
<h4 style="text-align: center;">Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin</h4>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Soal:</strong></span></p>
<p>Orang yang menunda penunaian hutang puasa Ramadhan hingga akhirnya bulan Ramadhan sudah tiba lagi, apa yang seharusnya ia lakukan?</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Jawab:</strong></span></p>
<p>Jika ia menunda penunaian hutang puasa karena adanya <em>udzur</em>, misalnya ia sakit selama 11 bulan harus berbaring terus di ranjang selama itu dan tidak mampu berpuasa maka ia hanya diwajibkan meng-qadha (setelah Ramadhan, pent.). Adapun jika ia menunda penunaian hutang puasa karena lalai atau meremehkan padahal sebenarnya ia mampu melakukannya, maka ia wajib meng-qadha dan juga membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ia tinggalkan sebagai <em>kafarah</em> atas kelalaiannya.</p>
<p>Sumber: <a href="http://ar.islamway.net/fatwa/31635">http://ar.islamway.net/fatwa/31635</a></p>
<p>—</p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama<br>
Artikel Muslim.Or.Id</p>
 