
<p><a title="Praktek mudharabah sudah dikenal dikalangan sahabat" href="praktek-mudharabah-di-1822" target="_blank"><strong>Praktek mudharabah sudah dikenal dikalangan sahabat</strong></a> Nabi. Maka ulama membahas masalah fikih muamalah dalam kesepekatan mudharabah.</p>
<p class="arab">الإجماع لابن المنذر (ص: 34)</p>
<p class="arab">كتاب المضاربة</p>
<p class="arab">وأجمعوا على أن القراض بالدنانير والدراهم جائز</p>
<p>Ibnul  Mundzir mengatakan, “Para ulama fikih sepakat bahwa mudharabah dengan  modal berupa uang adalah suatu hal yang diperbolehkan.</p>
<p><strong>Catatan:</strong></p>
<p>Modal  mudharabah berupa uang adalah mudharabah yang sah dengan sepakat ulama.  Sedangkan jika modalnya bukan berupa uang maka ulama pakar fikih  berselisih pendapat boleh tidaknya mudharabah semacam ini dan pendapat  yang paling kuat mudharabah semacam ini hukumnya sah.</p>
<p class="arab">وأجمعوا على أن للعامل أن يشترط على رب المال ثلث الربح أو نصفه أو ما يجتمعان عليه بعد أن يكون ذلك معلوما جزءا من أجزاء</p>
<p>Para  ulama juga sepakat bahwa pengelola usaha boleh membuat perjanjian  dengan pemilik modal sepertiga, atau setengah dari keuntungan untuk  pengelola. Boleh juga dengan persentase lain yang disepakati yang  penting diketahui bagian untuk masing masing pihak.</p>
<p class="arab">وأجمعوا على إبطال القراض الذي يشترط أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة</p>
<p>Para  ulama juga sepakat bahwa sebuah transaksi mudharabah itu batal manakala  salah satu dari pengelola dan pemodal atau bahkan dua duanya  mempersyaratkan bahwa bagian untuknya adalah nominal tertentu.</p>
<p><strong>Catatan:</strong></p>
<p>Pembagian  keuntungan itu harus dengan bentuk prosentase jika dengan nominal  tertentu semisal sekian juta untuk pemodal maka mudharabah semacam ini  tidaklah sah dengan sepakat ulama.</p>
<p class="arab">وأجمعوا على أن  الرجل إذا دفع إلى الرجل مالا مضاربة ثم اختلفا وقد جاء العامل بألفي درهم  فقال رب المال كان رأس مالي ألفي درهم وقال العامل كان رأس المال ألف درهم  والربح ألف درهم أن القول قول العامل مع يمينه وذلك إذا لم يكن لرب المال  بينة</p>
<p>Para ulama juga bersepakat bahwa manakala seorang pemodal  menyerahkan sejumlah uang kepada pengelola dengan status sebagai modal  mudharabah kemudian terjadi perselisihan besaran modal awal misalnya  pengelola memegang uang sebanyak 2000 dirham lantas pemilik modal  mengatakan bahwa modal yang dia serahkan itu senilai 2000 dirham  sedangkan pengelola mengatakan bahwa modal mudharabah adalah 1000 dirham  sedangkan keuntungan usaha senilai 1000 dirham maka pendapat yang  dimenangkan adalah perkataan pengelola asalkan dia berani bersumpah  dengan nama Allah. Demikian ketentuan yang berlaku manakala pemodal  tidak memiliki bukti yang menguatkan ucapannya.</p>
<p class="arab">وأجمعوا على أن قسم الربح جائز إذا أخذ رب المال رأس ماله</p>
<p>Ulama  juga bersepakat bahwa pembagian keuntungan itu dilakukan manakala usaha  ditutup dan pemilik modal telah mengambil modalnya.</p>
<p class="arab">وأجمعوا على أن رب المال إذا نهى العامل أن يبيع بنسيئة فباع بنسيئة أنه ضامن</p>
<p>Ulama  pakar fikih juga bersepakat bahwa jika pemilik membuat ketentuan khusus  semisal melarang pengelola melakukan transaksi tidak tunai lalu  pengelola melanggar ketentuan tersebut maka jika terjadi kerugian maka  kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pengelola.</p>
<p><strong>Catatan:</strong></p>
<p>Pengelola  dana mudharabah itu berkewajiban menanggung kerugian dalam dua kondisi  yaitu manakala ceroboh dalam pengelolaan usaha dan manakala melanggar  ketentuan khusus yang dibuat pemilik modal berkait dengan pengelolaan  modal yang telah dia serahkan.</p>
<p class="arab">وأجمعوا على أن الرجل إذا دفع لرجل مالا معاملة وأعانه رب المال عن غير شرط أن ذلك جائز</p>
<p>Para  ulama bersepakat bahwa jika pemodal menyerahkan sejumlah uang sebagai  modal mudharabah lalu pemodal ikut membantu pengelola dalam melaksanakan  usaha tanpa ada perjanjian awal yang mengharuskan pemodal untuk  membantu pengelola adalah suatu hal yang diperbolehkan [al Ijma karya  Ibnul Mundzir hal 34].</p>
<blockquote>
<p>PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting, <a title="http://zahiraccounting.com/id" href="Software%20Akuntansi%20Terbaik%20di%20Indonesia" target="_blank"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.<br> Anda juga dapat menjadi sponsor, silakan hubungi: marketing@yufid.org / Telp: 081326333328</p>
</blockquote>
 