
<h4 style="text-align: center;">Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak</h4>
<p><strong>Soal:</strong></p>
<p>Apa hukum mandi di hari Jum’at bagi lelaki yang sudah baligh?</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Dalam hal ini ada dua pendapat di antara para ulama. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan hukumnya <em>mustahab</em> (dianjurkan). Dan pendapat yang kedua mengatakan hukumnya wajib dan ini pendapat yang kuat. Jadi, pendapat ulama yang mengatakan hukumnya wajib adalah pendapat yang kuat, yang hendaknya tidak menyelisihinya.</p>
<p> </p>
<p>Sumber: <a href="http://ar.islamway.net/fatwa/54889">http://ar.islamway.net/fatwa/54889</a></p>
<p>Bacaan lebih lanjut mengenai mandi jum’at silakan simak artikel Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunnah Nabi</p>
<p>—</p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama</p>
<p>Artikel Muslim.Or.Id</p>
 