
<p>Berikut beberapa perkara yang masih dibolehkan ketika thawaf.</p>
<p><i>Pertama</i>, berbicara yang mubah di saat butuh.</p>
<p>Ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa yang afdhol tidaklah berbicara. Dalil mereka hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center">الطَّوَافُ مِنَ الصَّلاَةِ فَأَقِلُّوا فِيهِ الْكَلاَمَ</p>
<p>“<i>Thowaf adalah bagian dari shalat, maka persedikitlah berbicara</i>.” (HR. Al Baihaqi 5/87, Shahih)</p>
<p>Dalam riwayat lain disebutkan,</p>
<p dir="RTL" align="center">الطَّوَافُ حَوْلَ البَيْتِ صَلاَةٌ ، إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُوْنَ فِيْهِ ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فَلاَ يَتَكَلَّمُ إِلاَّ بِخَيْرٍ</p>
<p>“<i>Thowaf sekeliling ka’bah adalah shalat. Namun ketika itu masih dibolehkan untuk berbicara. Barangsiapa yang berbicara maka berbicaralah yang baik-baik saja.</i>” (Shahih At Targhib no. 1141, Shahih)</p>
<p><i>Kedua</i>, menyalami orang yang tidak sibuk dengan dzikir.</p>
<p><i>Ketiga</i>, berfatwa dan meminta fatwa. Dibolehkan pula mengajarkan orang yang bodoh, memerintahkan pada yang baik dan melarang dari yang mungkar.</p>
<p><i>Keempat</i>, keluar dari thowaf karena ada kebutuhan mendesak.</p>
<p><i>Kelima</i>, minum karena waktunya begitu singkat sehingga tidak menghalangi seseorang untuk bisa berturut-turut. Hal ini berbeda dengan makan.</p>
<p><i>Keenam</i>, menggunakan sandal atau <i>khuf</i> selama keduanya suci.</p>
[Disarikan dari: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/140]
<p>—</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com/about-me">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
 