
<p>Sengitnya persaingan bisnis membuat konsumen  dan distributor mengupayakan berbagai macam strategi untuk menarik minat  konsumen. Di antara strategi penjualan yang cukup berhasil membuat  konsumen jatuh hati adalah garansi barang. Garansi berupa jaminan atau  tanggungan kerusakan dalam periode terntentu juga mengesankan kualitas  barang tersebut. Sebenarnya bagaimana hukum garansi ini dalam tinjauan  perniagaan Islami.<br> <br>Garansi barang ada dua macam:<br>Pertama,  biaya garansi dan harga jual barang berbeda misalnya HP tanpa garansi  harganya satu juta, sedangkan jika dengan garansi harga barang menjadi  satu juta dua ratus ribu. Dua ratus ribu dalam hal ini adalah uang untuk  biaya servis yang tidak jelas, boleh jadi barang tersebut ternyata  tidak pernah rusak dan seandainya rusak biaya normalnya boleh jadi  kurang dari dua ratus ribu atau jauh lebih besar dari dua ratus ribu.  Garansi jenis pertama ini terlarang alias haram mengingat ada gambling  alias untung untungan. </p>
<p>Kedua, biaya garansi menyatu dengan harga  barang sehingga mau ada perbaikan di kemudian hari ataukah tidak ada  harga barang tetap yaitu satu juta rupiah misalnya, sehingga tidak ada  uang tertentu untuk biaya garansi, garansi semacam ini hukumnya tidak  mengapa karena perbaikan barang dalam hal ini statusnya adalah kebaikan  produsen alias produsen mengurangi keuntungan penjualan untuk biaya  garansi.</p>
<p>Referensi: <a href="http://www.al-forqan.net/fatawa/1005.html">al-forqan.net</a></p>
<p><strong>Artikel <a href="https://pengusahamuslim.com/">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah                  di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda   dapat                memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman,   berkonsultasi,      bertukar           informasi dan bekerjasama  dengan   Anggota milis      lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah                   mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan   anggota      yang      akan      kami  kirimkan melalui email,   selanjutnya reply      email    tersebut   agar    kami    dapat   memproses keanggotaan  Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 