
<p>Sebagian  orang beranggapan bahwa sekedar mengganti ongkos cetak buku atau  makalah kajian itu bukan termasuk jual beli, sehingga boleh dilakukan di  dalam masjid atau ditawarkan dan diumumkan di dalam masjid.</p>
<p>Padahal di antara transaksi jual beli yang diperbolehkan adalah jual beli <em>tauliah</em>. Jual beli <em>tauliah</em> adalah ada seorang yang kulakan suatu barang dengan harga tertentu  setelah barang tersebut ada, ia jual barang tersebut kepada orang lain  dengan harga yang sama persis yang dengan harga kulakan.</p>
<p>Ibnu Qudamah Al Hanbali dalam <em>Al Mughni</em> 8:341 mengatakan, “Jual beli <em>tauliah</em> adalah menjual barang dengan harga yang sama dengan harga kulakan pas, tanpa ditambahi tanpa dikurangi.”</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “<em>Tauliah</em> adalah seorang itu menjual barang dagangannya kepada orang lain dengan harga yang sama dengan harga beli.”<br> (Majmu Fatawa, 28:97)</p>
<p><strong>Referensi: <a rel="nofollow" href="http://islamqa.info/ar/ref/95464z" target="_blank">Islamqa.info</a></strong></p>
<p>Materi terkait jual beli di masjid:</p>
<p>1. <a href="https://pengusahamuslim.com/hukum-jualan-di-1435" target="_blank">Hukum Jualan di Lingkungan Masjid</a>.<br> 2. <a href="https://pengusahamuslim.com/jual-beli-saat-azan-jumat" target="_blank">Jual Beli saat Azan Jumat</a>.<br> 3. <a href="https://pengusahamuslim.com/hukum-seminar-bisnis-di-masjid" target="_blank">Hukum Seminar Bisnis di Masjid</a>.<br> 4. <a href="https://pengusahamuslim.com/bolehkah-meminjam-uang-masjid" target="_blank">Meminjam Uang Masjid</a>.</p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah          di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat          memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar          informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah           mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang     akan      kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply email   tersebut   agar    kami    dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 