
<p><strong>Baca pembahasan sebelumnya <a href="https://muslim.or.id/73512-fikih-nikah-bag-9.html">Fikih Nikah (Bag. 9)</a></strong></p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Hukum-hukum terkait <em>iddah</em></strong></span></h2>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Pendahuluan</strong></span></h2>
<p>Setiap hubungan suami istri pasti berakhir, baik itu karena talak (cerai) ataupun karena meninggalnya salah satu dari mereka. Dalam kondisi seperti ini, syariat Islam mengharuskan seorang wanita untuk menunggu beberapa waktu terlebih dahulu (<em>iddah</em>). Jangka waktunya berbeda-beda tergantung sebab perpisahannya.</p>
<p><em>Al-‘Iddah</em> berasal dari bahasa Arab yang artinya sama dengan <em>Al-Hisab</em> dan<em> Al-Ihsha</em>, yaitu bilangan dan hitungan. Dinamakan <em>iddah</em> karena dia mencakup bilangan hari yang pada umumnya dihitung oleh istri dengan <em>quru’ </em>(masa suci dari haid atau masa haid) atau dengan bilangan beberapa bulan.</p>
<p>Adapun secara istilah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Wajiiz, <em>“Iddah ialah masa menunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak, setelah cerai atau kematian suami, baik dengan lahirnya anak, dengan quru’, atau dengan hitungan bilangan beberapa bulan.”</em></p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Dalil pensyariatan dan hukum <em>iddah</em></strong></span></h2>
<p><strong>Pertama,</strong> firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ</span></p>
<p><em>“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga masa quru’” </em>(QS. Al-Baqarah: 228).</p>
<p><strong>Kedua,</strong> firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ</span></p>
<p><em>“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” </em>(QS. Ath-Thalaq: 4).</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> firman Allah <em>Ta’ala,</em></p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا</span></p>
<p><em>“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri, (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.”</em> (QS. Al-Baqarah: 234).</p>
<p><strong>Keempat,</strong> hadis Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam,</em></p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">لا تحد امرأة على ميت فوق ثلاث إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا</span></p>
<p><em>“Seorang wanita tidak boleh berkabung atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya, yaitu (ia boleh berkabung) selama empat bulan sepuluh hari” </em>(HR. Muslim no. 938).</p>
<p><strong>Kelima,</strong> diriwayatkan dari Aisyah <em>Radhiyallahu ‘anha,</em> ia berkata,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">أمرت بريرة أن تعتد بثلاث حيض</span></p>
<p><em>“Barirah diperintahkan untuk menjalani masa iddah sebanyak tiga kali haid.” </em>(HR. Ibnu Majah no. 2077).</p>
<p>Adapun hukumnya, setelah pemaparan ayat-ayat dan hadis di atas dapat diketahui bahwa <em>iddah</em> ini wajib dijalankan bagi setiap wanita yang dicerai ataupun ditinggal mati suaminya dengan ketentuan-ketentuan yang akan kita bahas setelah ini. Kewajiban <em>iddah</em> ini juga merupakan <em>ijma’</em> (kesepakatan ulama) dan tidak ada satupun dari mereka yang mengingkarinya.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong><a href="https://muslim.or.id/27513-nasehat-bagi-pemuda-pemudi-yang-masih-menunda-nikah.html">Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah</a></strong></p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Macam-macam <em>iddah</em></strong></span></h2>
<p><em>Iddah</em> dari segi orang yang ditinggalkan maka terbagi menjadi beberapa macam, yakni:</p>
<h3><span style="font-size: 16pt;"><strong>Pertama, <em>iddah</em> bagi yang sedang hamil</strong></span></h3>
<p>Hukumnya wajib ber-<em>iddah</em> (menunggu) baik karena kematian suaminya ataupun karena diceraikan. Masa tunggunya selesai ketika dia melahirkan (menurut kesepakatan para ulama), berdasarkan firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَ</span></p>
<p><em>“Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah (menunggu) mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya</em><em>” </em>(QS. At-Talaq: 4).</p>
