
<p style="text-align: center;"><strong>Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan <em>hafizhahullah *)</em></strong></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Soal:</strong></span><br>
<em>Fadhilatus Syaikh</em>, bolehkah ulama zaman sekarang menyelisihi ijma-ijma (konsensus ulama) generasi terdahulu, khususnya ijma tiga generasi utama (yaitu para sahabat Nabi, <em>tabi’in</em> dan <em>tabi’ut tabi’in</em>, pent.) ? Jika jawabannya tidak, apakah berarti itu tidak termasuk hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya?</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Jawab:</span><br>
</strong>Benar, hal-hal yang sudah terdapat ijma para ulama terdahulu tidak boleh diselisihi bahkan wajib berdalil dengannya. Adapun masalah-masalah yang belum ada ijma sebelumnya maka ulama zaman sekarang dapat ber-<em>ijtihad</em> dalam hal tersebut. Jika mereka bersepakat, maka kita bisa katakan bahwa ulama zaman sekarang telah sepakat dalam hal ini dan itu. Ini dalam hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya, yaitu masalah kontemporer. Jika ulama kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat tentang hukum dari masalah tersebut, maka jadilah itu ijma.</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2385">http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2385</a></p>
<p>*) Profil beliau simak di sini.</p>
<p>—</p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama<br>
Artikel <a href="https://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
 