
<p> </p>
<h4>Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin</h4>
<p> </p>
<p><strong>Soal:</strong><br>
Sebagian orang memelihara / beternak burung, apakah ia terkena zakat?</p>
<p><strong>Jawab:</strong><br>
Orang-orang yang memelihara / beternak burung, jika mereka melakukan itu untuk memperjual-belikan burungnya, maka mereka terkena zakat. Karena burung-burung tersebut aset perdagangan. Yaitu, seseorang memperoleh penghasilan dari memperjual-belikannya.</p>
<p>Adapun jika burung-burung tersebut untuk dibudi-dayakan, atau untuk dimakan, atau hanya dijual jika jumlahnya terasa melebihi yang diperlukan, maka tidak terkena zakat. Karena zakat itu dikenai pada hewan hanya pada 3 jenis saja: jenis unta, jenis sapi dan jenis kambing. Dan tentunya dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.</p>
<p>Sumber: <em>Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin</em>, 18/54</p>
<p>—</p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama</p>
<p>Artikel Muslim.Or.Id</p>
 