
<p>Di antara cara produsen atau penjual memikat  konsumen adalah produsen atau penjual menyediakan hadiah berupa mobil,  kulkas atau semacamnya untuk konsumen. Setiap pembeli dalam jumlah  tertentu akan diberi kupon berisi pertanyaan yang harus dijawab oleh  pemegang kupon atau kupon tersebut tanpa pertanyaan tapi harus mengisi  identitas peserta undian. Pada waktu yang telah ditentukan pemenang  diumumkan melalui undian.</p>
<p>Hadiah semisal ini bisa dibagi menjadi dua bentuk:</p>
<p><strong>Pertama</strong>,  hadiah yang diberikan berasal dari harga barang yang dijual. Artinya  penjual menaikkan harga barang  guna menutupi biaya yang dikeluarkan  untuk menyediakan hadiah. Hadiah semacam ini jelas haram karena  tergolong judi. Alasannya, sebenarnya produsen atau penjual sebagai  penyelenggara undian membebankan pembelian hadiah pada harga jual.  Artinya konsumen sebagai calon penerima hadiah mengeluarkan sejumlah  uang untuk memperoleh barang tersebut. Dengan bahasa lain, pembeli  secara tidak sadar bertaruh untuk mendapatkan hadiah sehingga tidak ada  bedanya dengan taruhan dalam judi murni.</p>
<p><strong>Kedua</strong>,  hadiah yang disediakan tidak mempengaruhi harga barang. Artinya harga  barang tetap seperti hari biasa sebelum ada momen undian. Pihak penjual  menjanjikan hadiah dengan tujuan menarik minat konsumen dan meningkatkan  omset penjualan.</p>
<p>Hadiah jenis kedua ini diperselisihkan hukumnya oleh pakar fikih kontemporer.</p>
<p>Pendapat  pertama mengatakan jika tujuan konsumen membeli barang dari pusat  perbelanjaan adalah karena kebutuhan maka hal ini diperbolehkan. Namun  jika tujuannya adalah keinginan untuk mendapatkan hadiah maka hukumnya  haram karena dengan adanya tujuan semacam ini maka jual beli yang  terjadi mengandung unsur perjudian dan masuk dalam kategori adu untung.  Inilah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin.</p>
<p>Pendapat kedua mengharamkan hadiah semacam ini secara mutlak menimbang beberapa alasan.</p>
<p>Pertama,  memastikan tidak adanya tambahan harga sehingga hadiah itu diambilkan  dari mengurangi keuntungan penjual adalah sesuatu yang sulit.</p>
<p>Kedua,  tujuan konsumen membeli barang adalah perkara yang abstrak dan sulit  dipastikan, apakah dia membeli barang karena mengharap hadiahnya ataukah  tidak.</p>
<p>Ketiga, cara semacam ini mendorong masyarakat  untuk membeli barang yang sebenaranya tidak dibutuhkan dan ini tergolong  tindakan berlebih-lebihan.</p>
<p>Keempat, ada unsur perjudian  pada pihak penjual karena boleh jadi pembeli mendapatkan hadiah padahal  target penjualan belum tercapai. Artinya penjual melakukan perjudian  dengan mempertaruhkan barang yang dijadikan sebagai hadiah. Jika target  penjualan terpenuhi maka penjual beruntung namun jika tidak mencapai  target maka dia akan mengalami kerugian. Di antara yang memilih pendapat  ini adalah Lajnah Daimah, Syaikh Ibnu Baz dll.</p>
<p>Pendapat  yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat pertama, sehingga  hadiah semacam ini diperbolehkan, tidak mengapa insya Allah mengingat  bahwa hukum asal perkara muamalah adalah halal.</p>
<p>Alasan untuk mengharamkan yang disampaikan oleh pendapat kedua dengan syarat syarat yang disebutkan oleh pendapat pertama yaitu:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, tidak ada kenaikan harga barang karena ada even undian berhadiah.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, pembeli membeli barang yang dibutuhkan.</p>
<p>Jika dua alasan ini terpenuhi maka alasan pengharaman sama sekali tidak terpenuhi.</p>
<p>(Dr. Khalid al Musyaiqih dalam <em>Al Muamalah al Maliah al Mu’ashirah</em>, Hal. 33-35 yang bisa didownload <a href="http://www.saaid.net/book/open.php?cat=102&amp;book=938">disini</a>)</p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 