
<p>Syekh Shalih Alu Syaikh, Menteri Agama KSA saat ini, mengatakan, “Di  antara permasalahan yang disinggung oleh para ulama ketika membahas  hadits keenam dalam kitab Arbain An-Nawawiyyah (yaitu hadits yang berisi  perintah untuk menjauhi sesuatu yang belum jelas kehalalannya, pent.)  adalah permasalahan memakan harta orang yang pendapatannya bercampur  antara sumber yang halal dengan sumber yang haram. Misalnya: Tetangga  yang kita ketahui memiliki sumber pendapatan yang haram, berupa menerima  uang suap, memakan riba, atau semisalnya, namun di sisi lain dia  memiliki sumber pendapatan yang halal. Apa hukum harta orang semisal  ini?</p>
<p>Dalam masalah ini, ada beberapa pendapat ulama:</p>
<p><strong>Pertama: </strong>Ada ulama yang memasukkan kasus di atas ke dalam hadits keenam <em>Arbain An-Nawawiyyah</em>. Sehingga, bentuk sikap <em>wara’ </em>(baca:  hati-hati, pent.) untuk masalah ini adalah menjauhi harta (misalnya:  hadiah, jamuan ketika bertamu ke rumahnya, dan sebagainya, pent.) orang  tersebut. Namun, hukum sikap ini adalah dianjurkan, tidak wajib, karena  dengan sikap ini, kita menjadi lebih bersih dari kemungkinan yang tidak  diharapkan.<br> <strong><br> Kedua</strong>: Sejumlah (ulama lain) berpendapat bahwa yang menjadi tolak  ukur adalah jenis harta yang paling dominan. Jika yang paling dominan  adalah harta yang berasal dari sumber yang haram maka kita jauhi harta  tersebut. Jika yang paling dominan adalah harta yang berasal dari sumber  yang halal maka kita boleh memakannya, selama kita tidak mengetahui  secara pasti bahwa harta yang dia suguhkan atau dia hadiahkan kepada  kita adalah harta yang berasal dari sumber yang haram.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong> Ulama yang lain, semisal Ibnu Mas’ud, mengatakan bahwa  kita boleh memakan harta orang tersebut, sedangkan tentang jalan  haram–yang ditempuh orang tersebut dalam memperoleh hartanya–itu  menjadi tanggung jawabnya, karena cara mendapatkan harta itu antara kita  dengan dia berbeda. Orang tersebut mendapatkan harta itu melalui  profesi yang haram, namun ketika dia memberikan harta tersebut kepada  kita, dia memberikannya sebagai hadiah, hibah, jamuan tamu, atau  semisalnya kepada kita.</p>
<p>Perbedaan cara mendapatkan harta menyebabkan berbedanya status hukum  harta tersebut. Sebagaimana dalam kisah Barirah. Barirah mendapatkan  sedekah berupa daging, lalu daging tersebut dia hadiahkan kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, sedangkan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidaklah diperkenankan untuk memakan harta sedekah. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda, ‘<em>Daging tersebut adalah sedekah untuk Barirah, namun hadiah untuk kami</em>.’ (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah)</p>
<p>Meski daging yang dihadiahkan kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>itu  adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah, tetapi status hukumnya  berbeda karena terdapat perbedaan cara mendapatkannya. Berdasarkan  pertimbangan ini, sejumlah shahabat dan ulama mengatakan bahwa kita  boleh memakan harta orang tersebut, sedangkan tentang adanya dosa, maka  itu menjadi tanggungan orang yang memberikan harta tersebut kepada kita.  Alasannya, kita mendapatkan harta tersebut dengan status hadiah,  sehingga tidak ada masalah jika kita memakannya.<br> <strong><br> Keempat:</strong> Sejumlah ulama yang lain mengatakan bahwa kita boleh  memakan harta orang tersebut selama kita tidak mengetahui bahwa harta  tertentu yang dia berikan kepada kita adalah harta yang haram. Jika kita  mengetahui bahwa harta yang dia berikan kepada kita adalah harta yang  berasal dari sumber yang haram, kita tidak boleh memakan harta tersebut  saja, sedangkan hartanya yang lain tetap boleh kita makan. Dalilnya  adalah orang-orang Yahudi yang memberi makanan kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, padahal mereka adalah para rentenir. Meski demikian, Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tetap memakan makanan yang diberi oleh orang-orang Yahudi itu.</p>
