
<p>Berikut beberapa fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa,  Kerajaan Saudi Arabia, seputar riba nasi’ah dan berbagai permasalahan  riba nasi’ah kontemporer:</p>
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Apa sebab diharamkannya riba?</p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>“Wajib atas setiap orang muslim untuk berserah diri dan senantiasa  ridha/berlapang dada dengan hukum-hukum Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala,</em> walaupun ia belum/tidak mengetahui alasan diwajibkannya atau diharamnya  hal tersebut. Akan tetapi, sebagian hukum dapat diketahui dengan jelas  alasan diharamkannya hal tersebut, sebagaimana halnya dengan hukum  haramnya riba. Pada praktik riba, terjadi tindak pemanfaatan kesusahan  orang-orang miskin, dan pelipatgandaan piutang atasnya. Ditambah lagi,  praktik riba akan menyulut api permusuhan dan rasa kebencian. Dan  praktik-praktik riba menyebabkan masyarakat tidak produktif, karena  mereka malas berkerja dan hanya mengandalkan bunga piutangnya  (tabungannya), sehingga mereka malas untuk mengembangkan sumber daya  alamnya, dan dampak negatif serta kerugian lainnya.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa  dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Sumber: <em>Majmu’  Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah</em> 13/266, Fatwa no. 9450</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A<br> Artikel: <a title="www.PengusahaMuslim.com" href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 