
<p>Terkait waria, kita mesti mengenal istilah mukhannats. <em>Mukhannats</em> adalah laki-laki yang bergaya dan bersuara seperti perempuan.</p>
<p> </p>
<p>Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa mukhannats ada dua jenis:</p>
<ol>
<li>Yang secara tabi’at dilahirkan bergaya seperti wanita, suaranya pun demikian.</li>
<li>Yang dibuat-buat gaya dan cara bicaranya sehingga menyerupai wanita.</li>
</ol>
<p>Yang pertama, tidak tercela dalam hadits. Namun yang kedua itulah yang tercela.</p>
<p> </p>
<p>Ada beberapa hukum yang terkait dengan mukhannats tersebut:</p>
<p> </p>
<h4><span style="color: #ff0000;">Pertama, terkait kesaksian</span></h4>
<p>Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa untuk mukhannatas yang dibuat-buat, sengaja bergaya seperti perempuan, persaksiannya tidak diterima. Karena mukhannatas semacam ini adalah pelaku maksiat.</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا</p>
<p>“Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.”</em></p>
<p>Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886).</p>
<p>Adapun yang secara asal ia tercipta seperti itu, dan ia tidak terkenal dengan hal-hal yang jelek, persaksiannya diterima.</p>
<p> </p>
<h4><span style="color: #ff0000;">Kedua, terkait memandang yang bukan mahram</span></h4>
<p>Sebagian fuqaha menegaskan bahwa laki-laki yang sengaja meniru wanita (mukhannats), maka ia dilarang memandang wanita yang bukan mahramnya.</p>
<p> </p>
<h4><span style="color: #ff0000;">Ketiga, terkait jadi makmum di belakang</span></h4>
<p>Untuk shalat di belakang <em>mukhannats</em> juga masih terlarang kecuali karena alasan darurat. Namun untuk <em>mukhannats</em> yang secara biologis lahir seperti itu dan tidak ia buat-buat gaya seperti perempuan, maka tidak masalah shalat di belakangnya.</p>
<p> </p>
<h4><span style="color: #ff0000;">Keempat, terkait hukuman untuk waria</span></h4>
<p>Ulama Hanafiyah berpendapat, <em>mukhannats</em> hendaklah dita’zir (diberi hukuman dari seorang hakim, pen.) dan dipenjaran sampai ia mau bertaubat yaitu kembali sesuai kodratnya semula.</p>
<p> </p>
<h4><span style="color: #0000ff;">Referensi:</span></h4>
<p><em>Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah</em>. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.</p>
<p>—</p>
<p><a href="http://darushsholihin.com/">@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul</a>, Selasa menjelang Ashar, 7 Jumadal Ula 1437 H</p>
<p>Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: <a href="http://rumaysho.com/about-me">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p><a href="http://rumaysho.com/">Rumaysho.Com</a>, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam</p>
 