<p>Inti kasus ini adalah: apakah contoh masalah yang diperselisihkan para ulama termasuk dalam hadits keenam<em> Arbain Nawawiyyah </em>ataukah tidak? Sebagian ulama mengatakan bahwa kasus di atas termasuk dalam hadits keenam <em>Arbain Nawawiyyah</em>,  sebagai bentuk kehati-hatian, bukan karena orang yang memakan harta  orang yang sumber pendapatannya bercampur itu berarti telah memakan  harta yang haram. Meski demikian, sejumlah ulama peneliti menguatkan  pendapat Ibnu Mas’ud.</p>
<p>Dari sisi dalil, pendapat Ibnu Mas’ud adalah pilihan yang tepat. Di  antara ulama yang menguatkan pendapat Ibnu Mas’ud adalah Ibnu Abdil Bar  Al-Maliki, dalam kitabnya ‘<em>At-Tamhid’</em>.” (<em>Syarah Arbain Nawawiyyah</em> karya Syekh Shalih Alu Syekh, hlm. 153–155, terbitan Dar Al-‘Ashimah, Riyadh, cetakan pertama, 1431 H)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن ذر بن عبد الله عن ابن مسعود قال : جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل  الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ، فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه</p>
<p><em>Dari Dzar bin Abdullah, dia berkata, “Ada seseorang yang menemui  Ibnu Mas’ud lalu orang tersebut mengatakan, ‘Sesungguhnya, aku memiliki  tetangga yang membungakan utang, namun dia sering mengundangku untuk  makan di rumahnya.’ Ibnu Mas’ud mengatakan, ‘Untukmu enaknya  (makanannya) sedangkan dosa adalah tanggungannya.’</em>” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam <em>Al-Mushannaf</em>, no. 14675)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن سلمان الفارسي قال: إذا كان لك صديق عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة  عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه.</p>
<p><em>Dari Salman Al-Farisi, beliau mengatakan, “Jika Anda memiliki  kawan, tetangga, atau kerabat yang profesinya haram, lalu dia memberi  hadiah kepada Anda atau mengajak Anda makan di rumahnya, terimalah!  Sesungguhnya, rasa enaknya adalah hak Anda, sedangkan dosanya adalah  tanggung jawabnya.</em>” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam <em>Al-Mushannaf,</em> no. 14677)</p>
<p>Ringkasnya, harta haram itu ada dua macam:</p>
<p><strong>Pertama:</strong> Haram karena bendanya. Misalnya: Babi dan khamar;  mengonsumsinya adalah haram atas orang yang mendapatkannya maupun atas  orang lain yang diberi hadiah oleh orang yang mendapatkannya.</p>
<p><strong>Kedua:</strong> Haram karena cara mendapatkannya. Misalnya: Uang suap,  gaji pegawai bank, dan penghasilan pelacur; harta tersebut hanyalah  haram bagi orang yang mendapatkannya dengan cara haram. Akan tetapi,  jika orang yang mendapatkannya dengan cara haram tersebut menghadiahkan  uang yang dia dapatkan kepada orang lain, atau dia gunakan uang tersebut  untuk membeli makanan lalu makanan tadi dia sajikan kepada orang lain  yang bertamu ke rumahnya, maka harta tadi berubah menjadi halal untuk  orang lain tadi, karena adanya perbedaan cara mendapatkannya antara  orang yang memberi dengan orang yang diberi. Inilah pendapat ulama yang  paling kuat dalam masalah ini, sebagaimana pendapat ini adalah pendapat  dua shahabat Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em> yaitu Ibnu Mas’ud dan Salman Al-Farisi.</p>
<p>Artikel <a href="http://PengusahaMuslim.com">www.pengusahamuslim.com</a></p>
 