
<h4 style="text-align: center;"><strong>Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu ‘Abdil Lathif <em>hafizhahullah</em> </strong></h4>
<p><strong>Soal:</strong></p>
<p>Bagaimana hukum <em>khilaf</em> (perbedaan pendapat) dalam masalah aqidah dan apakah <em>khilaf</em> tersebut ditoleransi ataukah tidak? Bagaimana sikap seseorang dalam menghadapi <em>khilaf</em> dalam masalah aqidah? Apakah hukum mengikuti pendapat salah seorang ulama yang menyimpang dalam masalah aqidah dengan alasan bahwa ia adalah ulama dan layak diikuti? Apakah ada kitab yang membahas persoalan ini dengan rinci?</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Pada asalnya dalam masalah aqidah itu tidak ada perselisihan karena masalah aqidah itu terkait masalah-masalah gaib dan hal-hal yang hanya dituntut untuk <em>taslim</em> (meyakininya tanpa perlu mempertanyakan). Namun pada sebagian bahasan aqidah ada yang terbagi menjadi beberapa masalah <em>furu’</em> (cabang), yang kita hanya dituntut meyakininya secama <em>mujmal</em> (umum). Dalam bahasan yang terdapat masalah <em>furu’</em> tersebut, yang sebenarnya sangat sedikit jumlahnya itu, dibolehkan ada <em>khilaf</em> di dalamnya.</p>
<p>Namun yang wajib bagi setiap Muslim adalah mengikuti apa yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah. Berdasarkan firman Allah <em>‘Azza Wa Jalla</em>:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ</p>
<p>“<em>Katakanlah (wahai Muhammad) : taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya</em>” (QS. Al Imran: 32)</p>
<p>Juga firman Allah Ta’ala:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا</p>
<p>“<em>Tidak layak bagi seorang mu’min juga seorang mu’minah, ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, ia memilih pilihan yang lain dari urusan mereka, Barangsiapa bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, sungguh ia tersesat dengan kesesatan yang nyata</em>” (QS. Al Ahzab: 36).</p>
<p>dan ayat-ayat serta hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa ketaatan dan yang wajib diikuti adalah Allah dan Rasul-Nya, bukan yang lain.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://muslim.or.id/28375-akidah-imam-asy-syafii-mengenai-istiwa-allah.html">Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa Allah</a></strong></p>
<p>Terlebih hanya perkataan seseorang, yang jika telah diketahui bahwa perkataan tersebut bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya, tidak boleh mengikuti perkataan tersebut sekedar dengan alasan bahwa dia itu alim. Bahkan ini adalah sebuah bahaya yang besar karena telah menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya.</p>
<p>Pembahasan yang lebih rinci bisa anda dapatkan dalam kitab <em>Ats Tsawab Wal Mutaghayyarat</em> karya Asy Syaikh DR. Shalah Ash Shawi.</p>
<p> </p>
<p>Sumber: <a href="http://ar.islamway.net/fatwa/34235">http://ar.islamway.net/fatwa/34235</a></p>
<p>—</p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama</p>
<p>Artikel Muslim.Or.Id</p>
 