
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya dan istri sama-sama karyawan, dan semenjak menikah kami selalu mengumpulkan uang gaji kami secara bersama-sama. Setelah uang tersebut kami pakai untuk keperluan rumah tangga, sisanya kami persiapkan untuk keperluan lain seperti memperbaiki rumah atau membeli kendaraan dan lain-lain. Betulkah harta istri tidak boleh dipergunakan oleh suami, walaupun istrinya rela? Saya sangat mengharap bimbingan dari Anda agar saya terhindar dari hal-hal yang haram.</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Apabila seorang istri merelakan hartanya digabung dengan harta suami seperti di atas, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat istri tersebut seorang yang peduli dengan hartanya. Hal ini berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا</p>
<p><em>“Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati.” </em>(An-Nisaa’: 4).</p>
<p>Adapun, jika istri tersebut seorang yang tidak pernah mempedulikan hartanya (pemboros), maka Anda tidak boleh mengambil hartanya sedikitpun. Sebaliknya, Anda harus menjaga hartanya untuk kepentingan dirinya. Mudah-mudahan Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> menolong kita semua agar kita senantiasa melaksanakan segala sesuatu yang Dia ridhai.</p>
<p>Sumber: <em>Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2</em>, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan</p>
<p>Diterjemahkan oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Diarsipkan   di: Majalah Fatawa</p>
<p>Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
 