
<p>Kecenderungan harga emas yang naik  melaju lebih dari 30% per tahun mengubah haluan banyak orang  berinvestasi dari surat-surat berharga dan valuta asing –yang terkena  imbas krisis global- menuju investasi gadai emas di bank-bank syariah.  Lebih dari itu, gadai emas syariah telah menjadi alternatif untuk  mendapatkan modal dengan cara aman. Ditambah label ‘syariah’ yang  melekat, membuat orang semakin nyaman dengan ‘jaminan kehalalannya’.  Pihak bank mengklaim, konsep produknya merujuk pada DSN MUI. Lagi-lagi,  ternyata hanya klaim tanpa bukti.</p>
<p><strong>Antara DSN dan Praktek Gadai Bank Syariah</strong></p>
<p>Produk  gadai emas syariah, berpayung di bawah fatwa DSN, NO:  26/DSN-MUI/III/2002 Tentang RAHN EMAS. Dalam fatwa tersebut dinyatakan:</p>
<ol>
<li>Ongkos dan biaya penyimpanan barang (<em>marhun</em>) ditanggung oleh penggadai (<em>rahin</em>).</li>
<li>Ongkos sebagaimana dimaksud ayat sebelumnya, besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.</li>
</ol>
<p>Tapi tahukah anda, praktek gadai emas syariah berseberangan dengan fatwa di atas.</p>
<p>Untuk  mengetahui hal ini perlu dilihat berapa harga penyewaan Safe Deposit  Box (SDB). SDB yang ditawarkan BNI harganya beragam: ukuran kecil  (3x5x24inch) dengan harga Rp 100 ribu per tahun, ukuran sedang  (5x10x24inch) dengan harga Rp 250 ribu per tahun, dan ukuran besar  (15x10x24inch) dengan harga Rp 700 ribu per tahun. Kita semua yakin,  untuk menyimpan emas seberat 2 gram, orang hanya membutuhkan SDB ukuran  paling kecil. Salah satu bank syariah, dalam brosurnya menerapkan tarif,  untuk emas 2 gram dengan kadar 20 karat, biaya titip sebesar 11.800/15  hari. Dengan demikian, untuk penyimpanan selama 6 bulan saja, nasabah  membayar Rp 141.600.</p>
<p>Kenyataan di atas membuktikan bahwa produk  gadai emas bank syariah ini berarti tidak menerapkan fatwa DSN tentang  rahn emas sebagaimana yang dinyatakan di atas. Fenomena ini tentunya  akan berakibat buruk kepada image masyarakat terhadap bank syariah. Oleh  karena itu, DSN perlu mengambil langkah nyata untuk menghentikan produk  gadai emas riba berlabel syariah ini.</p>
<p>Lebih dari itu, gadai emas  bank syariah pada hakekatnya adalah menggabungkan dua akad, yaitu akad  qardh (utang) dan ijarah (jual jasa). Nasabah yang menggadaikan uangnya  akan mendapat pinjaman senilai tertentu sesuai perhitungan bank, dan  selanjutnya nasabah wajib membayar biaya ‘jasa pemeliharaan’ emas sesuai  yang ditetapkan bank. Padahal menggabungkan akad qardh dan ijarah  bertentangan dengan hadis Nabi yang diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib  bahwa <strong><em>Nabi</em></strong> <strong><em>Melarang menggabungkan antara akad jual-beli dan akad qardh</em></strong>. HR. Ahmad. Sanad hadis ini dinyatakan hasan oleh Tirmizi.</p>
<p>Keterangan  di atas adalah cuplikan artikel tentang gadai emas syariah yang ditulis  oleh Dr. Erwandi Tarmizi di majalah Pengusaha Muslim edisi 24. Penulis  merupakan salah satu pembina KPMI, yang telah menyelesaikan program  doktoral Jurusan Fikih, Universitas Muhammad bin Sa’ud.</p>
<p><strong>BERLANGGANAN MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM<br></strong>Bagi anda yang memiliki kepedulian terdapat kondisi perbankan syariah di negara kita, kami mengajak untuk bersama-sama memahami kondisi riil perbankan syariah.<br>Untuk mengetahui studi kritis tentang penbankan syariah lebih mendalam, anda bisa membaca majalah pengusaha muslim edisi 24 dan 25, yang secara khusus mengupas studi kritis perbankan syariah.<br>Berikut rincian tema artike yang dikupas di Majalah Pengusaha Muslim pada dua edisi tersebut:</p>
<p><strong>Edisi Khusus (24)<br></strong>Tema edisi Februari : mengkritisi bank syariah (jilid satu), dengan menghadirkan pembahasan:<br>a. Transaksi halal di bank<br>b. Studi kritis wadiah bank syariah (kamuflase istilah)<br>c. Hakekat KPR syariah (hukum &amp; solusi)<br>d. Gadai emas (antara fatwa DSN MUI &amp; praktek bank syariah)<br>e. Serba-serbi zakat tabungan<br>f. Haruskah umat islam membuat bank? (antara UU perbankan &amp; prakteknya)<br>g. Kriteria bank syariah menurut ulama kontemporer<br>h. Lima orang terlaknat karena riba<br>i. Testimoni mantan praktisi dan nasabah bank syariah<br>Plus beberapa artikel umum tentang SEO google &amp; bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</p>
<p><strong>Edisi Khusus (25)</strong><br>Tema edisi MARET : mengkritisi bank syariah (jilid dua), dengan menghadirkan pembahasan:<br>a. Mudhrabah Bank syariah, berbagi riba berkedok syariah<br>b. Hakekat Murabahah Bank Syariah: Trsansaksi riba terselubung<br>c. Qardhul Hasan Bank syariah: Penyalahgunaan dana zakat<br>d. Hukum menabung di bank: Adakah celah untuk halal?<br>e. Fatwa ulama: Cara halal menyalurkan riba<br>f. Studi komparatif: Praktek bank syariah Vs DSN MUI<br>g. Kajian tafsir: Tahapan pengharaman riba<br>h. Sukuk Ritel: Tinjauan kritis Fatwa DSN MUI<br>i. Reksadana Syariah: Investasi bermasalah secara syariah<br>j. 9 Kiat bebas utang<br>k. kartu diskon: antara halal &amp; haram<br>Serta tidak ketinggalan, konten umum tentang Keuangan, SEO google &amp; bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.</p>
<p><strong>Pesan Majalah<br></strong>Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi 24, 25, dan 26 sekarang juga.</p>
<p><strong>Harga dan Ongkir<br></strong>Harga majalah edisi khusus:<br>Beli langsung: @ Rp 28.000<br>Pesan antar: @ Rp 30.000 (free ongkir jawa) &amp; Rp 33.000 (free ongkir luar jawa)</p>
<p> </p>
<p><span style="font-weight: bold; ">Hubungi:<br></span>e-mail: majalahpintar@pengusahamuslim.com<br>HP: 081567989028</p>
<p><strong>versi e-book<br></strong>Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi e-book. Etalase e-book majalah Pengusaha Muslim ada di: http:<a href="http://shop.pengusahamuslim.com/">//shop.pengusahamuslim.com/<br></a><span>Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</span><a href="http://shop.pengusahamuslim.com/"> </a></p>
<p> </p>
<ul>
</ul>
 