<p>Bersihnya rahim dari perempuan yang hamil tidak dapat diketahui kecuali setelah melahirkan. Oleh karena itu, jika ada seorang wanita yang hamil kemudian dia diceraikan atau ditinggal mati suaminya, maka <em>iddah</em> (masa tunggu) nya sampai melahirkan, walaupun jangka waktu di antara keduanya hanya beberapa saat saja.</p>
<p>Imam Bukhari <em>Rahimahullah </em>meriwayatkan,</p>
<p><em>“Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas sementara Abu Hurairah sedang duduk. Laki-laki itu berkata, ‘Berilah fatwa kepadaku, terhadap seorang wanita yang melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam.’ Maka Ibnu Abbas berkata, ‘Masa iddahnya adalah batasan yang paling terakhir (maksudnya empat bulan sepuluh hari, meskipun ia melahirkan sebelum itu).’ Abu Hurairah berkata, ‘Kalau aku, maka aku sependapat dengan anak saudaraku, yakni Abu Salamah.’ </em></p>
<p><em>Lalu Ibnu Abbas mengutus pembantunya, Kuraib, kepada Ummu Salamah untuk bertanya kepadanya. Ummu Salamah menjawab, ‘Ketika suami Subai’ah Al-Aslamiyyah meninggal sementara ia dalam keadaan hamil, lalu melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam. Ia kemudian dikhithbah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya. Abu As-Sanabil adalah termasuk salah seorang yang mengkhithbahnya’”</em> (HR. Bukhari no. 4529).</p>
<h3><span style="font-size: 16pt;"><strong>Kedua, <em>iddah</em> bagi yang ditinggal mati suaminya namun sedang tidak hamil</strong></span></h3>
<p><em>Iddah</em> bagi wanita dalam keadaan seperti ini adalah empat bulan dan sepuluh hari beserta malamnya, dihitung dari tanggal meninggal suaminya. Hal ini berdasarkan firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا</span></p>
<p><em>“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) empat bulan sepuluh hari”</em> (QS. Al-Baqarah: 234).</p>
<p>Hukumnya sama, baik suaminya sudah menggaulinya atau pun belum. Hukumnya juga sama, baik ia masih kecil dan belum balig maupun sudah dewasa. Hal ini karena ayat di atas bersifat umum.</p>
<h3><span style="font-size: 16pt;"><strong>Ketiga, <em>iddah</em> seorang istri yang diceraikan suaminya</strong></span></h3>
<p><strong>Pertama,</strong> dalam kondisi hamil, maka <em>iddah</em>-nya sampai ia melahirkan, sebagaimana yang telah kita bahas sebelumnya.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> tidak dalam kondisi hamil tetapi masih mengalami menstruasi, maka iddahnya tiga <em>quru’</em>. Menurut pendapat yang <em>rajih</em> (pendapat mazhab Hambali dan Hanafi) <em>quru’ </em>bermakna haid (menstruasi). Dengan haid seorang wanita bisa diketahui bahwa ia tidak hamil dan rahimnya tidak mengandung janin. Dalil lainnya,kata <em>quru’ </em>di dalam syariat digunakan untuk makna haid (menstruasi).</p>
<p>Diriwayatkan dari sahabat Urwah bin Zubair, bahwasannya Fatimah bin Abi Khubaisy bercerita kepadanya,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ الله ﷺ فَشَكَتْ إِلَيْهِ الدَّمَ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ الله ﷺ: إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ، فَانْظُرِي إِذَا أَتَى قَرْؤُكِ فَلَا تُصَلِّي، فَإِذَا مَرَّ قَرْؤُكِ فَتَطَهَّرِي ثُمَّ صَلِّي مَا بَيْنَ الْقَرْءِ إِلَى الْقَرْءِ</span></p>
<p><em>“Bahwasanya ia pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengeluhkan tentang darah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, ‘Itu hanyalah penyakit, maka tunggulah. Jika tiba waktu qar` (haid)mu, maka janganlah Engkau salat. Jika haid itu telah usai maka bersucilah, kemudian salatlah antara haid hingga berikutnya’</em><em>“</em> (Shahih Abu Dawud, no. 280).</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> perempuan yang sudah tidak haid (menopause) atau mereka yang belum mengalaminya (belum dewasa), maka <em>iddah</em>-nya 3 bulan. Berdasarkan firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ</span></p>
<p><em>“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddah-nya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid</em><em>” </em>(QS. At-Talaq: 4).</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong><a href="https://muslim.or.id/25059-apakah-menikah-itu-wajib.html">Apakah Menikah Itu Wajib?</a></strong></p>
<h3><span style="font-size: 16pt;"><strong>Keempat, <em>iddah</em> bagi istri yang suaminya <em>mafquud</em></strong></span></h3>
