
<h2 style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;"><strong>Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin <em>Rahimahullah</em></strong></span></h2>
<h3><span style="font-size: 16pt;"><strong>Pertanyaan:</strong></span></h3>
<p>Apakah hukum (membaca) doa <em>istiftah</em>?</p>
<h3><span style="font-size: 16pt;"><strong>Jawaban:</strong></span></h3>
<p>(Membaca doa) <em>istiftah</em> hukumnya sunah, bukan wajib, baik dalam salat wajib maupun salat sunah.</p>
<p>Hendaknya seseorang membaca doa <em>istiftah</em> dengan semua bacaan doa <em>istiftah</em> yang ada dalil dari Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam. </em>Dia terkadang membaca doa <em>istiftah</em> yang ini, dan terkadang membaca doa <em>istiftah</em> yang itu. Sehingga dia bisa mengamalkan sunah dengan semua bentuknya. Akan tetapi, kalau dia hanya mengetahui satu jenis doa <em>istiftah</em> saja, dan mencukupkan diri hanya membaca satu tipe doa <em>istiftah</em> tersebut, itu pun tidak mengapa. Hal ini karena yang tampak <em>(dzahir) </em>dari Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>adalah beliau memvariasikan bacaan doa <em>istiftah</em> dalam salat dan juga dalam <em>tasyahhud</em>, dalam rangka memudahkan umatnya. Demikian pula zikir setelah salat, beliau pun membuat variasi bacaan karena ada dua faedah berikut ini.</p>
<p><strong>Faedah pertama</strong>, agar seseorang tidak terus-menerus membaca satu jenis doa (bacaan saja). Karena jika seseorang terus-menerus hanya membaca satu jenis doa saja, maka hal itu akan menjadi perkara kebiasaan (secara otomatis membaca doa/zikir tanpa perenungan dan penghayatan, karena sudah terbiasa membaca doa/zikir yang itu-itu saja, pent.). Maksudnya, meskipun sebetulnya dia lalai, dia mendapati dirinya sudah secara otomatis membaca zikir tersebut meskipun tanpa disertai niat. Hal ini karena dia membaca secara otomatis. Akan tetapi, jika dia memvariasikan bacaan zikir, terkadang membaca yang ini, terkadang membaca yang itu, maka dia akan lebih bisa menghadirkan hatinya dan lebih terdorong untuk memahami apa yang (sedang) diucapkan.</p>
<p><strong>Faedah kedua</strong>, memudahkan umat. Karena terkadang mereka membaca zikir yang ini, dan terkadang yang itu, sesuai dengan keadaan (kondisi) masing-masing. (Maksudnya, jika dalam kondisi ada keperluan yang mendesak, dia bisa memilih bacaan zikir yang lebih ringkas, pent.)</p>
<p>Dilatarbelakangi dua faedah ini, sebagian bentuk ibadah itu memiliki beberapa bentuk variasi, semisal doa <em>istiftah</em>, <em>tasyahhud</em>, dan juga zikir setelah salat.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/42531-bolehkah-orang-junub-berdzikir-dari-al-quran.html" data-darkreader-inline-color="">Bolehkah Orang Junub Berdzikir dari Al Quran?</a></strong></span></li>
<li><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/29654-keutamaan-dzikir-harian-1.html" data-darkreader-inline-color="">Keutamaan Dzikir Harian</a></strong></li>
</ul>
</div>
<p>***</p>
<p>@Rumah Kasongan, 14 Rabi’ul akhir 1443/ 19 November 2021</p>
<p><strong>Penerjemah: <a href="https://muslim.or.id/author/saifudinhakim"><span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color="">M. Saifudin Hakim</span></a></strong></p>
<p><strong>Artikel: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" href="https://muslim.or.id/" data-darkreader-inline-color="">Muslim.or.id</a></span></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Catatan kaki:</strong></p>
<p>Diterjemahkan dari kitab <em>Fataawa Arkaanil Islaam, </em>hal. 383-384, pertanyaan no. 239.</p>
 