. Gadai emas (antara fatwa DSN MUI &amp; praktek bank syariah)<br>e. Serba-serbi zakat tabungan<br>f. Haruskah umat islam membuat bank? (antara UU perbankan &amp; prakteknya)<br>g. Kriteria bank syariah menurut ulama kontemporer<br>h. Lima orang terlaknat karena riba<br>i. Testimoni mantan praktisi dan nasabah bank syariah<br>Plus beberapa artikel umum tentang SEO google &amp; bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</p>
<p><strong>Edisi Khusus (25)<br></strong>Tema edisi MARET : mengkritisi bank syariah (jilid dua), dengan menghadirkan pembahasan:<br>a. Mudhrabah Bank syariah, berbagi riba berkedok syariah<br>b. Hakekat Murabahah Bank Syariah: Trsansaksi riba terselubung<br>c. Qardhul Hasan Bank syariah: Penyalahgunaan dana zakat<br>d. Hukum menabung di bank: Adakah celah untuk halal?<br>e. Fatwa ulama: Cara halal menyalurkan riba<br>f. Studi komparatif: Praktek bank syariah Vs DSN MUI<br>g. Kajian tafsir: Tahapan pengharaman riba<br>h. Sukuk Ritel: Tinjauan kritis Fatwa DSN MUI<br>i. Reksadana Syariah: Investasi bermasalah secara syariah<br>j. 9 Kiat bebas utang<br>k. kartu diskon: antara halal &amp; haram<br>Serta tidak ketinggalan, konten umum tentang Keuangan, SEO google &amp; bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</p>
<p><strong>Pesan Majalah<br></strong>Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi 24, 25, dan 26 sekarang juga.</p>
<p><strong>Harga dan Ongkir<br></strong>Harga majalah edisi khusus:<br>Beli langsung: @ Rp 28.000<br>Pesan antar: @ Rp 30.000 (free ongkir jawa) &amp; Rp 33.000 (free ongkir luar jawa)</p>
<p><strong>Hubungi:<br></strong>e-mail: majalahpintar@pengusahamuslim.com<br>HP: 081567989028</p>
<p><strong>versi e-book<br></strong>Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi e-book. Etalase e-book majalah Pengusaha Muslim ada di: <a href="http://shop.pengusahamuslim.com/">http://shop.pengusahamuslim.com/</a><br>Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</p>
<div></div>
<p> </p>
 