
<h4 style="text-align: center;">Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim</h4>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Soal:</strong></span></p>
<p>Bagaimana hukumnya seorang <em>syarif</em> *) menikahkan putrinya dengan orang yang bukan dari kalangan <em>asyraf</em>?</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Jawab:</strong></span></p>
<p>Tidak mengapa seorang <em>syarif</em> menikahkan putrinya dengan orang yang bukan <em>syarif</em> jika memang putrinya tersebut rela. Nabi <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em> menikahkan putri-putri beliau dengan sebagian sahabat yang bukan dari Bani Hasyim. Semisal Utsman bin Affan dan Abul ‘Ash bin Ar Rabi’ <em>radhiallahu’anhum</em>. Ali bin Abi Thalib <em>radhiallahu’anhu</em> juga menikahkan putrinya dengan Umar bin Khatab <em>radhiallahu’anhu. </em>Demikian juga Sukainah bin Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib pernah menikah dengan empat orang lelaki yang bukan dari Bani Hasyim. Demikianlah praktek para salaf terdahulu dan hal ini tidak bisa diingkari.</p>
<p>Sampai hari ini barulah ada sebagian orang di sebagian negeri yang enggan melakukan hal tersebut, yang karena <em>takabbur</em> (sombong) dan ingin diagungkan, sehingga mereka membatasi calon pengantin putrinya hanya dari kalangan tertentu saja.</p>
<p>Hal ini jelas akan menimbulkan kerusakan dan bahaya yang besar. Cukuplah Rasulullah <em>Shallallahu’alaihi Wasallam </em>dan para <em>khulafa ar rasyidin</em> sebagai teladan yang baik bagi kita.</p>
<p><em>Wabillahi at taufiq</em>.</p>
<p> </p>
<p>Sumber: <em>Fatawa Wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim</em>, 10/121</p>
<p>*) <em>Syarif</em> (bagi laki-laki) atau <em>syarifah</em> (bagi wanita) adalah sebutan yang masyhur dikalangan orang awam untuk menyebutkan orang yang diklaim sebagai keturunan Nabi <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em></p>
<p>—</p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama<br>
Artikel <a href="https://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
 