<p><em>Mafquud </em>adalah kondisi dimana seorang laki-laki tidak diketahui apakah dia masih hidup atau tidak, namun masih ada harapan ia muncul dan kembali. Contohnya adalah orang yang hilang karena sebab peperangan atau karena insiden tenggelam dan lain sebagainya.</p>
<p>Dalam keadaan ini, maka <em>iddah</em>-nya tergantung keadaannya. Para <em>fuqaha’</em> (ahli fikih) berbeda pendapat dalam permasalahan ini, di antaranya:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> dalam mazhab Hanafi dan Syafi’i (baru) laki-laki tersebut dianggap masih hidup. Oleh karena itu, hartanya tidak bisa dibagi sebagai waris. Istrinya tidak dihukumi cerai atau pisah. Istrinya tidak melakukan <em>iddah</em> kecuali telah jelas suaminya meninggal. Dalilnya adalah mengambil hukum asal sebelumnya (<em>istishab)</em>, yaitu hidupnya suami. Sehingga ketika ia mendapatkan informasi dari orang yang dipercaya bahwa suaminya ternyata telah meninggal, atau ternyata dirinya telah dicerai sebanyak tiga kali, atau datang kepadanya surat dari tangan orang yang dia percaya, yang berisi keterangan bahwa ia telah ditalak, maka barulah ia dibolehkan untuk menjalani masa <em>iddah.</em> Dan ketika selesai masa <em>iddah</em>, maka ia boleh menikah kembali.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> adapun dalam mazahb Maliki dan Hambali  mereka berpendapat bahwa seorang istri dalam kondisi seperti ini menunggu terlebih dahulu selama empat tahun, baru kemudian ia diperbolehkan untuk menjalani masa <em>iddah</em> (<em>iddah</em>-nya wanita yang ditinggal suaminya, yaitu 4 bulan dan 10 hari). Kemudian setelah itu barulah ia diperbolehkan untuk menikah kembali.</p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Hikmah pensyariatan <em>iddah</em> (masa tunggu)</strong></span></h2>
<p><strong>Pertama,</strong> untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin dan memastikan adanya kehamilan atau tidaknya pada istri yang diceraikan atau ditinggal meninggal suaminya. Agar nantinya ketika jelas adanya kehamilan, maka dapat diketahui siapa ayah dari bayi tersebut.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> menunjukkan agungnya sebuah ikatan pernikahan. Hal ini karena selepas suaminya meninggal, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi kecuali setelah melewati masa waktu tertentu (<em>iddah</em>).</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> dalam kasus cerai hidup, maka masa <em>iddah</em> memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangganya apabila masih melihat adanya maslahat dan kebaikan di dalam perkara tersebut.</p>
<p><strong>Keempat,</strong> dalam kasus cerai mati, <em>iddah</em> merupakan bentuk penghormatan dan rasa bakti istri terhadap suami yang telah meninggal. Dengan demikian, istri yang ditinggalkan ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suami dan anak-anaknya.</p>
<p><strong>Kelima,</strong> selain hikmah-hikmah yang telah kita sebutkan, pelaksanaan <em>iddah</em> juga merupakan bentuk realisasi ketaatan seorang manusia kepada aturan Allah <em>Ta’ala</em>. Hal ini termasuk kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang wanita muslimah. Masa <em>iddah</em> bernilai ketaatan di sisi Allah <em>Ta’ala</em>. Sehingga ketika seorang wanita menaatinya dan mengamalkannya, tentu saja pasti akan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah <em>Ta’ala</em>. Sedangkan apabila seorang wanita melanggarnya dan meninggalkannya, maka akan mendapatkan dosa yang setimpal.</p>
<p><em>Wallahu a’lam bisshowaab.</em></p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li class="jeg_post_title"><strong><a href="https://muslim.or.id/24511-menunda-nikah-karena-menuntut-ilmu.html">Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu</a></strong></li>
<li class="jeg_post_title"><strong><a href="https://muslim.or.id/22872-wajibkah-menghadiri-undangan-nikah.html">Wajibkah Menghadiri Undangan Nikah?</a></strong></li>
</ul>
<p>***</p>
<p><strong>Penulis: <a href="https://muslim.or.id/author/idrissaelany">Muhammad Idris, Lc.</a></strong></p>
<p><strong>Artikel: <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></strong></p>
<p> </p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p><em>Al-Wajiiz </em>karya Syaikh Abdul Adzim Badawi.</p>
<p><em>Al-Mughni </em>karya Imam Ibnu Qudamah.</p>
 