
<h4 style="text-align: center;"><strong>Fatwa Syaikh Khalid bin Ali Al Musyaiqih</strong></h4>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Soal</strong></span></p>
<p>Apakah boleh memutlakkan bahwa Malaikat itu berjenis laki-laki ?</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Jawab</strong></span></p>
<p>Tidak boleh memutlakkan bahwa Malaikat itu laki-laki. Karena info tentang hal ini tidak ada dalam dalil. Jika kita mutlakkan bahwa Malaikat itu laki-laki berarti kita menetapkan bahwa Malaikat memiliki sifat-sifat fisik dan perilaku sebagaimana seorang laki-laki, padahal yang demikian tidak ada dalam diri Malaikat. <strong>Malaikat</strong> itu makhluk yang diciptakan dari cahaya. Sebagaimana kata para ulama, mereka itu makhluk yang tidak makan, tidak minum, tidak merasa sombong dengan kekuatannya. Mereka adalah makhluk yang dibebani dengan tugas-tugas yang dijelaskan oleh Allah dalam kitab-Nya dan oleh Nabi <em>Shalallahu’alaihi Wasallam</em> dalam sunnahnya.</p>
<p>Sumber: <a href="http://ar.islamway.net/fatwa/38467">http://ar.islamway.net/fatwa/38467</a></p>
<p>—</p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama<br>
Artikel <a href="https://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
 