
<p>Semua jenis harta bisa kita perjualbelikan, asalkan syarat-syarat jual beli terpenuhi.</p>
<p>Syarat paling penting yang harus ada dalam sebuah transaksi adalah  adanya kerelaan di antara orang-orang yang mengadakan transaksi, artinya  tidak ada pihak-pihak yang dipaksa ataupun merasa terpaksa dengan  transaksi yang dilakukan.</p>
<p>Dalil hal ini adalah firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ</p>
<p>“<em>Kecuali jual beli yang dilakukan dengan saling rela</em>.” (QS. An-Nisa’:29)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن أبي سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ ».</p>
<p><em>Dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Yang namanya jual beli itu hanyalah jika didasari asas saling  rela</em>.” (HR. Ibnu Majah, no. 2269; dinilai sahih oleh Al-Albani)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا إِنَّهُ لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ</p>
<p>“<em>Ingatlah, janganlah berbuat zalim. Ingatlah, janganlah berbuat  zalim. Sesungguhnya, harta seorang muslim itu tidak halal untuk diambil  kecuali dengan sepenuh kerelaan hatinya</em>.” (HR. Ahmad, no. 21237; dinilai sahih oleh Al-Albani)</p>
<p>Orang yang mengadakan transaksi jual beli, karena dipaksa atau merasa terpaksa, tentu tidak memiliki kerelaan hati sepenuhnya.</p>
<p>Demikian pula, sepenuh kerelaan hati tidak dijumpai pada diri orang  yang memberikan sesuatu kepada kita karena malu, sungkan, dan pekewuh  dengan kita. Oleh karena itu, ketika kita kebetulan lewat di depan orang  yang sedang makan lalu dengan basa-basi dia memberikan tawaran kepada  kita untuk makan maka janganlah kita terima tawaran orang tersebut.  Alasannya, karena harta orang lain–makanan itu termasuk harta–itu  halal kita komsumsi jika orang tersebut memberikannya kepada kita dengan  kerelaan hati, sedangkan orang yang basa-basi bukanlah orang yang  dengan sepenuh kerelaan hati memberikan hartanya kepada kita.</p>
<p>Kembali ke pokok masalah, tiga dalil di atas, yaitu satu ayat Alquran dan dua hadis Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> di atas adalah dalil tegas yang menunjukkan bahwa kerelaan hati untuk mengadakan transaksi adalah syarat sahnya transaksi.</p>
<p>Oleh karena itu, jika ada preman kampung yang memaksa kita untuk  menjual salah satu barang yang kita miliki sehingga akhirnya kita  menjual barang tersebut kepadanya maka transaksi jual beli yang terjadi  adalah transaksi yang tidak sah karena tidak memenuhi syarat “saling  rela”. Artinya, barang tersebut masih menjadi milik kita dan uang yang  kita terima masih merupakan uang milik si preman.</p>
<p>Demikian juga, ketika ada seseorang yang menjual barang miliknya  kepada guru ngajinya yang sangat dia segani karena malu dan sungkan  untuk menolak permintaan sang guru yang ingin membeli barang miliknya  maka transaksi jual beli yang terjadi adalah transaksi yang tidak sah  karena tidak ada kerelaan hati.</p>
<p>Jadi, tidak disyaratkan bahwa salah satu pelaku transaksi berterus  terang bahwa dia tidak rela. Adanya indikator keadaan, yang menunjukkan  bahwa orang yang bersangkutan merasa terpaksa atau merasa sungkan dan  malu, sudah cukup bagi kita untuk tidak melakukan transaksi dengannya.</p>
<p>Patut diketahui, bahwa jual beli dengan orang yang dipaksa adalah  sah, jika pemaksaan yang terjadi adalah pemaksaan yang bisa dibenarkan.  Misalnya: Ada orang yang berutang dengan menggunakan agunan atau  jaminan. Setelah utang tersebut jatuh tempo, ternyata orang tersebut  belum mampu melunasi utangnya, namun dia pun tidak mau menjual barang  agunan yang telah diserahkan sehingga hasil penjualan barang agunan  tersebut bisa digunakan untuk melunasi utangnya yang ada. Dalam kondisi  semacam ini, pemilik uang bisa melaporkan kasus yang terjadi kepada  aparat yang berwenang, lalu pihak aparat memaksa orang yang berutang  untuk menjual barang agunannya. Transaksi jual beli dengan orang yang  terpaksa, dalam kondisi ini, hukumnya sah karena pemaksaan yang terjadi  adalah pemaksaan yang bisa dibenarkan oleh hukum syariat.</p>
<p>Jadi, ketika pelunasan utang telah jatuh tempo dan orang yang  berutang tidak bisa melunasi utangnya ketika itu, pemegang agunan–alias  pihak yang mengutangi–tidak berhak untuk langsung menjual barang  agunan yang dia pegang. Kewenangan untuk menjual barang agunan tetap  berada pada pemilik barang–alias pihak yang berutang–.</p>
<p>Catatan penting tentang kerelaan hati adalah: kerelaan hati bukanlah  segalanya agar sebuah transaksi itu sah. Kerelaan hati bukanlah alasan  yang bisa dibenarkan untuk melegalkan berbagai transaksi yang dilarang  oleh syariat. Transaksi riba adalah haram, meski nasabah riba dengan  sepenuh kerelaan hati memberikan tambahan, alias memberikan riba.  Sebagaimana transaksi menjual kemaluan (baca: pelacuran dan perzinaan)  adalah transaksi yang haram, meski kedua belah pihak dengan penuh  kerelaan hati melakukannya.</p>
<p> Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 