
<p>Jika orang tua mengambil harta anak maka tidak boleh bagi anak untuk  menuntut orang tuanya agar mengembalikannya. Jika ternyata orang tua  mengembalikannya maka <em>a</em><em>lhamdulillah</em><em>.</em> Namun jika tidak mengembalikan harta tersebut, maka itulah hak orang tua.</p>
<p class="arab">عن عائشة عن النبي صلى الله عليه و سلم أنه قال ” ولد الرجل من كسبه من أطيب كسبه فكلوا من أموالهم “</p>
<p>Dari Aisyah dari Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em>, beliau bersabda, “<em>Anak seseorang itu termasuk jerih payah orang tersebut bahkan termasuk jerih payahnya yang paling bernilai</em><em>,</em><em> maka makanlah sebagian harta anak</em>.” (HR. Abu Daud, no.3529 dan dinilai sahih oleh Al-Albani)</p>
<p class="arab">إن من أطيب ما أكل الرجل من كسبه وولده من كسبه</p>
<p>Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Seenak-enak makanan yang dimakan oleh seseorang adalah hasil jerih payah</em><em>nya sendiri </em><em>dan anak seseorang adalah termasuk jerih payahnya</em><em>.</em>” (HR. Abu Daud, no. 3528 dan dinilai sahih oleh Al-Albani)</p>
<p class="arab">عن جابر بن عبد الله أن رجلا قال يا رسول الله إن لي مالا وولدا. وإن أبي يريد أن يجتاح مالي. فقال: ( أنت ومالك لأبيك )</p>
<p>Dari Jabir bin Abdillah, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Ya  Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak namun ayahku ingin  mengambil habis hartaku.” Rasulullah bersabda, “<em>Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu</em>.” (HR. Ibnu Majah, no. 2291, dinilai sahih oleh Al-Albani)</p>
<p>Hadis ini menunjukkan bahwa sang anak dalam hal ini sudah berkeluarga  bahkan sudah memiliki anak meski demikian Nabi tetap mengatakan “<em>Semua hartamu adalah milik ayahmu</em>.”</p>
<p class="arab">عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال جاء رجل إلى النبي صلى  الله عليه و سلم فقال إن أبي اجتاح مالي. فقال:( أنت ومالك لأبيك ) وقال  رسول الله صلى الله عليه و سلم ( إن أولادكم من أطيب كسبكم . فكلوا من  أموالهم )</p>
<p>Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakek ayahnya yaitu Abdullah  bin ‘Amr bin al ‘Ash, ada seorang yang menemui Nabi lalu mengatakan,  “Sesungguhnya ayahku itu mengambil semua hartaku.” Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.</em>” Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Sesungguhnya anak-anak kalian adalah termasuk jerih payah kalian yang paling berharga. Makanlah sebagian harta mereka</em>.” (HR. Ibnu Majah, no. 2292, dinilai sahih oleh Al-Albani).</p>
<p>Perlu diketahui bahwa kebolehan orang tua untuk mengambil harta milik  anak baik dalam jumlah sedikit ataupun banyak itu memiliki beberapa  syarat, yaitu:</p>
<ol>
<li>Tidak memberikan mudharat bagi sang anak dan tidak mengambil harta yang berkaitan dengan kebutuhan sang anak.</li>
<li>Tidak mengambil harta anaknya kemudian diberikan kepada anaknya yang lain.</li>
<li>Orang tua tidak menghambur-hamburkan harta tersebut dan tidak  berbuat mubadzir (mubadzir adalah membelanjakan harta dalam hal yang  tidak jelas manfaatnya dari sisi dunia atau pun dari sisi agama).</li>
<li>Orang tua membutuhkan atau berhajat dengan harta anaknya yang dia ambil.</li>
</ol>
<p class="arab">عن عائشة-رضي الله عنها- قالت :قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :<br> إنّ أولادكم هبة الله لكم “يهب لمن يشاء إناثا ويهب لمن يشاء الذكور”فهم وأموالهم لكم إذا احتجتم إليها</p>
<p>Dari Aisyah, Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Sesungguhnya  anak-anak kalian adalah pemberian Allah kepada kalian sebagaimana  firman Allah yang artinya, ‘Dia memberikan kepada siapa saja yang Dia  kehendaki anak perempuan dan Dia memberikan kepada siapa saja yang Dia  kehendaki anak laki-laki.”</em> (QS. Asy-Syura: 49). Oleh karena itu, maka mereka dan harta mereka adalah hak kalian jika kalian membutuhkannya.” (Shahih, <em>Silsilah Shahihah</em>, no.2564).</p>
<p>Ketika menjelaskan hadis di atas Al-Albani mengatakan, “Hadis di atas  memuat hukum fikih yang penting yang boleh jadi tidak Anda jumpai dalam  hadis yang lain. Hadis ini adalah penjelasan untuk hadis yang terkenal,  ‘<em>Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu</em>‘ –sebuah hadis yang terdapat dalam <em>Irwaul Ghalil</em>,  no.838- tidaklah berlaku mutlak sehingga orang tua boleh mengambil  harta anaknya semaunya. Ini tidak benar. Orang tua hanya boleh mengambil  harta anaknya yang memang dia butuhkan.”</p>
<p>Perlu juga diketahui bahwa bahwa orang tua diperkenankan untuk  meralat alias tidak jadi memberikan apa yang dia janjikan untuk dia  berikan kepada anaknya sebagaimana dalam hadis berikut ini,</p>
<p class="arab">عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي طَاوُسٌ عَنْ  ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ يَرْفَعَانِ الْحَدِيثَ إِلَى النَّبِيِّ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ يُعْطِي  عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي  وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا  كَمَثَلِ الْكَلْبِ أَكَلَ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِي  قَيْئِهِ</p>
<p>Dari ‘Amr bin Syu’aib dari Thawus dari Ibnu Abbas, Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Tidaklah  halal bagi seseorang yang memberikan pemberian kepada orang lain untuk  menarik kembali pemberiannya kecuali pemberian orang tua kepada anaknya.  Permisalan orang yang memberi pemberian kemudian menarik kembali  pemberiannya adalah bagaikan seekor anjing yang makan sampai kenyang  lalu muntah kemudian menjilat kembali muntahannya</em>.” (HR. Nasai, no. 3690 dan dinilai sahih oleh Al-Albani)</p>
<p>Hadis di atas menunjukkan bahwa “Pemberian yang haram untuk ditarik kembali adalah pemberian kepada selain anak.” (<em>Bahjah an Nazhirin</em>, karya Salim al Hilali jilid:3 Hal.123, terbitan Dar Ibnul Jauzi cet kedelapan 1425 H).</p>
<p>Jika pemberian yang sudah diserahkan orang tua kepada anaknya boleh  diralat alias ditarik kembali, maka terlebih lagi jika pemberian  tersebut baru sekedar janji. Tentu lebih boleh lagi untuk diralat.</p>
<p><strong>Referensi: </strong><br> <em>http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=7033</em><br><em> http://buletin.muslim.or.id/akhlaq/durhaka-kepada-orang-tua</em></p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>==============</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p> Cara untuk menjadi Anggota Milis</p>
<p> Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p> Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p> Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p> Email Konfirmasi Pendataan Anggota</p>
<p> Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang  akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar  kami dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p> Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p> Perhatian:</p>
<p> Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p> Syarat Menjadi Anggota Milis:</p>
<p> 1. Beragama Islam.<br> 2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p> <strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p> Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p> Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br> Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 